Kamis, 26 November 2009

ZIARAH KE MAKAM NABI SAW


Seseorang yang melakukan ibadah haji rasanya tidak afdlal jika tidak berziarah ke makam Nabi SAW. Ziarah ke makam Nabi SAW merupakan bentuk taqarrub kepada Allah SWT yang sangat mulia. Hal itu telah disepakati oleh mayoritas kaum muslimin setiap masa hingga saat ini.

 Hujah-Hujah Kesunahan Ziarah ke Makam Nabi SAW

1.    Kesunahan ziarah ke makam Nabi SAW secara umum termasuk dalam kesunahan untuk berziarah kubur. Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi SAW sendiri, bahwa beliau tiap malam selalu pergi untuk berziarah ke pemakaman Baqi'. Beliau mengucapkan salam kepada para penghuni pemakaman Baqi', kemudian mendoakan dan memintakan ampun untuk mereka. Kisah itu banyak dituturkan dalm hadits-hadits shahih.[1] Dan sudah maklum bagi kita bahwa makam Rasulullah SAW juga termasuk di dalamnya, bahkan lebih utama untuk diziarahi, sehingga berziarah ke makam Nabi juga berlaku hukum semacam itu, yaitu sunah.

2.    Kesunahan ziarah ke makam Nabi SAW juga berdasarkan ijma' para shahabat, tabi'in dan para ulama setelah mereka yang berziarah ke makam Nabi SAW.

3.    Perbuatan mayoritas shahabat yang berziarah ke makam Nabi SAW. Di antara mereka adalah Shahabat Bilal RA, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dengan sanad yang jayyid (baik) dan Ibnu Umar RA, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya al-Muwaththa', juga Abu Ayyub, sebagaimana keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal RA.

4.    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad RA dengan sanad yang shahih. Ketika Rasulullah SAW mengutus Shahabat Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau keluar bersama Shahabat Mu'adz sambil berwasiat kepadanya. Waktu itu Shahabat Mu'adz menunggangi kendaraannya, sedangkan Rasulullah SAW berjalan di bawah kendaraan yang ditunggangi Shahabat Mu'adz. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Mu'adz, barangkali engkau tidak akan bertemu lagi dengan aku setelah tahunku ini, atau barang kali engkau akan melewati masjidku ini dan kuburku." Shahabat Mu'adz lalu menangis karena sangat sedih akan berpisah dengan Rasulullah SAW.[2]  Redaksi hadits tersebut seolah-olah merupakan pesan Nabi SAW kepada Shahabat Mu'adz agar beliau mengunjungi masjid dan makam Nabi SAW ketika beliau kembali ke Madinah.[3]

Dari keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa ziarah ke makam Nabi SAW merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam agama Islam.

Analisis Hadits Tetang Keutamaan Ziarah ke Makam Nabi SAW

Ziarah ke makam Nabi SAW mempunyai faedah yang sangat besar sekali. Di antara faedah itu adalah orang yang berziarah ke makam Nabi seolah-olah ia telah berziarah kepada Nabi sewaktu beliau hidup, ia juga dijanjikan surga dan akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits disebutkan:

مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَوْتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي.

"Barang siapa yang menziarahi aku setelah aku wafat, maka seolah-olah ia telah menziarahi aku ketika aku masih hidup."

Dalam redaksi lain disebutkan:

وَمَنْ زَارَ قَبْرِي فَلَهُ الْجَنَّةُ.

"Barang siapa yang berziarah ke makamku, maka surgalah baginya."

Menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dua hadits di atas sanadnya berbeda. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni dari jalur Harun Abi Qaza'ah, dari seorang laki-laki dari keluarga Hathib, dari Hathib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa meziarahi aku setelah kematianku, maka seolah-olah ia telah meziarahi aku ketika aku masih hidup."[4] Dalam sanad hadits tersebut terdapat seorang laki-laki (rawi) yang tidak diketahui biografinya. Al-Daruquthni juga meriwayatkan dengan redaksi: "Barang siapa yang melakukan ibadah haji, lalu berziarah ke kuburku setelah aku wafat, maka seolah-olah ia berziarah kepadaku ketika aku masih hidup."[5] Hadits tersebut juga diriwayatkan al-Thabrani[6] dan al-Fakihani[7] dari jalur Hafs bin Abi Dawud, dari Laits bin Abi Sulaim, dari Mujahid, dari Ibnu Umar. Juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam Musnadnya dan Ibnu 'Addi dalam al-Kamil.[8]

Dua jalur hadits di atas (Riwayat al-Daruquthni dan al-Thabrani) adalah dloif. Hafsh (Hafsh bin Abi Dawud) adalah Ibnu Sulaiman yang merupakan dloif al-hadits (perawi hadits dlaif), walaupun Imam Ahmad mengatakan bahwa ia adalah shalih.[9] Adapun riwayat al-Thabrani terdapat rawi yang tidak diketahui biografinya. Hadits itu juga diriwayatkan oleh al-Uqaili dalam al-Dlu'afa' al-Kabir dari hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.[10] Dalam sanad tersebut terdapat Fadlalah bin Sa'id yang dloif.

Hadits kedua diriwayatkan oleh al-Daruqutni dari jalur Musa bin Hilal al-'Abdi, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dengan redaksi:

مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ.

"Barang siapa menziarahi kuburku, maka wajib baginya memperoleh syafaatku."[11]

Imam Abu Hatim mengatakan bahwa Musa bin Hilal adalah majhul (yakni majhul al-adalah, tidak diketahui keadilannya), sedangkan rawi-rawi yang lain adalah tsiqat. Ibnu Khuzaimah juga meriwayatkan hadits ini dari jalur tersebut.

Al-Hafidz al-Bazzar dalam Kasyf al-Astar juga meriwayatkan dari jalur Zaid bin Aslam, dari Ibnu Umar sebagaimana yang diungkapkan al-Hafidz al-Haitsami dalam Majma' al-Zawaid. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Ibrahim al-Ghifari yang merupakan rawi dloif.

Al-Baihaqi juga meriwayatkannya dari hadits Abi Dawud al-Thayalisi, dari Sawwar bin Maimun, dari seorang laki-laki dari keluarga Umar, dari Umar dengan redaksi: "Barang siapa menziarahi kuburku, maka aku akan menjadi penolong baginya."[12] Lalu al-Baihaqi mengatakan bahwa dalam sanad hadits tersebut terdapat rawi yang tidak diketahui identitasnya. Berkaitan dengan hal ini al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman juga meriwayatkan hadits dari jalur Muhammad bin Ismail bin Abi Fudaik, dari Abu al-Mutsanna Sulaiman bin Yazid al-Ka'bi, dari Anas bin Malik.[13]

Setelah menganalisis hadits di atas dari berbagai sanad, maka al-Hafidz Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa semua jalur sanad hadits tersebut adalah dlaif. Akan tetapi Imam Abu Ali bin al-Sakani menshahihkannya dari jalur Ibnu Umar ketika menuturkannya dalam kitab al-Sunan al-Shihah, lalu Imam Abdul Haq juga meshahihkannya dalam al-Ahkam al-Wustha. Demikian juga Imam Taqiyuddin al-Subuki dengan memandang banyaknya jalur.[14]

Maka jelaslah dari analisis di atas bahwa hadits-hadits tersebut walaupun sanadnya dlaif akan tetapi saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya sehingga naik statusnya menjadi hasan lighairih.

Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang derajatnya dibawah shahih lidzatihi, seperti shahih lighairihi, hasan lidzatihi dan hasan lighairihi juga bisa dijadikan sebagai hujjah suatu amalan. Dan kalau kita teliti bahwa hadits Ziarah Nabi SAW minimal termasuk dalam kategori hasan lighairihi alladzi yuhtajju bihi (yang dapat digunakan sebagi hujjah suatu amalan). Imam al-Sakhawi dalam Fath al-Mughitsnya berkata: “Sesungguhnya hasan lighairihi disamakan dengan hadits yang bisa dijadikan sebagai hujjah, akan tetapi hal itu berlaku pada hadits yang jalurnya banyak. Oleh karena itu Imam Nawawi berkata dalam sebagian hadits: “Hadits-hadits ini walaupun sanad-sanadnya dlaif, maka berkumpulnya sanad-sanad tersebut menyebabkan sebagian hadits menguatkan sebagian yang lain dan jadilah hadits tersebut sebagai hadits hasan yang bisa dijadikan sebagai hujjah.” Imam Nawawi juga berkata: ”Hadits dlaif ketika jalurnya terbilang (banyak) maka derajatnya naik dari dlaif menjadi hasan. Maka jadilah hadits tersebut sebagai hadits yang maqbul (diterima) dan diamalkan.” Hal itu juga telah disampaikan lebih dahulu oleh Imam al-Baihaqi, beliau menguatkan hadits-hadits dlaif karena berasal dari jalur yang banyak.[15]

Hadits hasan lighairihi adalah hadits dlaif ketika jalurnya terbilang (banyak) dan sebab kedlaifannya bukan karena kefasikan atau dustanya rawi. Mengenai hadits-hadits tersebut Imam al-Dhahabi berkata: "Jalur sanad-sanad hadits tersebut adalah lemah yang sebagian menguatkan terhadap sebagian yang lain dan para perawinya tidak ada yang dituduh berdusta (muttaham bil kidzb).[16]

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hadits dlaif derajatnya bisa naik menjadi hasan karena dua hal:

1.    Diriwayatkan dari jalur lain satu atau lebih, baik jalur yang lain itu sama kualitasnya atau lebih kuat.

2.    Kedlaifan hadits disebabkan adakalanya karena buruknya hafalan rawi, terputus dari sanadnya atau biografi rawi yang tidak diketahui.[17]

Kehujjahan hadits hasan lighairih juga telah difatwakan oleh Komisi Fatwa ulama Saudi Arabia yang pada waktu itu diketuai oleh Syeikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz.[18]


[1] Shahih Muslim, no. 2299, Shahih Ibnu Hibban, no. 3172 dll.

[2] Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, no. 22105.

[3] Said Ramdhan al-Buthy, Fiqh Sirah. Beirut: Dar al-Fikr, 475.

[4] Sunan al-Daruquthni, no. 193.

[5] Ibid., no. 192.

[6] Al-Thabrani, al-Mu'jam al-Kabir, no. 13497  dan Mu'jam al-Ausath, no. 287.

[7] Al-Fakihani, Akhbar al-Makkah, no. 901.

[8] Ibnu 'Addi, al-Kamil fi Dlu'afat al-Rijal, no. 1834.

[9] Imam Ahmad mentsiqahkannya dan didloifkan oleh para imam yang lain. (Majma' al-Zawaid: 3/666.)

[10] Al-Uqaili, al-Dlu'afa' al-Kabir, no. 1664 dan 1920 dengan redaksi yang berbeda.

[11] Sunan al-Daruquthni, no. 194.

[12] Al-Baihaqi, al-Sunan al-Baihaqi, no. 10572.

[13] Al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman, no. 4157 dan 4158 dengan redaksi yang berbeda.

[14] Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi'i al-Kabir: 2/568.

[15] Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid al-Tahdits: 1/66

[16] Lihat penjelasannya dalam Fatawi al-Azhar: 8/106.

[17] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits, 43.

[18] Fatawi al-Lajnah al-Daimah al-Majmu'ah al-Ula: 4/369.

Senin, 05 Oktober 2009

Mushafahah Setelah Shalat


Mushafahah atau berjabat tangan sudah menjadi kebiasaan yang kita lakukan ketika kita bertemu dengan saudara kita. Hukum asal mushafahah (berjabat tangan) antara seorang muslim dengan saudara muslim yang lain ketika bertemu adalah sunnah. Demikian itu untuk mempererat rasa kasih sayang di antara sesama muslim, memuliakan dan menguatkan tali silaturrahmi di antara mereka. Beberapa hadits telah menyebutkan bahwa mushafahah merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh para shahabat. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan yang lainnya. Suatu ketika Imam Qatadah RA pernah bertanya kepada Shahabat Anas bin Malik RA: "Adakah mushafahah terjadi pada shahabat Rasulillah SAW?" Maka shahabat Anas berkata: "Ya." [H.R. Bukhari]. Rasulullah SAW juga telah menetapkannya, bahkan beliau juga menyukainya. Hal itu dibuktikan dengan sabda beliau: "Tidaklah dua orang muslim yang bertemu, kemudian berjabat tangan kecuali keduanya diampuni (dosa-dosanya) sebelum keduanya berpisah." [H.R. Abu Dawud dan al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini adalah hasan.] Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya seorang mukmin ketika bertemu mukmin yang lain, kemudian mengucapkan salam dan berjabat tangan, maka berserakanlah dosa-dosa keduanya, sebagaimana daun-daun pepohonan yang berserakan." [H.R. al-Thabrani]. Beliau SAW juga bersabda: "Sesungguhnya seorang muslim ketika bertemu dengan saudaranya, kemudian menjabat tangannya, maka gugurlah dosa-dosa keduanya, sebagaimana daun kering yang berguguran tertiup angin topan. Apabila tidak, maka keduanya diampuni, walaupun dosanya seperti buih yang ada di lautan." [H.R. al-Thabrani dengan sanad yang hasan].  
Mushafahah yang biasa kita lakukan setelah shalat berjamaah memang tidak pernah diketahui terjadi pada zaman Nabi SAW. Hal itu terjadi dan muncul setelah Rasulullah SAW wafat. 
Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai perbuatan ini yang tidak terjadi pada zaman Nabi SAW dan para shahabatnya. Sebagian ulama mengatakan hal itu adalah bid'ah yang tercela berdasar pada sabda Nabi SAW: "Setiap bid'ah adalah sesat." Sebagian ulama yang lain mengatakan hal itu memang bid'ah, akan tetapi tidak bisa dikatakan sebagai bid'ah yang tercela, lebih-lebih sesat, karena tidak ada larangan mengenai hal itu. Dan lagi banyak perkara-perkara baik yang muncul setelah wafatnya Nabi SAW, namun hal itu menjadi kebutuhan manusia, sehingga mereka mengerjakan dan memeliharanya.
Dalam kitab Ghidza' al-Albab oleh Imam al-Safarini dijelaskan bahwa Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang hukum berjabat tangan (mushafahah) setelah mengerjakan shalat ashar dan shubuh, apakah yang demikian itu disunahkan atau tidak? Maka beliau menjawab bahwa hal itu adalah termasuk bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tidak ada seorang ulama'pun yang mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah. 
Di sisi lain Sulthanul Ulama Izzuddin bin Abdissalam (w. 660 H.) mengatakan bahwa hal itu merupakan bid'ah yang diperbolehkan. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam pada bab bid'ah, beliau menjelaskan bahwa definisi bid'ah adalah perbuatan yang tidak diketahui pada zaman Rasulullah SAW. Kemudian beliau menjelaskan lagi, bahwa bid'ah itu terbagi menjadi lima, yaitu bid'ah wajib, bid'ah yang diharamkan, bid'ah yang disunnahkan, bid'ah yang dimakruhkan dan bid'ah yang diperbolehkan (mubah) seperti mushafahah (berjabat tangan) setelah shalat subuh dan ashar. 
Lebih lanjut Imam al-Nawawi (w. 676 H.) mengatakan bahwa mushafahah yang biasa dilakukan orang-orang setelah shalat subuh dan ashar semacam ini tidak ada dasarnya, namun hal itu tidaklah masalah, karena hukum asal mushafahah adalah sunnah. Kemudian jika orang-orang mengerjakannya pada waktu-waktu tertentu dan mengabaikannya pada waktu-waktu yang lain tidaklah menyebabkan hal itu keluar dari hukum asal mushafahah yang telah ditetapkan oleh syara'. Jadi, menurut imam Nawawi mushafahah semacam itu tidaklah keluar dari hukum asal mushafahah yang sunnah. 
Wal hasil, permasalahan mushafahah setelah shalat merupakan permasalahan khilafiyah. Sebagian ulama memperbolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya. Semua pendapat itu merupakan hasil ijtihad mereka, jika benar akan mendapatkan dua pahala dan jika salah akan mendapatkan satu pahala atas ijtihadnya. Sehingga adanya perbedaan itu harus kita sikapi sebagai rahmat yang tidak perlu menyebabkan perpecahan, apalagi sampai menuduh kelompok yang lain sesat dan lain-lain. Allahumma wal 'iyadzu billah. 

Kamis, 10 September 2009

Rakernas III Al-Khidmah: DARI SUKOLILO UNTUK DUNIA

Sabtu pagi, 05 September 2009 antrian panjang terjadi di lobi Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Mereka tampak antusias sekali difoto untuk dibuatkan ID card. Ya, hari itu sesuai dengan agenda akan dilangsungkan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Al-Khidmah ke III yang agenda utamanya adalah membahas rencana Musyawarah Nasional (MUNAS) Al-Khidmah ke II.
Menurut keterangan Ketua Pelaksana, H. Agus Adib Fanani, Rakernas itu terpaksa diadakan dalam Bulan Ramadhan mengingat semakin dekatnya pelaksanaan Munas ke II, karena tidak mungkin jika Rakernas itu diadakan pada bulan Syawal, mengingat jadwal kegiatan Majlis Dzikir Dan Maulidurrasul SAW yang rutin diadakan oleh Jamaah Al-Khidmah pada Bulan Syawal yang akan datang sangat padat sekali, bahkan seluruh hari Ahad dalam Bulan Syawal sudah terisi dengan kegiatan. “Ahad ke 2 Majlis Dzikir di Singapura, Ahad ke 3 di Malaysia, Ahad ke 4 di Asmaraqandi Tuban dan Ahad ke 5 Insya Allah di Denpasar Bali”, terang Gus Adib.
Rakernas bertempat di hall Birr Ali lantai II, ruangan ber-AC dengan kapasitas 500 tempat duduk itu sudah tampak penuh ketika acara pembukaan dimulai tepat pukul 08.00, bahkan panitia terpaksa menambah kursi karena banyak peserta yang tidak kebagian tempat duduk.
Melihat daftar registrasi, peserta Rakernas adalah utusan Pengurus Al-Khidmah dari kabupaten/kota se-Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta dan luar jawa yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Al-Khidmah, Ketua dan Wakil Ketua Thariqah serta para imam khushushi. Dalam daftar registrasi terdapat pula utusan dari Singapura dan Presiden (Ketua Umum) Al-Khidmah dan Ketua Thariqah dari negeri jiran Malaysia.

5 PILAR, WARISAN HADLROTUS SYAIKH RA.
Acara Rakernas dibuka dengan pembacaan Surat Al-Fatihah yang dipimpin oleh Pengasuh Pondok Pesantren APIS Blitar yang juga Ketua Thariqah Qadiriyyah Wa Naqsyabandiyyah Al-Usmaniyyah Kabupaten Blitar, KH. Imam Suhrawardi. Selanjutnya dalam Sidang Pleno I yang materinya Pengesahan Jadwal Dan Tata Tertib Persidangan terpilih empat orang pimpinan sidang, yaitu: Bpk. Wisjnubroto Heruputranto SH, KH. Najib Zamzami, Bpk. Muntiarso dan Bpk. Drs. Imam Subekti.
Sidang Pleno II berisi pemaparan materi 5 PILAR yang didahului oleh uraian umum tentang 5 PILAR oleh Bpk. Wawan Setiawan SH. Mantan Ketua Ikatan Notaris Se-Indonesia selama dua periode yang sangat dekat dengan Hadlratus Syaikh sekaligus sebagai sesepuh Al-Khidmah ini memaparkan panjang lebar tentang apa itu 5 Pilar. 
Inilah kutipan dari penjelasan tentang 5 PILAR yang disampaikan oleh Bpk. Wawan Setiawan SH:

LIMA PILAR SOKOGURU TUNTUNAN DAN BIMBINGAN HADLRATUS SYAIKH ACHMAD ASRORI AL ISHAQI RA 

A. PENGERTIAN
1. Lima Pilar Utama merupakan dan menjadi SOKOGURU, tuntunan dan bimbingan, serta fatwa dan amanat wasiat Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al-Ishaqi, RA selaku mursyid - guru thoriqoh, terdiri dari 5 (lima) hal pokok, yang wajib untuk ditaati dan diamalkan oleh setiap dan segenap murid thariqah dan jama'ahnya, dengan mengikut contoh suritauladan beliau.
2. Lima Pilar Utama yang menjadi SOKOGURU tuntunan serta bimbingan Hadlratus Syaikh itu, meliputi dan terdiri dari:
1) hal yang berkenaan dengan al-Thariqah;
2) hal yang berkenaan dengan Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah;
3) hal yang berkenaan dengan Yayasan Al-Khidmah Indonesia;
4) hal yang berkenaan dengan Perkumpulan Jama'ah Al-Khidmah;
5) hal yang berkenaan dengan Keluarga Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al-Ishaqi RA, yaitu istri serta putra-putri keturunannya.
3. Jamaah Thariqah al-Qadiriyyah Wa al-Naqsyabandiyyah, Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah, Yayasan Al-Khidmah Indonesia, Perkumpulan Jama’ah Al-Khidmah dan Keluarga dihimpun dalam satu wadah bernama LIMA PILAR yang menjadi SOKO GURU penerus ajaran, tuntunan dan bimbingan Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al Ishaqi RA untuk melestarikan perjalanan, lelampahan dan perjuangan Beliau.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya ke-5 (lima) pilar utama sebagai sokoguru tuntunan dan bimbingan Hadlratus Syaikh adalah untuk dijadikan dasar dan ageman serta pedoman dan landasan yang kuat, bagi dan oleh setiap dan segenap murid thariqah serta jamaahnya di dalam berkhidmah. Tujuan dituangkannya dalam sebuah naskah, untuk dan agar supaya menjadi sebuah kodifikasi dan dokumentasi guna menjamin adanya kepastian dan kemurnian yang abadi dan lestari, memelihara serta menjaga keasliannya, selain dari pada itu menghindari dan mencegah pemalsuan, kepalsuan, penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

C. POKOK-POKOK PENYUSUNAN NASKAH
Untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang jelas dan pasti mengenai Lima Pilar Utama yang menjadi Sokoguru tuntunan dan bimbingan Hadlratus Syaikh maka perlu disusun dan dituangkan dalam suatu naskah yang merupakan sebuah dokumen resmi, secara sistematis sebagai berikut:
1. Pokok dan Prinsip Dasar Tuntunan dan Bimbingan Thariqah
2. Pokok dan Prinsip Dasar Pengelolaan Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah
3. Pokok dan Prinsip Dasar Pengelolaan Yayasan Al-Khidmah Indonesia
4. Pokok dan Prinsip Dasar Organisasi Perkumpulan Jama'ah Al-Khidmah
5. Partisipasi dan Wujud Rasa Tanggungjawab Pemangku Keluarga

D. PELAKSANAAN
1. Ke-Lima Pilar Utama berkewajiban untuk membentuk suatu lembaga atau badan yang disebut Majelis Penentu Kebijakan, yang anggotanya terdiri dari perwakilan/pemangku masing-masing pilar.
2. Majelis Penentu Kebijakan secara kolektif dan kolegial, berwenang dan berhak serta berkuasa untuk menentukan garis kebijakan kelima pilar, secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Segala keputusan majelis dinyatakan sah dan dapat diterima atau dibenarkan, apabila disetujui serta disepakati secara aklamasi, oleh-dan melalui musyawarah kelima pilar tersebut dengan ketentuan apabila salah satu dari kelima pilar tersebut, tidak meyetujuinya, maka keputusan tersebut batal demi hukum.
4. Majelis Penentu Kebijakan dapat memilih dan mengangkat serta menunjuk seorang koordinator, yang akan mengatur mekanisme kerja dan menjalankan kegiatan roda organisasi Majelis.
5. Semua Pelaksanaan Lima Pilar maupun Majelis, dituangkan didalam bentuk peraturan yang dibuat dan ditentukan oleh Majelis.
Sesi berikutnya adalah uraian masing-masing pilar dari kelima pilar, sesuai dengan jadwal Drs. H. Ainul Huri sebagai Ketua Yayasan Al-Khidmah Indonesia (YAKIN) menguraikan tentang sejarah dan kiprah yayasan. Inilah cuplikannya:
Yayasan Al-Khidmah Indonesia didirikan pada tahun 1995 / 1415 H. YAKIN didirikan sebagai persyaratan untuk mendirikan pendidikan formal, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan ibadah dan untuk mencari dana keperluan Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah.
Sesuai dengan amanat Hadlratus Syaikh RA, H. Ainul juga menjelaskan bahwa pengurus yayasan tidak diperkenankan menangani pendidikan secara langsung, beliau juga menegaskan bahwa YAKIN sama sekali tidak punya aset. Sejak berdirinya ketua YAKIN dijabat oleh Bpk Drs. Ainul Huri, Sekretaris : Prof. drg. Coen Pramono dan bendaharanya adalah drg. Jusuf Sjamsudin.
Selanjutnya Ust. Musyaffa’ dan Ust. Choirus Sholihin mewakili Pilar Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah menjelaskan tentang kepondokan. Hal-hal yang ditekankan adalah amanat-amanat dari Hadlratus Syaikh yang tidak boleh dirubah sampai kapanpun, diantaranya : Rasio perbandingan pelajaran agama dan umum adalah 70 % : 30 %, pakaian untuk sekolah adalah kopyah putih, sarung dan jubah putih, kegiatan-kegiatan Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah ada tiga. Pertama; kegiatan yang bersifat Syiar. Kedua; wadlifah. Ketiga; pendidikan. Serta hal-hal lain tentang kepondokan.
Pada saat pemaparan tentang Pilar Pemangku Keluarga yang diwakili oleh Bpk. Emil Sanif Tarigan, hujan air mata tak terelakan. Pak Emil, begitu panggilan akrab beliau, mengajak para peserta Rakernas untuk merenung sejenak tentang kepulangan Hadlratus Syaikh RA keharibaan Allah SWT. Pak Emil juga membacakan SMS yang dibuat dan dikirimkan oleh Hadlratus Syaikh pada tanggal 3 mei 2009. SMS itu menggambarkan betapa rasa cinta Beliau kepada murid-muridnya jauh melebihi dari apa yang dilihat, dirasa dan dibayangkan selama ini.
Pada sesi pemaparan Pilar Jamaah Al-Khidmah, H. Hasanuddin SH sebagai Ketua Umum tidak banyak menyampaikan materi. Intinya Bung Has mengajak kepada para pengurus dan anggota Jamaah Al-Khidmah untuk tetap melestarikan program-program Al-Khidmah yang selama ini telah berjalan seperti ketika Hadlratus Syaikh RA belum berpulang.
Ketua Pusat Thariqah Abdur Rosyid, didampingi oleh ustadz senior Al-Fithrah Wahdi Alawy, mendapat giliran terakhir untuk memaparkan tentang kethariqahan. Berikut cuplikannya :
1. Pada pengajian Ahad ke-II tanggal 12 Rajab 1430 H / 5 Juli 2009 Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al-Ishaqi RA menyatakan tidak ada orang yang bisa menggantikan beliau sebagai guru mursyid penerus beliau.
Syarat untuk menjadi mursyid:
1. Mengetahui dan meyakini aqidah Ahli Sunnah Wal Jama'ah dalam bidang Tauhid.  
2. Mengetahui dan mengerti Allah (ma'rifat billah). 
3. Mengetahui hukum-hukum fardhu 'ain. 
4. Mengetahui dan mengerti adab-adab dalam hati, cara membersihkannya, menyempur¬nakan¬nya, melirik dan melihat terhadap penyakit-penyakit jiwa.
5. Telah diberi restu dan izin dari gurunya. 
2. Imam Khushushi adalah orang-orang yang telah ditunjuk oleh Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al-Ishaqi RA untuk menjadi imam Khushushy. Selain memimpin majlis Khushushi di wilayahnya masing-masing, imam khushushi semampu mampunya mengikuti majlis Khushushi di Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah.
3. Hanya murid thariqah yang telah ditunjuk oleh mursyid/guru thariqahnya sajalah yang dapat dan diperbolehkan menjadi dan sebagai imam khushushi untuk/dari jama’ah thariqah yang bersangkutan.
4. Seorang imam Khushushi yang ditunjuk dan telah ditetapkan oleh seorang mursyid/guru thariqah, tidak diberi kekuasaan dan/atau kewenangan sama sekali, dan oleh karenanya, dia tidak diperbolehkan untuk menunjuk dan/atau mengangkat seseorang, atau orang lain sebagai pengganti dirinya dan/atau untuk mewakili dirinya selaku imam khushushy.
5. Organisasi Kepengurusan Thariqah:
• Tentang organisasi thariqah merujuk kepada buku Pedoman Kepemimpinan dan kepengurusan dalam kegiatan dan Amaliah al-Thariqah dan Al-Khidmah.
• Hadlratus Syaikh telah menetapkan kepengurusan jamaah terdiri dari kepengurusan Jamaah Thariqah, Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah, Yayasan Al-Khidmah Indonesia dan Perkumpulan Jamaah Al-Khidmah.
• Hadlratus Syaikh mewajibkan seluruh murid dan jama’ah untuk tunduk dan taat kepada ketentuan yang telah ditentukan oleh pengurus.
• Hadlratus Syaikh telah menegaskan dalam majlis sowanan terakhir hari Ahad tanggal 19 Juli 2009 (27 Rajab 1430 H) “….bahwa beliau tidak meridloi orang yang ingkar terhadap kepengurusan dan melarang seluruh murid dan jamaah untuk menghadiri majlis yang diadakan oleh orang tersebut...”.


KESEPAKATAN
Selain menghasilkan keputusan bahwa MUNAS III Al-Khidmah akan diselenggarakan pada Bulan Desember 2009 di Semarang Jawa Tengah, rakernas juga menghasilkan 7 butir kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pilar. 7 butir kesepakatan itu adalah: Kesepakatan Bersama Tentang Prinsip Dasar Tuntunan Dan Bimbingan Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al Ishaqi Ra.
Dengan Rahmat dan Ridlo Allah SWT MAJLIS LIMA PILAR Berdasarkan atas Pengajian Ahad Wada’ dan Kitab Al-Muntakhabat fi Rabithatil Qalbiyyah wa Shilatir Ruhiyyah, yang dikarang oleh Beliau, Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al-Ishaqi RA.
Dengan ini, bersepakat, bersetuju, bersepaham, berbulat tekad dengan keyakinan i’tiqad yang kuat secara utuh, penuh, menyeluruh, paripurna dan murni, untuk secara bersama-sama bersaksi dan menyaksikan bahwa:
1. Beliau Hadlratus Syaikh, telah menyampaikan berbagai hal tentang Thariqah, Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah, Yayasan Al-Khidmah Indonesia, Perkumpulan Jamaah Al-Khidmah dan Keluarga, yang terejawantahkan pada LIMA PILAR sebagai Prinsip Dasar Ajaran, Tuntunan dan Bimbingan, Beliau Hadlratus Syaikh.
2. Beliau Hadlratus Syaikh, belum pernah, tidak pernah membicarakan, menunjuk, menetapkan, merestui seseorang, sebagai pengganti, wakil Beliau, menduduki, menempati kedudukan Mursyid dan/atau sebagai Mursyid penerus Beliau untuk membawa bendera Thariqah Al-Qadiriyah Wa al-Naqsyabandiyah Al-Utsmaniyah, setelah Beliau. 
3. Beliau Hadlratus Syaikh, menetapkan bahwa murid Thariqah Al-Qadiriyah Wa al-Naqsyabandiyah Al-Utsmaniyah adalah seseorang yang telah berbai’at tarbiyah secara khusus kepada Hadlaratus Syaikh Achmad Asrori Al-Ishaqi RA.
4. Beliau Hadlratus Syaikh, menetapkan bahwa Imam Khususi adalah orang-orang yang telah ditunjuk, direstui dan ditetapkan oleh Hadlratus Syaikh Achmad Asrori Al-Ishaqi RA. untuk menjadi Imam Khususi.
5. Beliau Hadlratus Syaikh, telah menetapkan kepengurusan pada masing-masing Jama’ah Thariqah, Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah, Yayasan Al-Khidmah Indonesia, Perkumpulan Jama’ah Al-Khidmah, menguraikan pemangku keluarga yang terdiri dari istri dan anak-anak beliau serta mewajibkan seluruh murid dan jama’ah untuk tunduk dan taat kepada ketentuan yang telah ditentukan oleh Pengurus. Bahwa beliau Hadratus Syaikh tidak ridlo (dunia-akhirat) kepada orang yang ingkar terhadap kepengurusan dan didasari oleh rasa tidak benci pada orang tersebut, melarang seluruh murid dan jama’ah untuk menghadiri majlis yang diadakan oleh orang tersebut.
6. Beliau Hadlratus Syaikh, telah menetapkan peruntukan masing-masing lahan pada lokasi denah pondok dan menetapkan bentuk pondok yang standard sebagai / untuk menjadi ciri Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah dan Pondok lain yang sama, menyamakan, disamakan dengan Pondok Al-Fithrah, pada tempat lain. 
7. Beliau Hadlratus Syaikh, telah menetapkan lahan peruntukan makam/pesarean yang dikhususkan untuk keluarga; Beliau sendiri, Istri Beliau dan Putra-Putri Beliau. 
Demikian kesepakatan bersama ini dideklarasikan, disahkan pada tanggal ditetapkan, dan ditanda tangani oleh pimpinan sidang, beserta perwakilan peserta masing-masing pilar, sebagaimana terlampir.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal: 15 Ramadan 1430 H.
5 September 2009

