Jumat, 31 Juli 2009

MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA


Membaca al -Qur’an merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Membaca al-Qur’an merupakan bentuk dzikir yang paling mulia, sedangkan kita diperintahkan untuk selalu berdzikir kepada Allah SAW dalam keadaan apapun. Allah SWT telah berfirman: 
اذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ. [النساء/103]
“Berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring (dalam kedaan apapun).” [Q.S. al-Nisa’: 103]
Dalam masyarakat kita terdapat kebiasaan membaca al-qur’an bersama-sama, baik qur’an yang dibaca itu berupa satu surat, seperti surat Yasin, ataupun masing-masing qari’ membaca surat yang berbeda-beda. Sebagian kelompok mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah dan bertentangan dengan ayat:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. [الأعراف/204]  
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” [Q.S. al-A’raf: 204]
Benarkah ayat ini melarang kita untuk membaca al-Qur’an bersama-sama?
Berhujjah dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa membaca qur’an bersama-sama merupakan perbuatan bid’ah dan dilarang sungguh sangat jauh dan tidak bisa diterima. 
Para ulama berbeda pendapat mengenai asbabun nuzul ayat di atas. Pendapat mayoritas dan yang kuat mengatakan bahwa ayat itu turun dalam masalah shalat jama’ah. Ketika itu para shahabat mengeraskan suaranya sedangkan mereka berada di belakang Nabi SAW yang sedang mengerjakan shalat. Imam Qatadah RA berkata: “Mereka (para sahabat) saling bercakap-cakap dalam shalat mereka ketika pertama kali shalat difardlukan. Seorang laki-laki datang dan berkata kepada temannya: “Berapa shalatmu?” Lalu temannya berkata demikian dan demikian, sehingga Allah SWT menurunkan ayat ini (al-A’raf: 204).” Imam Ibnu Abbas RA berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW membaca (al-Fatihah) dalam shalat maktubah, kemudian para shahabatnya juga membaca dengan suara yang keras sehingga tercampurlah bacaan mereka. Maka turunlah ayat ini.” 
Pendapat lain mengatakan bahwa ayat itu turun ketika sedang berlangsung khutbah. Para shahabat diperintahkan untuk mendengarkan imam ketika sedang berkhuthbah pada shalat Jum’at. Namun pendapat ini oleh para ulama dinilai dloif (lemah), karena Ayat tersebut adalah Makkiyah, sedangkan kewajiban mengerjakan khuthbah pada shalat Jum’at terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana yang dinukil oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawinya telah mengklaim bahwa para ulama telah sepakat ayat tersebut turun dalam shalat. 
Lebih lanjut dalam Majmu’ Fatawinya, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa firman Allah SWT: “Dan apabila dibacakan al-qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.[Q.S. al-A’raf: 204]” merupakan lafadz yang umum, ada kalanya tertentu pada qiraah dalam shalat, qiraah diluar shalat atau mencakup keduanya. Pendapat yang kedua (qiraah diluar shalat) merupakan pendapat yang bathil secara pasti, karena sesungguhnya tidak ada seorang ulama’pun yang berpendapat bahwa mendengarkan qiraah di luar shalat hukumnya adalah wajib. [Majmu’ Fatawi: 23/269]. 
Sementara itu, di sisi lain Rasulullah SAW telah bersabda: 
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ. (رواه مسلم)
 “Tidaklah berkumpul sekelompok kaum dalam satu rumah (masjid) dari rumah-rumah Allah yang membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka kecuali ketenangan turun pada mereka, rahmat menyelimuti mereka, malaikat mengelilingi mereka dan Allah SWT menyebut mereka di hadapan para malaikat yang ada di sisi-Nya.” [H.R. Muslim]  
Berdasarkan hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslimnya berkomentar: “Hadits ini menjadi dalil keutamaan berkumpul membaca al-Qur’an di masjid. Ini merupakan madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab mayoritas ulama, hanya saja Imam Malik mengatakan bahwa hal itu adalah makruh.” Namun para pengikut Imam Malik memperbolehkan hal itu. Imam al-Maziri berkata: “Secara tekstual hadits ini memperbolehkan membaca al-Qur’an bersama-sama di dalam masjid, walaupun Imam Malik memakruhkannya dalam kitabnya al-Mudawwanah. Mungkin beliau berpendapat demikian karena beranggapan bahwa ulama salaf tidak melakukannya.” Sebagian masyayikh memandang itu sebagai bid’ah hasanah seperti shalat terawih berjamaah dan lain-lain. Membaca al-qur’an bersama-sama sudah terjadi di berbagai Negara. Hal itu dilakukan dihadapan para ulama tanpa adanya pengingkaran dari mereka.  
Jika yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah seseorang membacakan dan yang lain mendengarkannya, tentunya Imam Malik tidak akan memakruhkannya, karena hal itu sudah ada di zaman Nabi SAW. Imam Malik berpendapat makruh karena memandang hal itu dibaca bersama-sama dan beliau beranggapan bahwa hal itu tidak dilakukan oleh salaf.
Wal hasil, jika benar bahwa membaca al-Qur’an bersama-sama tidak pernah terjadi di zaman Nabi, hal itu tidak serta merta menjadikan perbuatan itu sebagai bid’ah yang dilarang. Karena perkara baru (yang tidak terdapat di zaman Nabi) jika bertentangan dengan al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ atau Atsar maka hal itu merupakan bid’ah yang sesat, sedangkan perkara baru yang berupa kebaikan dan tidak bertentangan dengan al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ ataupun Atsar, maka hal itu adalah bid’ah yang terpuji sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Imam Syafi’i RA. Sedangkan kita tahu bahwa membaca al-Qur’an bersama-sama merupakan perbuatan yang baik dan terpuji. Hal itu oleh para ulama juga dianggap sebagai hal yang baik. Rasululah SAW telah bersabda: 
مَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ ، وَمَا رَآهُ الْمُؤْمِنُونَ قَبِيحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ قَبِيحٌ. (رواه البزار)
“Apa yang dilihat orang mukmin sebagai hal yang baik, maka hal itu menurut Allah juga baik, dan apa yang dilihat orang mukmin sebagai hal yang jelek, maka hal itu menurut Allah juga jelek.” [H.R. al-Bazzar] 
Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT, dengan selalu membaca, mentadabburi dan mengamalkan ajaran dan perintah al-Qur’an. Amiin… Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar