Minggu, 10 Mei 2009

Shalat Sunnah Berjamaah


Shalat sunnah dalam istilah lain juga disebut dengan nawafil, mandub dan mustahab. Secara lughat kata-kata tersebut mempunyai makna tambah (ziyadah), sedangkan secara istilah mempunyai makna: shalat-shalat selain shalat fardlu.

Shalat sunnah dibagi menjadi dua macam:

1.       Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, meliputi shalat 'idain (Idul Fithri dan Idul Adlha), shalat tarawih, shalat gerhana matahari dan bulan dan shalat istisqa'.

2.       Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara sendiri (munfarid/tidak berjamaah). Terbagi menjadi dua macam:

a.       Shalat-shalat sunnah yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut dengan shalat rawatib.

b.      Shalat-shalat sunnah yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah, tasbih dan lain-lain.

Yang menjadi pertanyaan adalah; apakah shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah ini boleh dikerjakan secara berjamaah? Seperti halnya shalat dhuha, tasbih dan shalat-shalat sunnah yang lain apakah boleh dikerjakan secara berjamaah? Dan pernahkah Rasulullah melakukan hal itu?

Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik mengisahkan:

أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ. (رواه مسلم)

"Bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mangundang Rasulullah SAW untuk menikmati makanan yang telah dihidangkannya, maka Rasulullah SAW memakan makanan itu, kemudian beliau bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian (shalat bersama kalian). Sahabat Anas berkata: "Maka aku berdiri di atas tikar yang warnanya telah menghitam karena sudah lama tidak digunakan. Lalu aku menyipratkan air ke tikar tersebut, kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas tikar itu, aku dan al-Yatim (Dlumairah) berdiri membentuk barisan di belakang Rasulullah SAW dan para wanita-wanita tua berdiri di belakang kami. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW shalat dua rakaat bersama kami, kemudian beliau pergi." [H.R. Muslim].

Pada hadits di atas Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat bersama sahabat Anas, Dlumairah dan para wanita tua. Shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah ini adalah shalat sunnah. Hal itu berdasarkan keterangan dari beberapa hadits di antaranya:

1.       Riwayat Imam Muslim, dari sahabat Anas RA:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا. (رواه مسلم)

"Dari sahabat Anas RA, beliau berkata: "Nabi SAW masuk ke (rumah) kami, sedangkan di situ hanya ada aku, ibuku dan Umi Haram bibiku, lalu Nabi SAW bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat bersama kalian." pada selain waktu shalat, lalu beliau shalat bersama kami." [H.R. Muslim].

2.       Riwayat Imam Abu Dawud, dari sahabat Anas RA yang mengatakan:

ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعًا. (رواه ابو داود)

"Kemudian Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah dua rakaat bersama kami." [H.R. Abu Dawud].

Dari keterangan beberapa hadits di atas, para ulama seperti Imam al-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Fath al-Bari, Syeikh Ibnu Daqiqil Id dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam dan ulama yang lain berpendapat mengenai kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah dan hal itu tidaklah dilarang. Apalagi jika shalat sunnah yang dilakukan secara berjamaah itu bertujuan untuk melatih dan mendidik seseorang (para murid atau santri) untuk selalu istiqamah dalam mengerjakan shalat tersebut, maka tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri. Dan jika kita teliti dari beberapa riwayat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak hanya sekali saja, akan tetapi lebih dari satu kali.

Wallahu A'lam 

Siapakah Kelompok Yang Selamat ?


          Empat belas abad yang lalu, Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita, bahwa umat Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan dan Nashrani menjadi tujuh puluh dua golongan. Sedangkan umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Dari tujuh puluh tiga golongan itu yang selamat hanyalah satu, yaitu golongan yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat beliau atau yang dikenal dengan istilah Ahlusunnah wal Jama'ah. Permasalahnnya siapakah yang berhak menyandang predikat ini, mengingat semua kelompok juga mengklaim bahwa dirinya adalah Ahlusunnah wal Jama'ah. Maka dari itu, kita harus mengetahui siapakah Ahlusunnah itu dan apa saja manhaj serta akidah mereka.

Sebelum Rasulullah SAW wafat, kaum muslimin berada dalam satu ikatan manhaj, baik dalam masalah ushul (pokok) maupun furu' (cabang) agama. Ketika mereka musykil terhadap suatu hal, mereka langsung dapat bertanya kepada Rasulullah SAW dan selesailah permasalahan itu. Pertentangan di antara kaum muslimin muncul pertama kali ketika Rasulullah SAW wafat. Sekelompok orang di antara mereka mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidaklah meninggal. Bahkan sahabat Umar bin Khathab mengatakan apabila ada orang yang berkata bahwa Nabi Muhammad SAW telah meninggal maka beliau akan membunuh orang itu dengan pedangnya.[1] Beliau baranggapan Rasulullah SAW hanyalah diangkat oleh Allah SWT seperti halnya Nabi Isa AS. Kemudian pertentangan ini sirna dan semua kaum muslimin sepakat akan wafatnya Rasulullah SAW ketika sahabat Abu Bakar RA membacakan firman Allah SWT:

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ. [الزمر/30]

"Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula)." [Q.S. al-Zumar: 30].

Kemudian beliau berkata: "Barang siapa yang menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah meninggal. Dan barang siapa yang menyembah Tuhan Muhammad, maka sesungguhnya Ia adalah dzat yang hidup, yang tidak akan pernah mati."

Setelah hal itu selesai, kemudian mereka berselisih mengenai tempat di mana Rasulullah SAW akan dimakamkan. Penduduk Makkah menginginkan agar Rasulullah SAW dikembalikan dan dikebumikan di Makkah, karena Makkah adalah tempat kelahiran beliau sekaligus sebagai tempat terutusnya dan merupakan qiblat beliau. Selain itu, Makkah merupakan tempat keturunan beliau dan di sana juga terdapat makam kakek beliau Nabi Ismail AS. Sedangkan penduduk Madinah menghendaki agar Nabi SAW dimakamkan di Madinah karena Madinah merupakan kota hijrah Rasulullah SAW dan kota para penolong beliau. Sementara kelompok yang lain menghendaki agar Rasulullah SAW dimakamkan di Baitul Maqdis, di sebelah makam Nabi Ibrahim AS. Kemudian hilanglah pertentangan ini ketika sahabat Abu Bakar RA menyampaikan sabda Rasulullah SAW; bahwa para nabi dimakamkan di tempat mereka meninggal, sehingga para sahabat memakamkan beliau di dalam kamar beliau di Madinah.

Perselisihan selanjutnya terjadi dalam masalah kepemimpinan. Kaum Anshar menyerahkan kepemimpinan kepada Sa'ad bin Ubadah al-Khazraji. Sedangkan orang-orang Quraisy mengatakan bahwa kepemimpinan hanya berada pada orang-orang Quraisy. Akhirnya kaum Anshar sepakat untuk menyerahkan kepemimpinan kapada kaum Quraisy karena ada sebuah hadits  yang mengatakan bahwa "Para pemimpin dari kaum Quraisy." Namun perselisihan ini tetap saja terjadi karena kelompok Dlirariyah dan Khawarij berpendapat bahwa kepemimpinan boleh saja dari selain Quraisy.

Setelah terjadinya perselisihan-perselisihan di atas, kaum muslimin disibukkan memerangi para pembangkang yang menolak untuk mengeluarkan zakat. Mereka juga disibukkan memerangi Thulaihah ketika ia mengaku sebagai Nabi dan keluar dari Islam. Namun kemudian ia kembali lagi masuk Islam di masa Khalifah Umar RA dan meninggal dunia sebagai syahid dalam peperangan Nahawanda pada tahun 21 H. Kemudian memerangi para pengaku nabi yang lain, seperti Musailamah al-Kadzdzab beserta istrinya Sajaj binti al-Harits yang mengaku sebagai nabi perempuan, serta Aswad bin Zaid al-'Ansi yang mengaku sebagai nabi ketika Rasulullah SAW masih hidup.

Setelah selesai menghadapi orang-orang yang membangkang, kaum muslimin bertugas untuk menyebarkan Islam keseluruh pelosok dunia. Maka terjadilah perluasan wilayah Islam dengan sangat cepat. Kaum muslimin pada waktu itu berada dalam satu tauhid dan keyakinan dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama). Mereka hanya berbeda dalam masalah furu' (cabang) fiqh yang tidak sampai menimbulkan perpecahan dan pengkafiran di antara mereka.

Munculnya fitnah terjadi pada akhir masa pemerintahan Sayidina Utsman bin Affan RA, kemudian berlanjut sampai pada masa Sayidina Ali bin Abi Thalib RA. Sehingga munculah beberapa kelompok yang menyimpang dari ajaran-ajaran Islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Pada masa-masa akhir periode shahabat.

 Siapa Saja Ahlusunnah Wal Jama'ah ?

