Dasar Hukum
Kesunahan sholat tasbih berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shohihnya dan Imam al-Thabrani. Hadits tersebut diriwayatkan dari berbagai jalur yang banyak dan juga diriwayatkan dari sekelompok shahabat sebagaimana keterangan yang telah diuraikan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Di antaranya adalah hadits yang bersumber dari Ikrimah bin Abbas RA, dimana Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib: "Seandainya engkau mampu untuk mengerjakannya (sholat tasbih) sehari satu kali, maka kerjakanlah, apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah tiap jum'at (satu minggu sekali), apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah satu kali dalam setahun, dan seandainya hal itu tidak mampu, maka kerjakanlah sekali dalam umurmu." Hadis ini telah dishohihkan oleh sekelompok Huffadz (pakar ahli hadits).
Imam Nawawi mengatakan bahwa sekelompok imam dari Madzhab Syafi'i telah menjelaskan tentang kesunahan sholat tasbih, diantara mereka adalah al-Imam al-Baghawi, al-Ruyani yang menukil dari Ibnu al-Mubarak bahwa sholat tasbih merupakan sesuatu yang disenangi dan disunnahkan untuk dibiasakan dan dikerjakan pada tiap-tiap waktu dan al-Hafidz al-Mundziri yang telah menguraikan hadits-hadits yang banyak mengenai kesunahan sholat tasbih dari berbagai jalur, dimana sebagian dari hadits-hadits itu adalah shohih dan sebagian yang lain terjadi perselisihan dikalangan para ulama ahli hadits.
Tata Cara Sholat Tasbih
Sholat tasbih adalah sholat sunah empat rakaat yang dikerjakan dengan satu atau dua kali salam. Seandainya dikerjakan pada malam hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan dua kali salam dan seandainya dikerjakan siang hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan satu kali salam, baik dikerjakan dengan satu kali tasyahud atau dua kali tasyahud seperti halnya mengerjakan sholat dhuhur. Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Kalim al-Thayib wa al-Amal al-Shalih menjelaskan tentang kaifiyah sholat tasbih, bahwasanya sholat tasbih adalah sholat empat rakaat, setelah membaca Fatihah pada rakaat pertama membaca surat al-Takatsur, pada rakaat kedua membaca surat al-'Ashr, rakaat ketiga membaca surat al-Kafirun, kemudian pada rakaat keempat membaca surat al-Ikhlash. Setelah membaca surat, membaca "Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illallah wa Allahu Akbar" sebanyak lima belas kali ketika berdiri, kemudian ketika rukuk, i'tidal, dua sujud, duduk diantara dua sujud dan tasyahud masing-masing membaca sepuluh kali tasbih. Dengan begitu jumlah setiap rakaat ada 75 tasbih, sedangkan total keseluruhan menjadi 300 tasbih. Akan lebih baik jika dalam membaca tasbih ditambah dengan kalimat: "Wa Laa Haula wa Laa Quwwata Illa Billahil 'Aliyil 'Adhim". Pembacaan tasbih pada rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan tasyahud dibaca setelah membaca dzikir-dzikir yang disunnahkan pada tempat-tempat tersebut. Kemudian ketika bangun dari sujud disunnahkan untuk takbir dan ketika berdiri tidak disunnahkan untuk membaca takbir.
Seandainya seseorang lupa membaca tasbih ketika rukuk, kemudian ia ingat pada waktu i'tidal, maka ia tidak boleh kembali melakukan rukuk untuk membaca tasbih dan juga tidak boleh membaca tasbih yang terlupakan tadi pada waktu i'tidal karena i'tidal merupakan rukun yang pendek, akan tetapi tasbih yang terlupakan tadi dibaca ketika sujud.
Al-Imam Ibnu Hajar pernah ditanya seputar sholat tasbih; "Apakah sholat tasbih termasuk dalam kategori sholat sunnah muthlaq, atau termasuk sholat sunnah yang dibatasi oleh hari, jum'at (mingguan), bulan, tahun atau usia?, seandainya engkau mengatakan bahwa sholat tasbih merupakan sholat sunnah yang dibatasi dengan waktu, apakah mengqadlainya disunnahkan dan apakah melakukannya berulang kali dalam sehari semalam tidak disunnahkan? Seandainya engkau mengatakan bahwa sholat tasbih adalah sholat sunnah muthlaq, apakah mengqadlainya tidak disunnahkan dan mengerjakan berulang kali sehari semalam disunnahkan?. Lalu apakah tasbih yang dibaca pada sholat tasbih merupakan hal yang fardlu, sunnah ab'adl atau sunnah haiat?" Maka beliau menjawab: "Sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan oleh para ulama bahwa sholat tasbih merupakan sholat sunnah muthlaq. Oleh karena itu haram dikerjakan pada waktu-waktu karahah. Letak kesunahan muthlaq sholat tasbih adalah karena sholat tersebut tidak dibatasi oleh waktu dan sebab, demikian juga tentang kesunnahannya dapat dilakukan kapan saja baik siang maupun malam selain pada waktu karahah. Karena sholat tasbih merupakan sholat sunnah muthlaq, maka tidak disunnahkan untuk diqadlai dan disunnahkan untuk dikerjakan berulang kali dalam satu waktu. Sedangkan tasbih-tasbih yang dibaca dalam sholat tasbih merupakan sunnah haiat seperti halnya takbir-takbir pada sholat Id, bahkan lebih utama. Maka dari itu, ketika meninggalkan tasbih-tasbih tersebut tidak diganti dengan sujud syahwi. Seandainya seseorang berniat mengerjakan sholat tasbih akan tetapi tidak membaca tasbih, maka sholatnya tetap sah, dengan syarat tidak terlalu lama ketika i'tidal, duduk antara dua sujud dan duduk istirahat. Karena menurut pendapat yang ashah bahwa memanjangkan duduk istirahat dapat membatalakan sholat sebagaimana yang telah aku uraiakan dalam Syarah al-Ubab dan kitab yang lain. Kemudian sholat yang dikerjakan oleh orang tersebut menjadi sholat sunnah muthlaq bukan sholat tasbih."
Fadlilah Sholat Tasbih
Keutamaan sholat tasbih sebagaimana keterangan dalam berbagai hadits adalah dapat menghapus dosa-dosa, baik yang awal maupun yang akhir, dosa-dosa yang telah lampau maupun yang baru, baik yang disengaja maupun yang tidak dan juga yang tampak maupun yang tersembunyi. Dan perlu diketahui bahwa dosa-dosa yang dihapus karena mengerjakan sholat tasbih adalah dosa-dosa kecil karena dosa-dosa besar tidak bisa terhapus kecuali dengan taubat yang sungguh-sungguh. Wallahu A'lam
Kesunahan sholat tasbih berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shohihnya dan Imam al-Thabrani. Hadits tersebut diriwayatkan dari berbagai jalur yang banyak dan juga diriwayatkan dari sekelompok shahabat sebagaimana keterangan yang telah diuraikan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Di antaranya adalah hadits yang bersumber dari Ikrimah bin Abbas RA, dimana Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib: "Seandainya engkau mampu untuk mengerjakannya (sholat tasbih) sehari satu kali, maka kerjakanlah, apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah tiap jum'at (satu minggu sekali), apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah satu kali dalam setahun, dan seandainya hal itu tidak mampu, maka kerjakanlah sekali dalam umurmu." Hadis ini telah dishohihkan oleh sekelompok Huffadz (pakar ahli hadits).
Imam Nawawi mengatakan bahwa sekelompok imam dari Madzhab Syafi'i telah menjelaskan tentang kesunahan sholat tasbih, diantara mereka adalah al-Imam al-Baghawi, al-Ruyani yang menukil dari Ibnu al-Mubarak bahwa sholat tasbih merupakan sesuatu yang disenangi dan disunnahkan untuk dibiasakan dan dikerjakan pada tiap-tiap waktu dan al-Hafidz al-Mundziri yang telah menguraikan hadits-hadits yang banyak mengenai kesunahan sholat tasbih dari berbagai jalur, dimana sebagian dari hadits-hadits itu adalah shohih dan sebagian yang lain terjadi perselisihan dikalangan para ulama ahli hadits.
Tata Cara Sholat Tasbih
Sholat tasbih adalah sholat sunah empat rakaat yang dikerjakan dengan satu atau dua kali salam. Seandainya dikerjakan pada malam hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan dua kali salam dan seandainya dikerjakan siang hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan satu kali salam, baik dikerjakan dengan satu kali tasyahud atau dua kali tasyahud seperti halnya mengerjakan sholat dhuhur. Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Kalim al-Thayib wa al-Amal al-Shalih menjelaskan tentang kaifiyah sholat tasbih, bahwasanya sholat tasbih adalah sholat empat rakaat, setelah membaca Fatihah pada rakaat pertama membaca surat al-Takatsur, pada rakaat kedua membaca surat al-'Ashr, rakaat ketiga membaca surat al-Kafirun, kemudian pada rakaat keempat membaca surat al-Ikhlash. Setelah membaca surat, membaca "Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illallah wa Allahu Akbar" sebanyak lima belas kali ketika berdiri, kemudian ketika rukuk, i'tidal, dua sujud, duduk diantara dua sujud dan tasyahud masing-masing membaca sepuluh kali tasbih. Dengan begitu jumlah setiap rakaat ada 75 tasbih, sedangkan total keseluruhan menjadi 300 tasbih. Akan lebih baik jika dalam membaca tasbih ditambah dengan kalimat: "Wa Laa Haula wa Laa Quwwata Illa Billahil 'Aliyil 'Adhim". Pembacaan tasbih pada rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan tasyahud dibaca setelah membaca dzikir-dzikir yang disunnahkan pada tempat-tempat tersebut. Kemudian ketika bangun dari sujud disunnahkan untuk takbir dan ketika berdiri tidak disunnahkan untuk membaca takbir.
Seandainya seseorang lupa membaca tasbih ketika rukuk, kemudian ia ingat pada waktu i'tidal, maka ia tidak boleh kembali melakukan rukuk untuk membaca tasbih dan juga tidak boleh membaca tasbih yang terlupakan tadi pada waktu i'tidal karena i'tidal merupakan rukun yang pendek, akan tetapi tasbih yang terlupakan tadi dibaca ketika sujud.
Al-Imam Ibnu Hajar pernah ditanya seputar sholat tasbih; "Apakah sholat tasbih termasuk dalam kategori sholat sunnah muthlaq, atau termasuk sholat sunnah yang dibatasi oleh hari, jum'at (mingguan), bulan, tahun atau usia?, seandainya engkau mengatakan bahwa sholat tasbih merupakan sholat sunnah yang dibatasi dengan waktu, apakah mengqadlainya disunnahkan dan apakah melakukannya berulang kali dalam sehari semalam tidak disunnahkan? Seandainya engkau mengatakan bahwa sholat tasbih adalah sholat sunnah muthlaq, apakah mengqadlainya tidak disunnahkan dan mengerjakan berulang kali sehari semalam disunnahkan?. Lalu apakah tasbih yang dibaca pada sholat tasbih merupakan hal yang fardlu, sunnah ab'adl atau sunnah haiat?" Maka beliau menjawab: "Sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan oleh para ulama bahwa sholat tasbih merupakan sholat sunnah muthlaq. Oleh karena itu haram dikerjakan pada waktu-waktu karahah. Letak kesunahan muthlaq sholat tasbih adalah karena sholat tersebut tidak dibatasi oleh waktu dan sebab, demikian juga tentang kesunnahannya dapat dilakukan kapan saja baik siang maupun malam selain pada waktu karahah. Karena sholat tasbih merupakan sholat sunnah muthlaq, maka tidak disunnahkan untuk diqadlai dan disunnahkan untuk dikerjakan berulang kali dalam satu waktu. Sedangkan tasbih-tasbih yang dibaca dalam sholat tasbih merupakan sunnah haiat seperti halnya takbir-takbir pada sholat Id, bahkan lebih utama. Maka dari itu, ketika meninggalkan tasbih-tasbih tersebut tidak diganti dengan sujud syahwi. Seandainya seseorang berniat mengerjakan sholat tasbih akan tetapi tidak membaca tasbih, maka sholatnya tetap sah, dengan syarat tidak terlalu lama ketika i'tidal, duduk antara dua sujud dan duduk istirahat. Karena menurut pendapat yang ashah bahwa memanjangkan duduk istirahat dapat membatalakan sholat sebagaimana yang telah aku uraiakan dalam Syarah al-Ubab dan kitab yang lain. Kemudian sholat yang dikerjakan oleh orang tersebut menjadi sholat sunnah muthlaq bukan sholat tasbih."
Fadlilah Sholat Tasbih
Keutamaan sholat tasbih sebagaimana keterangan dalam berbagai hadits adalah dapat menghapus dosa-dosa, baik yang awal maupun yang akhir, dosa-dosa yang telah lampau maupun yang baru, baik yang disengaja maupun yang tidak dan juga yang tampak maupun yang tersembunyi. Dan perlu diketahui bahwa dosa-dosa yang dihapus karena mengerjakan sholat tasbih adalah dosa-dosa kecil karena dosa-dosa besar tidak bisa terhapus kecuali dengan taubat yang sungguh-sungguh. Wallahu A'lam
assalamu'alaikum brother
BalasHapusafter tasbih pray, any special doa that we can read,
tx bro.
wasalamu'alaikum
Mas, dikampungku sholat tasbih biasa dilakukan ketika ada keluarga yang sedang menjalankan ibadah haji. Dengan maksud agar yang berhaji tersebut dimudahkan oleh Allah SWT untuk memperoleh Haji yang Mabrur...bagaimana menurut anda?
BalasHapusJawab ditunggu di umarpujakesuma@gmail.com
salah dong...yang bener dalam hadist shahih nya bahwa dosa2 besar juga terhapus karna shalat tasbih....jangan memberikan keterangan yang menyesatkan masyarakat..."tidak ada dosa besar kalau setiap hari beristigfar terus....dan tak ada dosa besar kalau tiap hari di kerjakan mlulu...itu yang bener....jangan berikan keterangan seakan2 Allah itu pelit dalam menghapus dosa..... lah trus mau minta ampun ke siapa lagi...dgn cara bagaimana lagi....baca hadistnya dgn baik...baru buat kesimpulan...jangan seenaknya memproporsionalitaskan dosa....lantaran salah kaprah dalam mengenal allah...emang yang nulis ini gak butuh di hapus dosanya...sombong bgt
BalasHapusMOHON IJIN UNTUK FACEBOOK YANG SAYA MILIKI
BalasHapus