Sabtu, 27 Desember 2008

Ijma' Para Ulama Tentang Legalitas Beramal Dengan Hadits Dloif

Oleh: Penghuni Blog

Para ulama ahli hadits dan ulama yang lain telah sepakat bahwa hadits dloif dapat diamalkan dalam fadlail al-a'mal. Para ulama yang mengatakan demikian diantaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan al-Tsauri, Sufyan bin 'Uyainah, al-Anbari dan yang lainnya. Mereka mengatakan: "Apabila kami meriwayatkan hadits yang berhubungan dengan halal dan haram, maka kami menekankannya dan ketika kami meriwayatkan dalam hal fadlailul a'mal maka kami memudahkannya." Dalam fatwanya, al-Allamah al-Ramli mengatakan bahwa Imam Nawawi dalam berbagai karyanya telah menguraikan secara khusus tentang kesepakatan (ijma') para ulama atas kebolehan untuk beramal dengan hadits dloif dalam fadloilul a'mal dan yang semisalnya.[Lihat keterangan Imam Nawawi tentang legalitas beramal dengan hadits dloif dalam kitabnya al-Majmu' dan al-Adzkar].

Adapun ungkapan al-Hafidz Ibnu al-Arabi al-Maliki yang mengatkan bahwasanya tidak boleh beramal dengan hadits dloif secara mutlak, maksudnya adalah hadits dloif yang amat sangat lemah sehingga gugur dari derajat ihtijaj dan I'tibar. Kesepakatan atas kebolehan beramal dengan hadits dloif telah diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Taqrib, al-Hafidz al-Iraqi dalam Syarah ala Alfiyah, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Syarah al-Nukhbah, Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari dalam Syarah Alfiyah al-Iraqi, al-Hafidz al-Suyuthi dalam Tadrib al-Rawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fathul Mubin, al-Allamah al-Kunawi dalam risalahnya al-Ajwibah al-Fadlilah dan para pakar hadits yang lainnya. [Untuk menambah wawasan, silahkan baca kitab al-Manhal al-Lathif karya Syeikh Alwi bin Abbas al-Maliki].

Berikut adalah fatwa Komisi Tetap Ulama Saudi Arabia yang diketuai oleh Syekh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz tentang legalitas beramal dengan hadits dloif:

Soal ke-4 dari fatwa no.5158: Bolehkah beramal dengan hadits dloif?

Jawab: Boleh beramal dengan hadits dloif selama tidak terlalu dloif dan terdapat syawahid (penguat eksternal) yang menambal kedloifan hadits tersebut atau disertai kaedah syar'iyyah yang menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hadits shohih. Hadits yang demikian ini termasuk dalam kategori hasan lighairihi dan hadits ini sebagai hujjah menurut para ahli ilmi.

Soal ke-3 dari fatwa no.9105: Apakah benar bahwa hadits dloif tidak diambil kecuali dalam fadlailul a'mal, adapun masalah hukum tidak diambil darinya?

Jawab: Pertama, Hadits dloif diambil dalam fadlailul a'mal ketika tidak terlalu dloif. Kedua, Hadits dloif diamalkan dalam menetapkan suatu hukum ketika hadits tersebut dikuatkan dengan hadits lain yang semakna atau jalurnya banyak, sehingga menjadi masyhur, karena hadits tersebut termasuk dalam kategori hasan lighairihi yang merupakan bagian ke-4 dari hadit-hadits yang digunakan sebagai hujjah.  

Maka jelaslah bahwasanya beramal dengan hadits dloif dalam fadloil al-a'mal merupakan sesuatu yang mujma' 'alaih (disepakati) oleh kaum muslimin. Dan barang siapa mengingkari kesepakatan ini maka dia telah keluar dari mayoritas umat Islam yang dijamin oleh Rasulullah SAW tidak akan tersesat selamanya. Beliau bersabda: "Allah tidak akan menjadikan umat ini untuk sepakat dalam kesesatan selamanya, ikutlah kalian semua pada kelompok mayoritas. Maka barang siapa yang keluar dan memisahkan diri dari kelompok mayoritas tersebut, maka menyimpanglah sendiri kedalam neraka." [al-Mustadrak ala al-Shahihain: 1/382]. Allahumma wal 'Iyadzu Billah…

2 komentar:

  1. Ass.
    lam kenal go arek2 suroboyo Kedinding lor
    kang dw foto yai gak?
    diposting doong!
    matur nuwun........
    Wasalam

    BalasHapus
  2. AKU ANAK TANAH MERAH,, PENGEN KENALAN MA SEMUA PENGHUNI PONDOK TER CINTA AL-FITRAH,, DONT F0RGET HADROTUS SYEIKH ROMO KYAI h. AHMAD ASRORI AL-ISHAQI,,, i MISS Y0U,,

    BalasHapus