Al-Imam Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi dalam kitabnya al-Farqu Baina al-Firaq menyebutkan bahwa Ahlusunnah wal Jama'ah terdiri dari delapan kelompok:

1.       Kelompok pertama adalah mereka para ulama yang mempunyai pengetahuan luas tentang masalah-masalah tauhid dan kenabian, ketetapan-ketetapan janji Allah serta ancaman-Nya, pahala dan siksa, syarat-syarat ijtihad dan imamah (kepemimpinan) dan kepemerintahan. Mereka menempuh ilmu ini dengan metode yang murni dari para ulama ahli kalam yang bersih dari tasybih (menyerupakan dzat Allah SWT dengan makhluk), bid'ah-bid'ah kaum Rafidlah, Khawarij, Jahmiyyah, Najjariyyah dan semua kelompok yang menyimpang.

2.       Para Imam Fiqih dari kalangan ahli ra’yi dan ahli hadits, yakni orang-orang yang dalam ushuluddin (pokok-pokok agama) meyakini madzhab-madzhab yang memurnikan Allah SWT dan Sifat-sifat-Nya yang azali, mereka bersih dari faham Qadariyah dan Mu'tazilah. Mereka berkata dan mengakui tentang kekalnya kenikmatan surga kepada penghuninya, kekalnya siksa neraka kepada orang-orang kafir, mengakui imamah (kepemimpinan) Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali RA, menyanjungkan pujian kepada salaf al-shalih, meyakini kewajiban Jum’at di belakang para imam yang bersih dari hawa nafsu yang menyesatkan dan meyakini kewajiban ber-istinbat (menggali) hukum-hukum syari’at dari al-Qur’an, hadits dan ijma’ sahabat. Yang termasuk golongan ini adalah ulama pengikut Madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad Bin Hambal, Imam al-Auza'i, Imam al-Tsauri, Imam Ibnu Abi Laila, para pengikut Imam Abi Tsaur, Madzhab al-Dhahiriyah dan semua ulama fiqh yang fiqhnya terbebas dari bid'ah-bid'ah yang menyesatkan.

3.       Ulama’ yang menguasai tentang ilmu periwayatan hadits dan sunnah dari Rasulullah SAW, dapat membedakan hadits yang shahih dengan hadits yang dlaif, mengetahui sebab-sebab kecacatan dan keadilan rawi dan mereka tidak mencampur adukkan pengetahuan tentang semuanya itu dengan perbuatan bid’ah oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsu yang menyesatkan.

4.       Ulama’ yang menguasai tentang ilmu Adab, Nahwu, Tashrif dan ulama’ yang sealur dengan para Imam pakar lughat (bahasa), seperti Imam Kholil, Imam Abi Amr Bin Ala’ dan Imam Sibawaih.

5.       Ulama’ yang menguasai tentang ilmu metode bacaan-bacaan al-Qur’an, metode penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dan pentakwilannya sesuai Madzhab Ahli Sunnah, bukan pentakwilan kelompok yang mengikuti hawa nafsu yang meyesatkan.

6.       Orang-orang yang zuhud dari kalangan Shufiyah, yaitu orang-orang memiliki pandangan hati, lalu membatasi dirinya; meneliti lalu mengambil pelajaran; ridho terhadap taqdir, menerima apa adanya; mengetahui bahwa sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban tentang baik dan buruknya, dan perhitungan amal baik atau buruk meskipun seberat semut kecil. Kemudian mereka mempersiapkan dengan sebaik-baiknya untuk bekal dalam kehidupan akhirat; ungkapan mereka dalam ibarat dan isarat berjalan sesuai dengan  jalan yang ditempuh oleh ahli hadits bukan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan kepentingannya. Mereka tidak melakukan kebaikan dengan tujuan riya’, tidak meninggalkannya karena malu. Agama mereka adalah tauhid, meniadakan penyerupaan (antara Khaliq dan makhluk-Nya), madzhab mereka adalah menyerahkan diri dengan sepenuhnya kepada Allah SWT, tawakal dan tunduk patuh terhadap perintah-Nya, menerima anugerah-Nya dan tidak berpaling dengan menetang-Nya. Allah SWT berfirman:

ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ. [الجمعة/4]

 “Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar”. [Q.S. al-Jum’at: 4].

7.       Orang-orang yang tetap berada di benteng pertahanan Islam untuk mengintai orang-orang kafir. Mereka memerangi musuh-musuh kaum muslim dan melindungi kaum muslimin. Dalam benteng-benteng mereka, mereka menampakkan madzhab Ahli Sunnah wal Jama'ah. Mereka adalah orang-orang yang telah dikisahkan oleh Allah SWT melalui firmannya:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ.  [العنكبوت/69]

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." [Q.S. al-Ankabut: 69]

8.       Komunitas orang-orang yang menetap di berbagai negara yang banyak sekali syi’ar-syi’ar Ahli Sunnah, bukan di negara yang hanya tampak syi’ar-syi’ar orang-orang yang mengikuti hawa nafsu yang menyesatkan.[2]

 

Para Ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah

Ahlu Sunnah mempunyai sederet ulama besar yang menguasai berbagai bidang ilmu. Mereka tersebar di berbagai wilayah Islam dengan disiplin ilmu yang beraneka ragam. Pada masa sahabat telah muncul Sayidina Ali RA sebagai ulama ahli kalam (theology). Beliau dengan argumen-argumennya telah membabat habis aliran Khawarij dengan faham-faham yang mereka bawa. Kemudian beliau juga mendebat konsep-konsep aqidah yang dikembangkan oleh Qadariyah yang berkaitan dengan masyi'ah (keinginan), istiha'ah (kemampuan) dan qadar (takdir). Kemudian setelah itu, muncul Abdullah bin Umar RA yang menyatakan diri terlepas dari pendapat Ma'bad al-Jahni yang menafikan terhadap qadar.

Pada generasi berikutnya banyak sekali para ulama Ahlu Sunnah yang menentang dan menolak terhadap ajaran-ajaran Qadariyah, diantara mereka adalah Umar bin Abdul Azis, beliau mempunyai suatu risalah yang sangat bagus dalam mengkritisi pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh aliran Qadariyah. Ulama-ulama lainnya yang yang sangat intens terhadap aliran Qadariyah adalah Imam al-Hasan al-Bashri, al-Sya'bi dan al-Zuhri. Pada generasi berikutnya muncullah Imam Ja'far bin Muhammad al-Shadiq yang telah menulis kitab untuk mengkritisi faham-faham Qadariyah, Khawarij dan Rafidhah. Dari kalangan fuqaha juga terdapat banyak ahli kalam seperti Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi'i yang sangat berperan besar dalam membela madzhab Ahlu Sunnah dari gerogotan aliran-aliran yang menyimpang.  

 

Kelompok Ahlu Sunnah Tidak Saling Mengkafirkan

Kelompok Ahlu Sunah tidaklah saling mengkafirkan. Di antara kelompok Ahlu Sunah tidaklah terdapat suatu perbedaan yang mengharuskan untuk mengkafirkan kelompok yang lain. Oleh karena itu layaklah apabila mereka disebut sebagai Ahlu Sunnah wal Jama'ah yang berada dalam kebenaran. Berbeda dengan kelompok yang lain di luar Ahlu Sunah, dimana sebagian kelompok dari mereka mengkafirkan kelompok yang lain. Seperti halnya kelompok Khawarij yang terpecah menjadi dua puluh kelompok, dan setiap kelompok dari mereka mengkafirkan kelompok yang lain. Hal itu juga terjadi pada kelompok Rafidhah dan Qadariyah. Mereka itu seperti halnya orang-orang Yahudi dan Nashrani ketika sebagian dari mereka mengkafirkan terhadap yang lain. Orang-orang Yahudi berkata: "Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan". Sedangkan orang-orang Nasrani berkata: "Orang-orang Yahudi itu tidak mempunyai suatu pegangan.". Padahal mereka sama-sama membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengatakan seperti ucapan mereka itu. Maka Allah akan mengadili diantara mereka pada hari Kiamat, tentang apa-apa yang mereka berselisih padanya.[3]

Allah SWT telah menjaga Ahlu Sunnah wal Jamaah untuk mencela dan mengatakan sesat kepada para ulama salaf. Mereka memuji dan meyanjung para ulama salafu al-shalih, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, para sahabat yang ikut dalam perang Badar, Uhud dan para sahabat yang ikut dalam Baiat al-Ridlwan. Ahlu Sunnah tidak pernah mencela para shahabat yang telah dinyatakan oleh Rasulullah bahwa kelak akan masuk surga, istri-istri Rasulullah SAW, putra-putri beliau dan juga cucu-cucunya. Sebaliknya Ahlu Sunnah sangat memuji terhadap mereka semua. Ahlu Sunnah juga meyakini terhadap sabda Nabi SAW bahwa umat beliau sejumlah tujuh puluh ribu orang akan masuk surga tanpa dihisab terlebih dahulu. Mereka adalah orang-orang yang  tidak mau menggunakan mantra-mantra, meramalkan tidak baik dan mereka adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Tuhan mereka. Mereka adalah hamba-hamba Allah SWT yang selalu berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."[4] 

 

Ahlusunnah Wal Jamaah Golongan Yang Selamat

Dalam sabdanya Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa kelompok umat ini yang selamat adalah mereka yang sesuai dengan akidah dan manhaj yang telah dibawa oleh beliau dan para shahabat. Dan yang mengikuti akidah dan manhaj tersebut hanyalah kelompok Ahlu Sunnah saja. Sedangkan kelompok lain, manhaj dan aqidahnya sudah tidak sama atau bahkan bertentangan dengan manhaj para shahabat RA. Hal itu tiada lain karena kelompok-kelompok itu banyak yang mengecam, bahkan banyak yang telah mengkafirkan para shahabat RA. Kelompok Qadariyah misalnya, bagaimana bisa mereka dikatakan sebagai pengikut manhaj Nabi SAW dan para shahabat apabila mereka mencela mayoritas shahabat sebagaimana yang dilontarkan oleh pemimpin mereka al-Nidlam. Lebih dari itu, ia juga menggugurkan keadilan Ibnu Mas'ud dan menganggapnya telah sesat hanya karena beliau meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi; "Sesungguhnya orang yang beruntung adalah orang yang beruntung ketika berada di dalam kandungan ibunya dan orang yang celaka adalah orang yang celaka ketika berada di dalam kandungan ibunya." dan hadits yang menerangkan tentang peristiwa terbelahnya rembulan. Padahal itu semua semata-mata hanyalah karena keingkarannya terhadap mu'jizat Nabi SAW. Lebih parah lagi ia juga membatalkan ijma' para shahabat dan tidak mengakuinya sebagai hujjah. Ia juga berpendapat bahwa umat ini bisa saja untuk sepakat dalam kesesatan. Lalu bagaimana kelompok ini bisa dikatakan mengikuti shahabat  apabila pandangan dan manhaj mereka bertolak belakang dengan manhaj para shahabat?

Kelompok Mu'tazilah pimpinan Washil bin Atha' al-Ghazal juga tidak bisa dikatakan sebagai pengikut manhaj para shahabat karena Washil sendiri telah meragukan keadilan Sayidina Ali dan kedua putranya, Ibnu Abbas, Thalhah, Zubair, Aisyah dan para shahabat yang telah menyaksikan perang Jamal, bahkan lebih dari itu ia telah menganggap para shahabat tersebut sebagai orang yang fasik yang akan kekal di neraka. Ia meragukan keadilan Sayidina Ali, Thalhah dan Zubair, padahal mereka bertiga termasuk dalam kelompok al-mubasysyirina bil jannah (orang-orang yang mandapat kabar gembira kelak akan masuk surga), mereka juga termasuk orang-orang yang ikut dalam baiat al-ridlwan dan mereka adalah orang-orang yang telah dikisahkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا. [الفتح/18]

"Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)." [Q.S. al-Fath: 18]

Maka bagaimana bisa kelompok ini dikatakan sebagai pengikut shahabat sedangkan mereka menganggap para shahabat sebagai orang yang fasik dan akan masuk neraka?

Kelompok yang lain seperti Khawarij, Rafidlaf , Jahmiyyah, Najjariyah dan Dlirariyah juga tidak bisa dikatakan sebagai pengikut para shahabat, karena mereka semua telah sepakat untuk tidak menerima sesuatu yang diriwayatkan para shahabat berkaitan dengan hukum syariat. Hal itu tiada lain karena mereka telah mengkafirkan mayoritas dari mereka yang telah menerima hadits dari Rasulullah SAW.

Maka dari uraian ini jelaslah bahwa pengikut para shahabat adalah orang-orang yang mengamalkan riwayat-riwayat yang benar dari para shahabat dalam hukum syariat. Dan inilah manhaj Ahlu Sunnah wal Jamaah. Wallahu A'lam.

  

[1] Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah), 12.

[2] Abdul Qahir al-Baghdadi, Al-Farqu Baina al-Firaq: 240-243.

[3] Al-Baqarah: 113.

[4] Al-Hasyr: 10.

Rabu, 08 April 2009

KARAMAH PARA WALI ALLAH


Karamah adalah sesuatu yang bersifat luar biasa yang dianugerahkan Allah SWT pada diri seorang hamba yang shalih, yang selalu mengikuti tindak tanduk para nabi disertai dengan i'tiqad yang benar, amal shalih dan tanpa disertai dengan pengakuan. Dari definisi ini, maka karamah berbeda dengan mu'jizat, karena mu'jizat keberadaannya disertai dengan klaim kenabian. Selain itu, juga berbeda dengan ma'unah, karena ma'unah merupakan suatu keistimewaan yang muncul dari kalangan awam kaum muslimin. Juga berbeda dengan istidraj, karena istidraj adalah keistimewaan yang muncul pada diri orang-orang fasik dan kafir.
Mu'jizat dan karamah mempunyai kesamaan, dimana keduanya merupakan suatu hal istimewa yang muncul pada diri seseorang yang shalih. Hanya saja mu'jizat diperuntukkan bagi seorang nabi yang disertai klaim kenabian sebagai bukti kebenaran akan risalah yang dibawanya sedangkan karamah tidak. 
Karamah yang muncul pada diri seorang wali pada hakekatnya adalah mu'jizat bagi nabinya dan sebagai bukti atas kebenaran agama yang dibawa olehnya. Sehingga karamah yang muncul dari para wali umat Nabi Muhammad SAW pada hakekatnya semua itu adalah mu'jizat yang menunjukkan atas kebenaran dan keabsahan agama yang dibawa oleh Nabi SAW. 
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang karamah para wali, maka selayaknya kita harus mengetahui beberapa hal berikut ini:
1. Pengertian Wali
Ada dua pendapat mengenai asal kata wali. Pertama, kata wali secara etimologi terbentuk dari wazan fa'iilun yang merupakan bentuk mubalaghah (makna paling atau ter) dari kata fa'ilun seperti halnya kata 'aliimun dan qadiirun. Dari asal kata ini, kata wali mempunyai pengertian seseorang yang terus menerus dalam ketaatan tanpa diselingi dengan kemaksiatan. Kedua, kata wali berasal dari wazan fa'iilun yang bermakna maf'ulun seperti halnya kata qatiilun yang bermakna maqtulun dan jariihun yang bermakna majruhun. Dari asal kata ini kata wali mempunyai pengertian seseorang yang terus menerus dijaga oleh Allah SWT dari berbagai macam maksiat dan selalu mendapatkan taufiq untuk menjalankan ketaatan. Menurut pendapat yang lain kata wali secara lughat mempunyai makna qariib (yang sangat dekat), sehingga apabila seorang hamba sangat dekat kepada Allah SWT karena ketaatan dan keikhlasannya, maka Allahpun akan semakin dekat dengan hamba itu dengan rahmat, fadl (keutamaan) dan ihsan (kebaikan) Allah SWT. Maka jadilah hamba itu seorang wali yang dicintai oleh Allah SWT. 
2. Ketika pada diri manusia terdapat sesuatu yang istimewa (diluar nalar), hal itu adakalanya disertai dengan pengakuan (klaim/pendakwaan diri) atau tidak. Keistimewaan yang muncul pada diri seorang hamba yang disertai dengan pangakuan terbagi menjadi empat macam: 
a. Pengakuan ketuhanan
Seseorang yang mengaku sebagai tuhan menurut kalangan Ahlu al-Sunnah sah-sah saja pada dirinya muncul suatu hal yang istimewa (khawariqul 'adat). Sebagaimana yang terjadi pada diri Fir'aun. Ia mengklaim dirinya sebagai tuhan dan pada dirinya muncul berbagai hal yang menakjubkan. Juga yang terjadi pada Dajjal kelak di akhir zaman, yang mengaku sebagai tuhan dan pada dirinya juga muncul keistimewaan-keistimewaan yang sangat dahsyat. Menurut kalangan Ahlussunnah kemunculan keistimewaan-keistimewaan tersebut menunjukkan atas kebohongan pengakuannya. 
b. Pengakuan kenabian
Pengakuan kenabian terbagi manjadi dua, adakalanya memang orang tersebut benar dan adakalnya seorang pembohong. Jika ia adalah orang yang benar, maka wajib pada dirinya terdapat keistimewaan (khawariqul 'adat) dan jika ia adalah pembohong, maka pada dirinya tidaklah mungkin terdapat hal-hal yang menakjubkan. Jika pada dirinya memang muncul suatu keistimewaan yang menakjubkan, maka niscaya keistimewaannya itu akan menunjukkan atas kebohongan pengakuannya. Seperti yang terjadi pada Musailamah al-Kadzdzab ketika ia meludah pada sumur yang airnya tawar agar menjadi manis, akan tetapi air sumur itu malah berubah menjadi sangat asin.
c. Pengakuan wilayah (kewalian)
Para ulama yang membahas tentang karamah para wali berbeda pendapat tentang masalah ini, apakah seorang wali boleh mendakwakan dirinya sebagai wali kemudian muncul karomah sesuai dakwaannya atau tidak.
d. Pengakuan sihir dan ketaatan pada syetan
Menurut kalangan Ahlussunnah hal ini bisa saja terjadi, sedangkan menurut Mu'tazilah hal itu tidak mungkin.
Sedangkan keistimewaan yang muncul pada diri seorang hamba yang tidak disertai dengan pengakuan terbagi menjadi dua: 
a. Keistimewaan tersebut muncul dari seorang hamba yang shalih, dan inilah yang dinamakan dengan karamah.
b. Keistimewaan yang muncul dari orang-orang fasik dan maksiat kepada Allah SWT yang disebut dengan istidraj.

Dalil-Dalil Tentang Karomah Para Wali
1. Kisah Maryam yang dituturkan oleh Allah SWT dalam surat Ali Imran: 37. Setiap kali Nabi Zakariya AS masuk untuk menemui Maryam di dalam mihrabnya, beliau menemukan makanan di samping Maryam. Lalu Nabi Zakariya berkata: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam menjawab: "Makanan itu dari sisi Allah SWT." Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa perhitungan. Demikian juga yang telah dikisahkan Allah SWT dalam surat Maryam ketika Maryam mengandung dan mengasingkan diri ke tempat yang jauh, sehingga ia hampir putus asa. Maka ketika itu datanglah malaikat Jibril yang menghibur Maryam, bahwa Allah SWT telah menjadikan anak sungai di bawahnya dan memerintahkan untuk menggoyangkan pohon kurma jika ia dalam keadaan lapar, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang telah masak. Dari kisah tersebut jelaslah bahwa keistimewaan-keistimewaan yang terjadi pada diri Maryam merupakan karamah yang diberikan Allah SWT kepadanya. Dan itu semua bukanlah mu'jizat karena beliau bukan seorang nabi.
2. Kisah Ashabul Kahfi (para pemuda penghuni goa) sebagaimana dikisahkan Allah SWT dalam surat al-Kahfi yang tidur selama tiga ratus sembilan tahun, tidak makan dan tidak minum kemudian dibangkitkan lagi dalam keadaan sehat tanpa adanya kerusakan pada jasadnya. Itu semua merupakan karamah yang diberikan oleh Allah SWT kepada mereka dan bukanlah merupakan mu'jizat karena mereka bukanlah para nabi.
3. Kisah Ashif, wazir Nabi Sulaiman AS yang diberi pengetahuan tentang al-Kitab. Dimana atas izin Allah SWT ia mampu memindahkan singgasana Ratu Balqis dalam tempo waktu satu kedipan mata sebagaimana yang telah dikisahkan Allah SWT dalam surat al-Naml: 40.
4. Kisah bayi yang dapat berbicara sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Hanya ada tida bayi yang dapat berbicara; Isa AS, seorang bayi pada zaman Juraij yang ahli ibadah dan seorang bayi yang lain." Juraij merupakan seorang laki-laki Bani Israil yang shalih dan ahli ibadah. Ia mempunyai seorang ibu. Pada suatu hari ibunya memanggil Juraij, sedangkan ia hendak mengerjakan shalat. Juraij mengabaikan panggilan ibunya dan terus melakukan shalat, hingga hal itu terjadi beberapa kali. Mendapat perlakuan seperti itu, akhirnya ibunda Juraij sedih dan marah, sehingga ia berdoa kepada Allah SWT agar menimpakan cobaan kepada Juraij. Sehingga tak lama kemudian datanglah cobaan itu. Juraij yang ahli ibadah itu dituduh telah berzina dengan seorang pelacur dan melahirkan seorang anak. Pelacur itu mengatakan bahwa anak yang dilahirkannya adalah hasil hubungannya dengan Juraij. Padahal sebenarnya anak itu adalah hasil hubungannya dengan seorang penggembala. Mendengar berita tersebut, orang-orang Bani Israil marah, mencacimaki dan menghancurkan tempat peribadahan Juraij. Mendapat tuduhan semacam itu, Juraij segera berwudlu, kemudian melakukan shalat dan berdoa kepada Allah SWT, lalu mendatangi bayi itu dan berkata kepadanya: "Wahai anak kecil, siapa ayahmu?" bayi itu manjawab: "Ayahku adalah seorang penggembala." Mendengar perkataan bayi tersebut akhirnya orang-orang Bani Israil menyesal dan sebagai penebus dari kesalahannya itu, mereka bermaksud membangun kembali tempat peribadahan Juraij dengan emas dan perak, namun Juraij menolaknya dan membangunnya kembali seperti sediakala. Sedangkan bayi yang ketiga adalah bayi yang dimiliki oleh seorang perempuan dari Bani Israil. Pada suatu hari ketika perempuan itu menyusui bayinya, tiba-tiba lewatlah di depan mereka seorang laki-laki berwibawa yang menaiki kuda. Melihat laki-laki itu, perempuan tadi berdoa: "Ya Allah, mudah-mudahan Engkau menjadikan anakku ini seperti laki-laki itu." Namun tanpa di duga bayi yang tadi menyusu itu tiba-tiba menghadap kearah laki-laki tersebut dan berkata: "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti dia." kemudian bayi itu menyusu lagi. Beberapa saat kemudian lewatlah seorang budak perempuan dihadapan mereka berdua. Orang-orang mengatakan bahwa budak tersebut telah mencuri dan berzina. Maka perempuan yang sedang menyusui anaknya tadi berdoa: "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan anakku ini seperti perempuan ini." Namun tanpa diduga bayi yang disusuinya itu berkata: "Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia." Mendengar perkataan anaknya seperti itu, perempuan tadi heran dan berkata kepada anaknya perihal semua yang ia katakan. Bayi itu mengatakan bahwa laki-laki yang menaiki kendaraan tadi adalah orang yang sombong sehingga ia tidak mau menjadi seperti dia. Sedangkan budak perempuan yang baru saja melewatinya adalah perempuan baik-baik yang tidak mencuri dan berzina, ia terbebas dari tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh orang-orang kepadanya. 
5. Kisah tiga orang yang terjebak di dalam goa. Mereka bertiga akhirnya bisa keluar dari goa tersebut karena berdoa kepada Allah SWT dengan berwasilah melalui amal baik yang pernah mereka lakukan. Hal itu sebagimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil lain tentang adanya karamah para wali yang tidak mungkin disebutkan semua dalam tulisan ini. 

Macam-macam karomah
Imam Tajuddin al-Subuki dalam kitabnya al-Thabaqat al-Kubra menuturkan bahwa karamah mempunyai berbagai macam bentuk. Dan berikut ini sebagian dari berbagai macam karamah yang dituturkan oleh Imam Subuki dalam kitabnya.
1. Menghidupkan sesuatu yang telah meninggal.
Sebagaimana yang terjadi pada Abu Ubaid al-Basri RA, ketika beliau berdoa kepada Allah SWT untuk menghidupkan hewan yang menjadi tunggangannya dalam peperangan, maka hiduplah binatang itu. Kemudian juga yang terjadi pada Syeikh al-Ahdal RA, ketika beliau memanggil kucing yang telah mati, maka datanglah kucing itu. Dan yang paling masyhur di antara kita, yaitu kisah Syeikh Abdul Qadir al-Jilani RA, ketika beliau menyeru kepada tulang-belulang ayam yang telah beliau makan, maka hiduplah ayam itu. Juga kisah Syeikh Abu Yusuf al-Dahmani RA, ketika beliau mendatangi mayit dan berkata kepada mayit itu: "Bangunlah dengan izin Allah SWT." Lalu bangun dan hiduplah mayit itu pada waktu yang lama. Dan masih banyak lagi kisah-kisah semacam ini yang dinukil dari para ulama secara mutawatir (dinukil dari sekelompok ulama yang tidak mungkin sepakat untuk melakukan kebohongan).
2. Berbicara dengan orang yang sudah meninggal.
Sebagaimana yang terjadi pada Syeikh Abu Sa'id al-Kharraz, Syeikh Abdul Qadir al-Jilani, Syeikh Taqiyuddin al-Subuki dan para masyayikh yang lainnya.
3. Terbelah dan keringnya lautan serta berjalan di atas air. 
4. Berubahnya keadaan suatu zat, sebagaimana yang terjadi pada Syeikh Isa al-Hattari al-Yamani. Pada suatu hari ada seorang laki-laki yang mengejek beliau dengan mengirim dua wadah yang penuh dengan arak. Maka Syeikh Isa menuangkan wadah tersebut ke wadah yang lainnya, sambil menyebut Asma Allah SWT beliau memerintahkan orang-orang yang ada di situ untuk meminumnya. Dan tatkala itu juga arak tadi berubah menjadi minyak samin yang warna dan aromanya tidak menyerupai arak.
5. Berbicara dengan hewan atau benda mati.
6. Menyembuhkan penyakit .
7. Tunduk dan taatnya hewan kepada mereka, sebagaimana yang terjadi pada singa yang bersama dengan Syeikh Abu Sa'id bin Abul Khair al-Mayhani. Hal serupa juga terjadi pada Syeikh Ibrahim al-Khawwash. Tidak hanya hewan saja yang tunduk dan patuh kepada para wali Allah SWT, benda matipun demikian sebagaimana yang dialami oleh Sulthan al-Ulama 'Izzuddin bin Abdissalam.
8. Terkabulnya doa.
9. Terbukanya mata hati sehingga atas izin Allah SWT dapat mengetahui perkara-perkara ghaib.
10. Sabar dalam menahan lapar serta tidak makan dan minum dalam jangka waktu yang lama, seperti yang terjadi pada Syeikh Abdul Qadir RA.
11. Dapat menjaga dari mengkonsumsi makanan yang haram.
12. Dapat melihat tempat yang jauh dari balik tabir, sebagaimana yang terjadi pada Syeikh Abu Ishaq al-Syaerazi yang dapat melihat Ka'bah, padahal beliau berada di Baghdad.
13. Penjagaan Allah SWT kepada mereka dari orang-orang yang akan berbuat jahat kepada mereka, kemudian malah berbuat baik kepada mereka.
14. Kemudahan dalam menulis sebuah karya dalam tempo waktu yang singkat, sebagaimana yang terjadi pada Imam Jalaluddin al-Suyuthi, dimana beliau mampu menulis tiga kitab dalam sehari.
Dan masih banyak lagi jenis-jenis karamah yang dianugerahkan Allah SWT kepada para hamba-hamba yang dicintai-Nya. Dan niscaya buletin ini tidak akan cukup untuk menampungnya jika harus dituliskan semuanya. 
Di antara faktor yang menyebabkan banyak bermunculnya karamah di masa-masa setelah sahabat antara lain karena lemahnya iman umat ini. Sehingga umat ini butuh penguat bagi iman mereka. Maka muncullah berbagai karamah sebagai penguat iman mereka. Hal itu berbeda dengan zaman para sahabat, dimana iman mereka sudah kuat dan sudah cukup bagi mereka mu'jizat Nabi SAW sehingga tidak butuh terhadap karamah untuk menguatkan iman mereka. Munculnya berbagai karamah yang terdapat pada para wali umat Muhammad SAW pada hakekatnya juga menunjukkan akan keagungan Nabi Muhammad SAW melebihi para rasul dan nabi yang lain. Dengan munculnya berbagai macam karamah itu secara otomatis menunjukkan terhadap banyaknya mu'jizat Rasulullah SAW, baik ketika beliau masih hidup maupun setelah wafat. Banyaknya karamah yang muncul dari para wali merupakan bukti banyaknya aulia' umat Muhammad SAW. Keberadaan mereka tiap masa tak kurang dari seratus dua puluh empat ribu wali seperti halnya jumlah para nabi.
Seorang wali yang tidak diberi karamah oleh Allah SWT belum tentu derajatnya di sisi Allah SWT lebih rendah dari pada mereka yang dianugerahi karamah. Boleh jadi sebagian mereka yang tidak dianugerahi karamah itu lebih mulia di sisi Allah SWT dari pada mereka yang dianugerahi karamah. Karena ketinggian derajat di sisi Allah SWT tidaklah disebabkan dengan munculnya berbagai karamah, akan tetapi karena bertambahnya keyakinan kepada Allah SWT dan istiqamah dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT dan Rasul-Nya. Hal itu sesuai dengan ungkapan bahwa istiqamah lebih utama dari pada seribu karamah.

Mungkirul Karamah
Walaupun legalitas dan keberadaan karamah sudah diterangkan dalam berbagai ayat al-Qur'an, hadits-hadits yang shahih, atsar yang telah masyhur serta telah terbukti akan keberadaannya, namun masih ada saja sekelompok orang yang ingkar terhadap keberadaan karamah para wali. Menurut al-Imam al-Yafi'i, orang-orang yang ingkar terhadap karamah terbagi menjadi beberapa macam. Kelompok pertama adalah mereka yang ingkar terhadap karamah secara mutlak. Mereka tidak percaya sama sekali terhadap adanya karamah yang dimiliki oleh para wali Allah SWT. Menurut sebagian ulama, mereka adalah kelompok al-Mujassimah. Kelompok kedua adalah mereka yang percaya terhadap karamah orang-orang terdahulu dan tidak percaya dengan karamah para wali yang sezaman dengan mereka. Sebagaimana penuturan Syeikh Abu Hasan al-Syadzali, mereka ini seperti Bani Israil yang percaya dan membenarkan terhadap Musa AS -padahal mereka tidak melihatnya- akan tetapi mereka mendustakan terhadap Rasulullah SAW, padahal Rasulullah SAW jauh lebih mulia dari pada Nabi Musa AS. Pendustaan mereka pada dasarnya hanyalah karena hasud dan benci terhadap Rasulullah SAW. Kelompok ketiga adalah mereka yang membenarkan bahwa Allah SWT mempunyai para wali yang terdapat di zaman mereka, namun mereka tidak percaya terhadap seorang wali tertentu di zamannya. Sikap mereka ini akan menghalangi mereka untuk mendapatkan pertolongan dari para wali-wali Allah SWT. Karena sesungguhnya seseorang yang tidak menerima dan mengakui keberadaan seorang wali yang sudah nyata, maka ia tidak akan mendapatkan manfaat dari wali tersebut selama-lamanya. Nas'alullahal 'Afiyah. red.

ISTIDRAJ


Munculnya berbagai fenomena dan kejadian-kejadian aneh pada diri seseorang seolah-olah itu semua dianggap sebagai karamah, padahal bagi kita tidak mudah untuk mengetahui apakah itu benar-benar karamah yang diberikan Allah SWT kepada orang itu, atau bisa jadi hal itu hanyalah ujian saja yang diberikan Allah SWT.
Perlu diketahui bahwa ketika Allah SWT mengabulkan sesuatu yang diminta oleh seorang hamba baik permintaanya itu sesuai dengan kebiasaan (wajar) ataupun tidak (tidak wajar), tidak berarti serta merta hamba tersebut mulia di sisi Allah SWT. Hal itu bisa saja memang karena Allah SWT memuliakan hamba tersebut atau boleh jadi itu semua hanyalah istidraj. Al-Qur'an sendiri menyebut beberapa versi berkaitan dengan istidraj.
1. Al-Istidraj
Allah SWT telah berfirman: 
سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ. [القلم/44]
"Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui." [Q.S. al-Qalam: 44]
Dari ayat ini dapat diketahui bahwa makna istidraj adalah pemberian Allah SWT kepada seseorang atas apa yang ia inginkan di dunia agar orang tersebut bertambah sesat, bodoh dan durhaka. Sehingga setiap hari ia semakin jauh dari Allah SWT.
2. Al-Makru (tipu daya)
Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ. [الأعراف/99]
"Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." [Q.S. al-A'raf: 99]
Dan juga firman Allah SWT: 
وَمَكَرُوا مَكْرًا وَمَكَرْنَا مَكْرًا وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ. [النمل/50]
"Dan merekapun merencanakan makar dengan sungguh-sungguh dan Kami merencanakan makar (pula), sedang mereka tidak menyadari." [Q.S. al-Naml: 50]
3. Al-Kaed (tipuan)
Hal itu sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT dalam surat al-Nisa': 142 dan surat al-Baqarah: 9 mengenai keadaan orang-orang munafik yang hendak menipu Allah SWT dan orang-orang yang beriman. Padahal, pada hakekatnya mereka hanyalah menipu dirinya sendiri. Sedang mereka tidak menyadari akan hal itu, dan Allah SWT akan membalas tipuan mereka. Allah SWT membiarkan mereka dalam pengakuan beriman, sebab itu mereka dilayani seperti halnya melayani orang-orang mukmin. Sehingga mungkin saja pada diri mereka diberikan keistimewaan-keistimewaan yang luar biasa. Padahal dibelakang itu semua Allah SWT telah menyediakan neraka bagi mereka sebagai pembalasan atas tipuan mereka. 
4. Al-Imla' (penagguhan umur)
Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT pada surat Ali Imran: 178. Orang-orang kafir janganlah sekali-kali menyangka, bahwa penangguhan umur (pemberian panjang umur) dari Allah SWT adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya penagguhan umur yang diberikan Allah SWT kepada mereka hanyalah supaya bertambah dosa-dosa mereka, dan bagi mereka telah disiapkan adzab yang sangat pedih menghinakan.
5. Al-Ihlak (penghancuran)
Hal ini sebagaimana yang telah dituturkan Allah SWT pada surat al-An'am: 44 ketika menerangkan tentang orang-orang yang melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, maka selanjutnya Allah SWT akan menyiksa mereka. Dan juga pada surat al-Qashash: 39, ketika Allah SWT menerangkan tentang ulah Fir'aun dan bala tentaranya yang berlaku angkuh di muka bumi ini tanpa alasan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka tidak akan mati, sehingga Allah SWT menghancurkan mereka dengan menenggelamkan mereka ke dalam laut.
Dari penjelasan dan kandungan ayat-ayat di atas, maka dapatlah kita ketahui perbedaan antara karamah dengan istidraj. Pemilik karamah tidaklah merasa nyaman dan senang dengan munculnya karamah itu. Bahkan ketika muncul suatu karamah pada diri mereka, ketakutan mereka kepada Allah SWT semakin bertambah. Mereka takut bahwa itu semua merupakan istidraj. Sedangkan pemilik istidraj akan merasa nyaman dan senang terhadap munculnnya keistimewaan itu. Ia menyangka bahwa ia telah mendapatkan karamah dan berhak atas hal itu. Sehingga yang terjadi ia akan merasa sombong dan meremehkan orang lain, seolah-olah ia telah aman dari siksa Allah SWT. Mereka tidak khawatir bahwasanya kelak ia akan meninggal dalam keadaan su'ul khatimah. Sehingga dapat disimpulkan, ketika seseorang yang diberi suatu keistimewaan (karamah) merasakan hal-hal di atas (sombong, meremehkan orang lain dan merasa aman dari siksaan Allah SWT) dapatlah dipastikan bahwa keistimewaan itu bukanlah karamah melainkan hanyalah istidraj semata. 
Para ulama al-muhaqqiqun mengatakan bahwa kebanyakan hal yang menyebabkan terputusnya hubungan ke hadirat Allah SWT terjadi pada maqam karamah. Sehingga para ulama al-muhaqqiqun merasa takut terhadap karamah sebagaimana mereka takut terhadap berbagai macam bala'. Wallahu a'lam. red.


QUNUT SUBUH


Qunut adalah doa yang dianjurkan untuk dibaca dalam shalat lima waktu ketika terjadi bencana (nazilah) sebagaimana keterangan dalam beberapa hadits yang bersumber dari sahabat Ibnu Abbas dan yang lainnya. Lalu bagaimana dengan qunut Subuh, apakah juga dianjurkan?
Permasalahan qunut Subuh sejak dulu memang sudah menjadi polemik. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa qunut pada shalat Subuh tidaklah dianjurkan. Maka janganlah kita heran atau su'udhan apabila kita melihat kelompok tertentu ketika melakukan shalat subuh tidak membaca doa qunut, karena bisa jadi mereka adalah para pengikut Madzhab Hanafi ataupun Madzhab Hanbali. Mereka yang tidak membaca doa qunut pada shalat Subuh bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dan dishahihkannya dari Sahabat Anas RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukan qunut Subuh kecuali ketika terjadi nazilah (bencana).
Sedangkan dari kalangan Madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa qunut Subuh hukumnya adalah sunnah. Hanya saja keduanya berbeda pendapat tentang letak kesunahan qunut subuh, Malikiyah mengatakan bahwa qunut subuh dikerjakan sebelum ruku', sedangkan Syafi'iyyah berpendapat bahwa qunut Subuh dikerjakan setelah i'tidal. Dalam Madzhab Syafi'i qunut Subuh termasuk dalam kategori sunnah ab'adl, sehingga apabila ditinggalkan, baik sengaja ataupun tidak, disunnahkan untuk melakukan sujud syahwi sebelum salam. Para ulama yang mengatakan bahwa qunut subuh adalah sunnah bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Daruquthni, al-Baihaqi dan dishahihkan oleh al-Hakim dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata: "Rasulullah SAW selalu melakukan qunut Subuh sampai beliau meninggal dunia."
Sebenarnya permasalahan qunut subuh merupakan permasalahan furu' yang tidak perlu untuk diperdebatkan. Para ulama ahli hadits tidak mengingkari terhadap orang-orang yang terus menerus melakukan qunut Subuh, juga tidak memandang bahwa hal itu merupakan perkara yang makruh, apalagi bid'ah. Sebagaimana mereka juga tidak mengingkari terhadap orang-orang yang tidak mau melakukan qunut subuh, mereka juga tidak mengatakan bahwa meninggalkan qunut subuh merupakan hal yang makruh ataupun bid'ah, sehingga pelakunya menyelisihi terhadap sunnah Nabi SAW. Akan tetapi mereka berpendapat baik orang yang melakukan qunut Subuh maupun yang meninggalkannya sama-sama baik. Dan permasalahan ini merupakan permasalahan khilafiyah yang mubah sehingga mereka yang melakukan ataupun meninggalakannya tidak perlu untuk dicela, apalagi sampai menimbulkan permusuhan.
Lalu bagaimana dengan sebuah riwayat yang disampaikan oleh Imam Ahmad dan al-Tirmidzi, dari Abu Malik al-Asyja'i yang mengatakan bahwa qunut Subuh adalah bid'ah, karena beliau ketika shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar dan Ali RA tidak pernah melihat mereka mengerjakan qunut? 
Mengenai hal ini ada beberapa argumen yang diajukan para ulama, baik dari kalangan Syafi'iyyah maupun Malikiyah dalam menanggapi perkataan Abu Malik al-Asyja'i ini:
1. Nama Abu Malik al-Asyja'i adalah Sa'ad bin Thariq. Imam al-Uqaili dalam kitab Mizan al-I'tidal: 2/122 mengatakan bahwa Abu Malik itu jangan diikuti haditsnya dalam masalah qunut.
2. Dalam menanggapi hadits itu, al-Imam al-Nawawi dalam Majmu’nya mengatakan: "Jawaban mengenai hadist Abu Malik (nama beliau adalah Sa’ad bin Thariq) adalah bahwa riwayat orang-orang yang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu (pengetahuan) dan juga mereka lebih banyak. Oleh karenanya wajiblah mendahulukan mereka." [Majmu’: 3/505]
3. Jika benar Abu Malik mengatakan demikian, maka sungguh hal yang mengherankan karena hadits-hadits tentang Nabi SAW dan para Khulafa' al-Rasyidin yang melakukan qunut sangatlah banyak baik di dalam kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi. Oleh karena itu ucapan Abu Malik tersebut tidaklah diakui dan tidak terpakai dalam madzhab Syafi’i dan Maliki. Hal ini disebabkan karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula dengan sahabat-sahabat beliau. Sedangkan hanya Abu Malik sendiri yang mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah. Al-Hafidz al-Iraqi menceritkan tentang keabsahan qunut yang dikerjakan oleh Abu Bakar, Umar, Ali dan Ibn Abbas. Beliau berkata: “Telah sah qunut dari mereka.” Dan ketika terjadi pertentangan antara pendapat yang menetapkan dan yang meniadakan maka yang didahulukan adalah pendapat yang menetapkan, sebagaimana dalam kaidah: “Al-mutsbit muqaddamun ala al-Nafi.” [lihat Tuhfat al-Ahwadzi dan juga Nail al-Authar] 
4. Dalam menanggapi permasalahan di atas, Imam Ibnu al-Arabi al-Maliki berkata: "Telah tetap bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan qunut dalam shalat subuh. Telah tetap pula bahwa Nabi SAW pernah melakukan qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk. Telah tetap pula bahwa Nabi SAW melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinahpun melakukan qunut serta Sayidina Umar RA mengatakan bahwa qunut itu sunnah. Telah tetap pula bahwa hal itu diamalkan di masjid Madinah. Oleh karena itu janganlah kamu hiraukan terhadap ucapan yang lain dari pada itu."
5. Jika ada yang mengatakan bahwa Qunut subuh sampai sekarang ini tidak diamalkan oleh orang-orang Makkah dan Madinah, maka hal itu tidaklah menjadi dalil untuk melarang apalagi menganggap qunut Subuh sebagai bid'ah, karena Saudi Arabia sendiri dalam masalah furu’ mengikuti Madzhab Imam Ahmad yang tidak mensunnahkan qunut. Kita juga harus menengok sejarah, sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Ibnu al-Arabi yang mengatakan bahwa qunut subuh telah diamalkan di masjid Madinah yang diprakarsai oleh Imam Malik bin Anas sebagai pendiri Madzhab Maliki dan Imam Ahli al-Madinah yang mensunnahkan qunut Subuh. 
Karena qunut subuh merupakan permasalahan khilafiyah di antara ulama, maka bagi kita tidak boleh mengklaim bahwa pendapat kitalah yang paling benar dan menganggap pendapat kelompok lain salah, sehingga mencela kelompok lain yang tidak sependapat dengan kita. Apalagi hal itu sampai menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Bukankah perbedaan pendapat para ulama adalah rahmat?. Dan Insya Allah semuanya mempunyai dalil yang bisa dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT. Wallahu A'lam.

Rabu, 04 Maret 2009

Berdiri Ketika Membaca Maulid


Sesungguhnya dalam perayaan maulid Nabi SAW tidaklah terdapat tata cara tertentu yang harus dilaksanakan seseorang ketika ia ingin mengadakan peringatan maulid. Akan tetapi semua hal yang mengajak kepada kebaikan dan bermanfaat bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat, bagaimanapun bentuknya sudah termasuk dalam kategori perayaan maulid Nabi SAW. Oleh karena itu, seandainya kita berkumpul dengan membaca puji-pujian, keutamaan dan keistimewaan Rasulullah SAW dan kita tidak membaca kisah-kisah maulid Nabi SAW yang biasa dibaca oleh arang-orang ketika mengadakan maulid Nabi, itu semua sudah termasuk dalam kategori memperingati maulid Nabi SAW. Jadi kesimpulannya dalam memperingati maulid Nabi SAW tidaklah harus menggunakan kaifiyah atau tata cara tertentu. Memperingati maulid Nabi SAW bisa dilakukan dengan menggelar suatu acara yang di dalamnya terdapat kebaikan, dengan majlis dzikir, qira'atul qur'an, mau'idhah hasanah ataupun majlis-majlis yang lain.
Adapun berdiri dalam maulid Nabi SAW ketika menuturkan kelahiran Rasulullah SAW dan kemunculan beliau ke dunia ini hanyalah merupakan bentuk apresiasi kebahagiaan atas diutusnya Rasulullah SAW ke dunia ini. Hanya saja sebagian orang berburuk sangka dengan prasangka yang jelek dan tidak mendasar baik itu menurut para ahli ilmu maupun menurut pandangan orang yang paling bodoh yang hadir dalam majlis itu. Mereka menyangka bahwa orang-orang yang berdiri ketika membaca maulid meyakini bahwa pada saat itu Nabi SAW masuk ke dalam majlis itu dengan jasadnya yang mulia. Lebih parah lagi mereka menyangka bahwa bukhur (kemenyan arab) dan wangi-wangian yang lain disediakan untuk Nabi SAW. Kemudian air yang di letakkan di tengah-tengah majlis itu disediakan untuk diminum Rasulullah SAW.
Prasangka-prasangka buruk semacam ini tidaklah pernah terbesit di dalam hati kaum muslimin yang berakal. Dan sesungguhnya kita yang merayakan Maulid Nabi SAW terlepas dari prasangka-prasangka semacam itu. Karena prasangka-prasangka semacam itu merupakan penghinan dan penistaan terhadap kedudukan Rasulullah SAW dan menghukumi jasad Nabi yang mulia dengan sesuatu yang hanya diyakini oleh orang-orang yang kafir dan pendusta. Sedangkan perkara-perkara yang bersifat barzakhiyah (alam barzakh) yang mengetahui hanyalah Allah SWT semata.
Nabi SAW terlalu mulia dari hal-hal semacam itu. Terlalu sempurna dan agung untuk dikatakan bahwa beliau keluar dari kuburnya dan jasad beliau hadir dalam majlis ini, pada jam ini. Semua itu hanyalah kedustaan, penghinaan dan penistaan terhadap kedudukan Nabi SAW dan hanya terlintas dalam hati orang-orang yang sangat benci dan dengki atau orang yang sangat bodoh dan keras kepala.
Kita hanya meyakini bahwa Rasulullah SAW hidup dalam kehidupan barzakhiyah secara sempurna sesuai dengan kedudukannya. Sehingga dengan kehidupannya yang sempurna dan mulia itu, Ruh Nabi SAW berkelana dan bepergian di alam malakut Allah SWT dan memungkinkan untuk hadir dalam majlis-majlis yang penuh dengan kebaikan, petunjuk dan ilmu. Demikian juga arwah-arwah orang-orang mukmin yang ikhlas dari pengikut Nabi SAW. Sungguh Imam Malik RA telah berkata: "Telah sampai padaku bahwa al-Ruh al-Mursalah berkelana sesukanya." Sulaiman al-Farisi berkata: "Arwah orang-orang mukmin di dalam barzakh berkelana sesukanya." [Ibnul Qayyim al-Jauziyah, al-Ruh, 144]. 
Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa sesungguhnya berdiri (qiyam) dalam peringatan maulid Nabi SAW bukanlah hal yang wajib ataupun sunnah, sehingga tidaklah sah selama-lamanya meyakini hal itu sebagai sunnah atau wajib. Itu semua hanyalah gerakan spontanitas yang diapresiasikan oleh orang-orang yang melakukan maulid karena kebahagian dan kegembiraan mereka. Ketika dituturkan bahwa bahwa Nabi SAW telah dilahirkan ke dunia ini, maka pada saat itu orang-orang yang mendengar akan membayangkan bahwa semua yang ada di alam ini bergetar karena senang dan gembira dengan adanya nikmat ini (kelahiran Nabi SAW) sehingga mereka semua berdiri untuk mengekspresikan kegembiraan dan kebahagiaanya. Hal ini murni merupakan kebiasaan (adat) dan bukanlah termasuk dari agama. Berdiri dalam maulid bukanlah merupakan ibadah, syari'at ataupun hal yang disunnahkan. Berdiri dalam maulid hanyalah kebiasaan yang berlaku di antara manusia. Dan kebiasaan ini telah dianggap baik oleh para ulama, sebagimana yang dituturkan oleh Imam al-Barzanji dalam maulidnya, beliau mengatakan: "Sungguh para ulama telah menganggap baik berdiri ketika menyebut kelahiran Nabi SAW. Maka beruntunglah orang-orang yang mengagungkan Nabi SAW." Imam al-Subuki dan para ulama yang semasa dengan beliau juga menganggap baik hal ini. Beliau bersama para ulama yang lain berdiri ketika mendengarkan pujian-pujian untuk Rasulullah SAW sehingga timbullah suasana damai dalam majlis itu.
[Disarikan dari al-I'lam bi Fatawi A'immah al-Islam Haula Mulidihi SAW, 
oleh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani]

Keagungan dan Kemuliaan Maulidurrasul SAW.


Seputar kelahiran Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW dilahirkan pada hari Senin bulan Rabiul Awal tahun Gajah. Hari Senin merupakan hari yang mulia. Imam Ahmad, Imam Muslim dan Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Qatadah RA, bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hari Senin, beliau bersabda: “Hari itu adalah hari dimana aku dilahirkan.” Imam Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW dilahirkan pada hari Senin, diangkat menjadi rasul pada hari Senin, wafat pada hari Senin dan mengangkat Hajar Aswad juga pada hari Senin.” 
Menurut mayoritas ulama beliau dilahirkan pada tangggal 12 Rabiul Awal. Ulama yang lain mengatakan bahwa beliau dilahirkan pada tanggal 2 Rabiul Awal. Ada lagi yang mengatakan pada tanggal 8 dan yang lainnya mengatakan pada tanggal 9 Rabiul Awal yang bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang ahli falak terkenal yang bernama Mahmud Basya dalam kitabnya Nataij al-Afham.

Mengapa Rasulullah SAW dilahirkan pada bulan Rabiul Awal ?
Mungkin dalam benak kita akan muncul suatu pertanyaan: Mengapa Rasulullah SAW -yang merupakan makhluk termulia- dilahirkan pada hari Senin bulan Rabiul Awal bukan pada bulan Ramadlan yang didalamnya telah diturunkan al-Quran al-Karim dan keutamaan-keutamaan yang lain?, tidak dilahirkan pada Asyhurul Hurum (bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT)?, tidak pada malam Nisfu Sya’ban?, dan juga tidak dilahirkan pada hari Jum’at atau malamnya ? mengapa?... Hal itu tiada lain karena Allah SWT menghendaki bahwa kemuliaan Rasulullah SAW tidak disebabkan oleh kemuliaan tempat dan zaman ketika beliau dilahirkan. Akan tetapi tempat dan bulan itulah yang menjadi mulia karena kelahiran Rasulullah SAW. Seandainya Rasulullah SAW dilahirkan pada bulan Ramadlan, Muharram atau bulan-bulan lain yang dimuliakan oleh Allah SWT, niscaya pasti akan muncul suatu asumsi bahwa Rasulullah SAW menjadi mulia karena dilahirkan pada bulan yang mulia. Oleh karena itulah Allah SWT menjadikan kelahiran beliau pada bulan Rabiul Awal (bukan pada Asyhurul Hurum) supaya tampak bahwa keagungan dan kemuliaan Rasulullah SAW bukan disebabkan oleh kemuliaan suatu tempat atau suatu bulan.  
Bukti yang lain bisa kita lihat pada kota Yatsrib (Madinah). Sebelum Rasulullah SAW datang ke kota ini, Madinah adalah kota yang berpenyakit. Akan tetapi setelah kedatangan Rasulullah SAW ke kota ini, maka kota ini menjadi kota yang makmur dan sejahtera. Bahkan seandainya ada seseorang memakan buah dan buah itu jatuh ke tanah, maka hendaknya ia jangan sekali-kali mencuci buah itu, karena debu yang terdapat di kota Madinah al-Munawwarah adalah obat untuk berbagai macam penyakit. Ini semua adalah bukti bahwa kemuliaan Rasulullah SAW bukan berasal dari tempat atau zaman dimana beliau dilahirkan. Akan tetapi tempat dan zaman itulah yang menjadi mulia karena adanya beliau. 
Hari kelahiran Rasulullah SAW merupakan hari yang sangat mulia, bahkan lebih mulia dari pada Idul Fitri dan Idul Adha. Karena seandainya tidak ada kelahiran Rasulullah SAW, maka tidak akan pernah ada bi’tsah (kerasulan), tidak akan ada Nuzulul Qur’an, tidak ada Isra’Mi’raj, tidak ada Hijrah, tidak ada pertolongan diwaktu perang Badar dan tidak ada Fathul Al A’dlom (terbukanya kota Makah al-Mukarramah). Karena semua kebaikan itu berhubungan langsung dengan Rasulullah SAW dan sumbernya adalah kelahiran Rasulullah SAW. Oleh karena itu kita sebagai umat beliau yang cinta dan selalu merindukan beliau sudah selayaknya untuk merayakan hari kelahiran beliau sebagai ungkapan rasa syukur kita atas diutusnya beliau sebagai rahmatan lil 'alamin.  

Siapa yang pertama kali merayakan peringatan Maulid Nabi SAW ?
Sebenarnya manusia yang pertama kali melaksanakan peringatan maulid Nabi SAW adalah pemilik maulid itu sendiri, yakni Rasulullah SAW. Hal itu sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yakni ketika Rasulullah SAW ditanya tentang puasa pada hari Senin maka beliau bersabda: “Hari itu adalah hari dimana aku dilahirkan.” Hadits ini merupakan dalil yang paling shohih dan yang paling shorih (jelas) terhadap anjuran untuk merayakan Maulid Nabi SAW. Tidak ada pertentangan mengenai masalah ini. Hanya saja kaifiyah (tata cara) atau bentuknya saja yang berbeda, yang mengalami perkembangan dan perubahan. Peringatan Maulid bukanlah merupakan perkara yang bersifat nash (tertentu). Para ulama sebelum dinasti Fathimiyah sudah memperhatikan hal itu dan mereka mengarang kitab-kitab tertentu untuk dibaca dalam peringatan maulid. Maka dari itu janganlah sekali-kali kita menghiraukan terhadap ucapan orang yang mengatakan bahwa manusia yang pertama kali menyelenggarakan peringatan maulid adalah orang Yahudi dari Daulah Fathimiyah yang berkuasa di Mesir pada tahun 357 H-567 H karena pendapat ini adakalanya karena kebodohan atau buta terhadap perkara yang hak.  
Adapun orang yang pertama kali menyelenggarakan peringatan Maulidurrasul SAW dalam bentuk perayaan adalah penguasa Irbil Raja al-Mudhoffar Abu Said Kaukabri bin Zainuddin Ali bin Baktakin yang merupakan salah seorang raja yang sangat mulia dan pembesar yang murah hati. Beliau mempunyai peninggalan yang baik dan beliaulah yang membangun Universitas al-Mudloffary di kaki gunung Qasiyun. Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya al- Bidayah Wa al-Nihayah berkata: “Dialah orang yang pertama kali menyelenggarakan Maulid Nabi SAW pada bulan Rabiul Awal dengan perayaan yang besar. Beliau merupakan orang yang cerdik, pemberani, pahlawan, bijaksana, cendekiawan dan adil. Mudah-mudahan Allah SWT mengasihinya dan memuliakan tempat tinggalnya.” 
Jadi jelaslah bahwa pada hakekatnya orang yang melaksanakan Maulidurrasul SAW pertama kali adalah Rasulullah SAW sendiri. Sedangkan orang yang memperingatinya dengan perayaan yang besar adalah seorang raja yang cerdik, pemberani, pahlawan, bijaksana, cendekiawan dan adil. Bukan orang Yahudi dari Daulah Fathimiyah sebagiamana yang dituduhkan oleh orang-orang yang tidak suka terhadap peringatan Maulidurrasul SAW.  

Komentar para ulama seputar peringatan Maulidurrasul SAW.
1. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani RA.
Al-Imam al-Hafidz Abu al-Fadl Ahmad Ibnu Hajar al-Asqalani pernah ditanya tentang Maulidurrasul SAW. Maka beliau menjawab bahwa asal peringatan maulid adalah bid’ah yang tidak pernah dinukil dari seorangpun dari ulama salafussholih pada abad ke tiga. Akan tetapi walaupun peringatan maulid merupakan bid’ah, didalamnya bisa terkandung kebaikan dan kejelekan. Barang siapa dalam melaksanakan peringatan maulid memilih kebaikan dan menjauhi kejelekan, maka hal itu merupakan bid’ah yang hasanah (baik). Jika sebaliknya maka termasuk dalam bid’ah yang dlolalah (sesat). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa telah jelas bagi beliau tentang penjelasan mengenai Maulidurrasul SAW adalah berdasar pada hadits yang terdapat dalam Shohih Bukhori dan Muslim, yakni ketika Nabi SAW tiba di Madinah, beliau menjumpai orang-orang yahudi yang berpuasa pada hari 'Asyura. Maka Nabi SAW bertanya kepada mereka, kemudian mereka berkata: “Hari itu adalah hari dimana Allah SAW menenggelamkan Fir’aun dan menyelamatkan Musa AS. Oleh karena itu kami berpuasa pada hari itu karena bersyukur kepada Allah SWT." Maka Rasulullah SAW bersabda: “Kami lebih berhak (untuk mengikuti) Musa dari pada kalian.” Dari hadits ini dapat diambil faidah bahwa perbuatan syukur kepada Allah SWT atas apa yang telah dianugerahkan Allah SWT pada hari tertentu, yang berupa pemberian nikmat atau hilangnya siksa dapat diulangi pada hari yang sama setiap tahun. Syukur kepada Allah SAW bisa diwujudkan melalui berbagai macam ibadah, seperti sujud, puasa, sodaqah dan membaca al-Qur’an. Dan nikmat mana yang lebih besar dari pada nikmat dilahirkannya Nabi Muhammad SAW, sebagai nabi pembawa rahmat pada hari itu. Allah SWT berfirman: 
لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ. [آل عمران/164]
"Sungguh Allah SWT telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah SWT mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata." [ Q.S. Ali Imran: 164].  
2. Al-Imam al-Hafidz Jalauddin Abdurrahman bin Abu Bakar al-Suyuthi RA.
Beliau al-Imam al-Hafidz al-Suyuthi pernah ditanya seputar peringatan Maulid Nabi SAW. Bagaimana hukumnya dari tinjauan syara’, apakah hal itu merupakan perkara yang terpuji atau tercela dan apakah pelakunya mendapatkan pahala?. Beliau menjelaskan bahwa praktek dasar peringatan maulid adalah berkumpulnya orang-orang untuk membaca al-Qur’an dan membaca riwayat-riwayat hadits yang berkaitan dengan sifat-sifat dan perilaku Rasulullah SAW. Kemudian setelah itu, mereka mengeluarkan hidangan makanan dan menyantapnya bersama-sama. Itu semua merupakan bid’ah hasanah dan bagi pelakunya mendapatkan pahala atas hal itu. Itu semua tiada lain karena dalam perayaan maulid terdapat penghormatan kepada Nabi SAW dan menampakkan kegembiraan atas lahirnya Rasulullah SAW. 
3. Al-Imam Abu Syamah (Guru Imam Nawawi) RA.
Beliau al-Imam Abu Syamah mengatakan bahwa termasuk sebaik-baik bid’ah adalah apa yang dilakukan tiap tahun yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi SAW berupa sodaqah, perbuatan baik serta menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan. Semuanya itu disertai dengan berbuat baik kepada orang-orang faqir menunjukkan kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah SAW bagi orang-orang yang melaksanakannya. Juga merupakan syukur atas nikmat diutusnya Rasulullah SAW ke dunia ini.
4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ra.
Beliau Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata dalam kitabnya Iqtidlo al-Shirath al-Mustaqim li Mukholafati Ashhab al-Jahim: “Demikian juga apa yang dikerjakan sebagian orang, adakalanya menyerupai orang Nashrani dalam merayakan kelahiran Nabi Isa AS dan adakalanya karena kecintaan dan penghormatan kepada Nabi SAW. Maka Demi Allah terkadang Allah SWT memberi pahala kepada mereka atas dasar kecintaan mereka ini dan ijtihad bukan atas dasar bid’ah dengan menjadikan kalahiran Nabi SAW sebagai hari raya.”  

Sedangkan kita, pada dasarnya dalam memperingati dan merayakan maulid Nabi SAW tiada lain hanyalah karena semat-mata atas dasar rasa cinta dan ta’dhim kita kepada Rasulullah SAW dan kita juga tidak menjadikan hari kelahiran Nabi SAW sebagai id (hari raya). Maka demi Allah, sungguh Allah SWT akan memberi pahala kepada kita atas kecintaan kita kepada Rasulullah SAW dan atas ijtihad kita dalam melaksanakan peringatan Maulid Nabi SAW.

Wallahu A'lam.