Minggu, 22 Februari 2009

Menyempurnakan Shaf



Dalam kitab fatwanya , al-Imam Jalaluddin bin Abdurrahman bin Abu Bakar al-Suyuthi  pernah ditanya tentang seseorang yang tidak menyempurnakan shofnya (barisan sholat) dan membuat shof lagi di belakang, sebelum shof di depannya sempurna (penuh). Beliau menjawab bahwa tindakan semacam itu hukumnya adalah makruh yang dapat menyebabkan hilangnya fadhilah jamaah. Konklusi hukum semacam itu dapat ditinjau dari dua aspek. Pertama, perbuatan itu (membuat shof sebelum shof yang di depan penuh) adalah makruh. Kedua, hukum makruh dalam jamaah dapat menggugurkan fadhilah jamaah. Pada aspek yang pertama, para ulama telah menjelaskan tentang masalah itu. Dalam masalah ini mereka berkata (berkomentar) tentang kemakruhan melangkahkan kaki melewati orang-orang yang sedang sholat, kecuali jika memang didepannya ada celah (tempat kosong). Hal ini menunjukkan ketika di depan seseorang ada celah yang kosong maka disunnahkan baginya untuk melangkahkan kaki guna menyempurnakan (memenuhi) shof kosong yang ada di depannya dan makruh apabila hal itu ditinggalkan. Karena membuat shof sebelum shof yang didepan sempurna adalah makruh. Hal ini dapat dilihat dari hadits Rasulullah :
أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ.
“Sempurnakanlah shof yang ada didepan, lalu berikutnya, kemudian setelah tidak ada yang kosong (sudah penuh ), maka buatlah shof dibelakangnya .” 
Al-Imam al-Nawawi , dalam kitabnya ”Majmu’ Sharh al-Muhadzdzab”, pada bab jamaah berkata: ”Para Ashhab kami dan yang lainnya telah sepakat tentang kesunahan memenuhi (menyempurnakan) shof yang kosong dan menyempurnakan shof yang pertama, lalu berikutnya (belakangnya) dan berikut seterusnya. Seseorang tidak boleh membuat shof apabila shof sebelumnya belum sempurna (penuh).” Sedangkan meninggalkan sunah adalah makruh. Apabila ada yang mengatakan bahwa meninggalkan sunah adalah khilaful aula, maka menurut Imam al-Suyuthi pertanyaan itu dapat ditanggapi dengan dua jawaban. Pertama, para ulama mutaqoddimin tidak membedakan kedua istilah tersebut (makruh dan khilaful aula), kecuali Imam al-Haromain dan para ulama yang mengikutinya. Kedua, para ulama yang membedakan kedua istilah tersebut (makruh dan khilaful aula) mengatakan, bahwa khilaful aula adalah perkara-perkara yang dalam pelarangannya tidak terdapat dalil khusus (hanya diambil dari keumuman dalil), sedangkan makruh adalah perkara-perkara yang dalam pelarangannya terdapat dalil khusus. Sedangkan kita tahu bahwa dalam masalah ini (menyempurnakan shof), didalamnya terdapat dalil-dalil khusus yang memerintahkan untuk mengerjakannya. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Hakim dengan sanad yang shohih dari Ibnu Umar  bahwa Nabi  bersabda :
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ.
“Dirikanlah shof, sesungguhnya kamu semua berbaris dengan barisan para malaikat, sejajarkanlah bahu-bahumu, penuhilah celah (shof yang kosong), berilah kesempatan pada temanmu ketika ia ingin memenuhi shof dan janganlah engkau tinggalkan lubang (celah) untuk syetan. Barang siapa menyambung shof maka Allah  akan menyambungnya (dengan kebaikan, keutamaan dan pahala yang melimpah) dan barang siapa yang memutus shof maka Allah  akan memutusnya (dari kebaikan, keutamaan dan pahala yang melimpah). 
Mengenai hal ini, Imam Ibnu Baththol berkomentar: ”Meluruskan shof merupakan perkara yang sunah, dimana pelakunya berhak untuk dipuji, dan bagi yang meninggalkan berhak mendapat celaan.” Juga hadits Nabi SAW:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ.
“Luruskanlah shof (barisan sholat )mu, karena meluruskan shof termasuk mendirikan sholat.” 
Berdasarkan hadits ini mayoritas ulama beristinbat tentang kesunahan meluruskan shof. Akan tetapi Imam Muhammad Ali bin Said bin Hazm memberikan hukum wajib untuk meluruskan shof, karena mendirikan sholat itu hukumnya wajib, maka segala sesuatu yang termasuk dalam perkara wajib hukumnya juga wajib.
Hadits-hadits yang berisi anjuran untuk menyempurnakan dan meluruskan shof sangat banyak sekali, diantaranya adalah:
1. Hadits riwayat at-Thabrani  dalam al-Mu’jam al-Kabir, dari Jabir berkata, Rasulullah  bersabda:
إِنَّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ إِقَامَةَ الصَّفِّ.
“Sesungguhnya termasuk sempurnanya sholat adalah mendirikan (menyempurnakan shof ).”
2. Hadits riwayat Imam Ahmad  dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah , Rasulullah  bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ وَسُدُّوا الْخَلَلَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ بَيْنَكُمْ. 
“Luruskanlah shof (barisan sholat)mu ,dan penuhilah celah (shof yang kosong), karena seseungguhnya syetan akan masuk pada shof yang kosong diantaramu .”
3. Hadits riwayat al-Bazzar  dengan sanad yang hasan dari Abu Jahifah , Rasulullah  bersabda:
مَنْ سَدَّ فُرْجَةً فِي الصَّفِّ غُفِرَ لَهُ .
“Barang siapa memenuhi kekosongan (celah) pada shof , maka dia akan diampuni (dosanya ).”

4. Hadits riwayat al-Thabrani  dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah  bersabda :
مَنْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَفٍّ رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً وَبَنىَ لَهُ بَيْـتًا فِي الْجَـنَّةِ.
“Barang siapa memenuhi kekosongan (celah) pada shof, maka Allah akan mengangkat derajatnya dan membangun rumah untuknya di surga.”
 Selain hal-hal di atas, perkara-perkara yang dapat menghilangkan fadlilah jamaah diantaranya adalah:
 Melakukan gerakan sholat bersamaan dengan imam. Imam al-Rafi’i ra berkata: ”Shohib al- Tadzhib (pemilik kitab tadzhib) dan ulama yang lain menyebutkan bahwa melakukan gerakan- gerakan dalam sholat bersamaan dengan imam adalah makruh, dan hal itu dapat menghilangkan fadhilah jamaah.” Pendapat senada juga diungkapkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam Raudh al-Tholibin dan Syarh al-Muhadzdzab dan juga al-Imam Ibnu al-Rif’ah dalam al-Kifayah. 
 Mendahului imam dalam gerakan sholat. 
 Memisahkan diri dari shof, bahkan menurut Imam Ahmad bin Hambal , perbuatan tersebut dapat membatalkan sholat. Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa menyambung dan menyempurnakan shof (tidak memisahkan diri) merupakan hal yang sunnah, sebagaimana dalam qaidah Ushul Fiqh:
اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَبٌّ.
“Keluar dari permasalahan khilafiyah adalah sunah.”

Takhtim:
Al-Imam Sahal al-Tastari  berpesan: ”Jauhilah Ahli Bid’ah , larilah dari mereka sebagaimana engkau berlari ketika melihat macan. Takutlah kamu terhadap majlis orang-orang yang melupakan Allah  dan ahli bid’ah yang meninggalkan sunah-sunah Rasulullah , di antaranya yang paling besar adalah: 
 Tidak lurus dalam shof (barisan) sholat. Shof (barisan sholat) mereka bengkok karena banyak celah dan posisi dada dan kaki mereka tidak lurus (ada yang maju dan mundur).
 Mereka menertawakan terhadap hamba-hamba Allah  yang sholih, menertawakan orang-orang yang berdzikir dan menertawakan terhadap hamba-hamba Allah  yang melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.  
 Mereka meninggalkan dzikir dan membaca Al Qur’an. Sedangkan mereka sibuk dengan perbedaan yang tidak berdasar, ghibah dan membicarakan hal-hal tidak bermanfaat. 
Setelah kita mengetahui dan merenungi nasihat dari al-Imam Sahal al-Tastari, lalu apakah kita termasuk Ahli bid’ah yang dicela ?, karena ketika sholat, shof (barisan) kita bengkok (tidak lurus), ketika di depan ada yang kosong kita tidak mau maju dan memenuhinya ??... Padahal kita mengaku bahwa kita adalah orang-orang Ahlus Sunah Wal Jamaah yang senantiasa mengamalkan dan menjunjung tinggi sunnah-sunnah Rasulullah . 
***Wallahu a’lam bishshowab***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar