Jumat, 23 Januari 2009

BERDZIKIR DENGAN TASBIH


Alhamdulillah, washolatu wassalamu ala sayyidina Rasulillah… 
Memakai untaian tasbih dalam berdzikir sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin sejak lama, bahkan sejak masa Rasulullah SAW. Beliau ketika melihat para sahabatnya memakai tasbih (dengan berbagai macam bentuknya) untuk menjaga hitungan dalam berdzikir tidak malarangnya bahkan menetapkannya. Nah, lalu bagaimana bisa sebagian kelompok menganggap memakai tasbih untuk berdzikir sebagai bid'ah? Padahal hal itu sudah ada di zaman Nabi SAW dan dilakukan oleh para sahabat? Sungguh sangat mengherankan….
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang tasbih, maka beliau mengatakan bahwa sebagian orang membencinya dan sebagian yang lain memperbolehkannya dan ketika menggunkan tasbih itu niatnya bagus, maka hal itu adalah baik dan tidak dimakruhkan. (Fatawi al-Lajnah al-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta': 9/125 dan Majmu' Fatawi Ibni Taimiyah: 5/226) 
Di dalam beberapa hadits telah dijelaskan tentang ketentuan-ketentuan, bilangan dan waktu untuk berdzikir, seperti halnya setelah sholat dengan membaca tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x kemudian disempurnakan dengan membaca tahlil. Juga dalam keterangan-keterangan hadits yang lain tentang keutamaan sebagian dzikir 10x atau 100x dsb. Selain itu Allah SWT juga memerintahkan kita untuk selalu memperbanyak dzikir kepada-Nya. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dengan berzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang."[al-Ahzab: 41-42]
Maka dari itu seorang yang berdzikir butuh untuk menjaga hitungannya. Lalu dengan sarana apa untuk menjaga hitungan tersebut? Di dalam Islam tidak terdapat sarana tertentu yang harus dipakai sehingga cara/sarana yang lain tidak diperbolehkan.
Memang benar, menghitung dzikir dengan menggunakan jari tangan merupakan iqtida' (mengikuti) Nabi SAW. Akan tetapi beliau sendiri tidak melarang menghitung dzikir dengan sarana/cara yang lain, bahkan beliau sendiri menetapkan berdzikir dengan menggunakan tasbih dan ketetapan beliau termasuk dalil syar'i. lalu jika Rasulullah SAW saja menetapakannya dan ridlo terhadap perbuatan sahabat yang berdzikir dengan menggunakan tasbih, apakah kita berani mengatakan bahwa berdzikir dengan tasbih merupakan bid'ah? Sedangkan Rasulullah SAW menyaksikan para sahabat melakukan itu dan beliau tidak mengingkarinya. Apakah kita berani melarang sesuatu yang tidak pernah dilarang oleh Rasulullah SAW, para sahabat dan para ulama' salafus sholih? apakah kita akan menciptakan hukum baru yang tidak pernah dicetusakan oleh Rasulullah SAW, para sahabat dan para ulama' salafus sholih? Suhanaka hadza buhtanun 'adhim!.
Ketetapan Nabi terhadap perbuatan para sahabat yang berdzikir dengan tasbih dan tidak adanya ingkar beliau menyebabkan sekelompok para sahabat yang lain dan para ulama salafus sholih menggunakan tasbih sebagai sarana ntuk menjaga hitungan dalam berdzikir dan para sahabat yang lain dan juga para ulama tidak mengingkari hal itu. Banyak sekali para sahabat yang berdzikir dengan menggunakan tasbih, diantaranya adalah Abu Hurairah, Abu Darda' Abu Shafiyah, Abu Said al-Khudzri, Sa'ad bin Abi Waqash dan masih banyak lagi dari generasi-generasi berikutnya dan para ulama yang menggunakan tasbih.
Pernah ditanyakan kepada al-Junaid: "Dengan kemuliannmu, mengapa engkau mamakai tasbih?" Maka al-Junaid berkata: "Tasbih merupakan media yang dapat menyebabkanku wushul kepada Tuhanku, aku tidak akan melepasnya." [Risalah al-Qusyairiyah: 1/18]. Abu al-Qasim al-Thabari dalam kitabnya "Karamat al-Auliya'" menuturkan bahwa Abu Muslim al-Khulani mempunyai tasbih dan juga mayoritas para syuyukh (para guru) mempunyai tasbih yang dipakai untuk berdzikir. Mereka menyebutkan bahwa faidahnya adalah ketika seseorang melihat atau membawa tasbih itu menyebabkan ia ingat kepada Allah SWT, mendorongnya untuk selalu berdzikir dan membantunya dalam menjaga hitungan. Tidak pernah dinukil dari ulama baik salaf maupun kholaf larangan untuk berdzikir dengan tasbih dan juga tidak ada yang mengatakan bahwa hal itu adalah makruh.
Berdasarkan uraian di atas, maka menggunakan tasbih merupakan sesuatu yang dianjurkan, akan tetapi mana yang lebih utama? Sebagian ulama berkata: "Menghitung dzikir dengan jari-jemari lebih utama dari pada tasbih apabila aman (terhindar) dari kesalahan atau lupa dalam hitungan sebagaimana hadits Ibnu Umar. Namun seandainya khawatir lupa terhadap hitungannya maka yang lebih utama adalah menggunakan tasbih." [Lihat: al-Hawi li al-Fatawi oleh Imam Suyuthi. Dalam kitab ini Imam Suyuthi mengupas tuntas tentang tasbih dalam risalahnya yang berjudul "al-Minhah fi al-Subhah", Nail al-Authar oleh Imam al-Syaukani dan Fatwa al-Azhar] 
Ketika Rasulullah bersabda: "Hendaklah kalian hitung dengan jari-jari kalian karena sesungghnya kelak ia akan dimintai pertanggung jawaban dan akan diminta untuk berbicara." Maka sesungguhnya biji-biji tasbih tidak akan bergerak kecuali digerakkan oleh jari-jemari, dan jari-jemari tersebut akan dimintai pertanggung jawaban dan diminta untuk berbicara di hadapan Allah SWT. Maka sebenarnya hakekatnya adalah sama.
Berdzikir dengan tasbih atau tidak pada hakekatnya adalah sama, tergantung masing-masing niatnya. Maka permasalahan ini hendaknya janganlah digunakan sebagai alat untuk mencaci atau mencari kesalahan kelompok lain yang tidak sefaham. Wa Billahi al-Taufiq Wallahu A'lam bi al-Showab ….


3 komentar:

  1. Ya akhi, Sudah lemahkah ingatan kita hingga mengingat sampai 100 kali saja sudah tidak sanggup?
    Ataukah ada perintah perintah Rasulullah yang melebihi angka 100 ?
    Dan bila Beliau SAW telah mengucap sebanyak ciptaan-Nya yang ada diantara langit dan bumi apakah pantas ada orang lain menetapkan bilangan tertentu ?
    Yang perlu dibahas adalah sebenarnya, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki jari jemari, apakah bisa mengikuti sunnah untuk menghitung dengan jari jemari, bolehkah menghitung dengan jari kaki ? Tolong antum diskusikan dengan teman-teman antum di pesantren.

    BalasHapus
  2. Ya akhi, engkau telah merontokkan argumenmu sendiri, antum sendiri yang mengatakan bahwa yang sunnah adalah berdzikir dengan jari.
    Sudah ana jelaskan bahwa jari ataupun tasbih merupakan suatu alat untuk membantu agar tidak lupa dalam hitungan. jadi kesimpulannya dengan alat apapun boleh ya akhi.
    Ana juga punya pertanyaan yang mengganjal ya akhi. bagaimana orang seperti ana ini, yang tidak mempunyai jenggot, bisakah mengikuti sunnah memelihara jenggot?

    BalasHapus
  3. jgn enggunakan emosi kalau menjawab pertanyaan orng yg belum faham,dari org gila

    BalasHapus