Ada yang istimewa dalam penutupan Rakernas itu, yaitu kehadiran Habib Thahir Bin Abdullah al-Kaaf yang sengaja datang dari Tegal Jawa Tengah untuk memberikan mau’idzah pemantapan untuk seluruh Pengurus Al-Khidmah dan Thariqah pasca kepulangan Hadlratus Syaikh RA keharibaan-Nya. Dalam kesempatan itu Habib mengingatkan bahwa Hadlratus Syaikh meninggalkan murid dan jama’ah sebatas jasad kasarnya saja, adapun ruhaniyah Beliau akan selalu menyertai perjalanan murid dan jama’ah. Semoga. (Junior K-9) 

Kamis, 20 Agustus 2009

LAILATUL QADAR


إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Quran) pada malam Lailatul Qadar.” [Q.S. al-Qadar:1]
Berdasarkan ayat ini para ahli tafsir sepakat bahwa yang dimaksud pada ayat tersebut adalah al-Qur’an al-Karim diturunkan pada malam Lailatul Qadar. Akan tetapi Allah SWT tidak menyebut al-Qur'an secara langsung, karena susunan semacam itu menunjukkan akan keagungan al-Qur'an. Hal itu bisa ditinjau melalui tiga hal. Pertama, Allah SWT menyandarkan penurunan al-Qur'an dan mengkhususkannya pada Dzatnya. Kedua, dalam ayat itu Allah SWT menyebut al-Qur'an menggunakan isim dhamir (kata ganti) bukan isim dhahir (kata al-Qur'an), hal itu sebagai bukti bahwa al-Qur'an itu sudah masyhur walaupun ditunjukkan dengan kata ganti dan ini menunjukkan keagungan al-Qur'an. Ketiga, kemuliaan dan keagungan waktu turunnya al-Qur'an. 
Para ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam menaggapi mengapa malam itu dinamakan dengan dengan Lailatul Qadar. Pendapat pertama mengatakan bahwa malam itu dinamakan Lailatul Qadar karena malam itu merupakan malam penentuan segala sesuatu dan penentuan segala hukum. Imam ‘Atha’ meriwayatkan dari Imam Ibnu Abbas bahwa Allah SWT menentukan segala sesuatu pada tahun itu yang berupa hujan, rizki, kehidupan dan kematian sampai pada Lailatul Qadar di tahun berikutnya. Ayat itu seperti halnya firman Allah SWT: “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Q.S. al-Dukhan: 4]. Yang dimaksud dengan urusan-urusan di sini ialah segala perkara yang berhubungan dengan kehidupan makhluk seperti: hidup, mati, rizki, untung baik, untung buruk dan sebagainya. Namun perlu diketahui bahwa takdir Allah SWT tidaklah terjadi pada malam itu, karena sesungguhnya Allah SWT telah menentukan takdir-takdirnya sebelum menciptakan langit dan bumi di zaman azali. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah Allah SWT pada malam itu menampakkan takdir-takdirnya kepada malaikat agar ditulis di Lauf al-Mahfudz. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat kedua yang dinukil dari Imam al-Zuhri mengatakan bahwa Lailatul Qadar merupakan malam yang agung dan mulia. Hal itu sesuai yang ditunjukkan oleh firman Allah SWT: “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” [Q.S. al-Qadar: 3]. Lalu kemulian dan keagungan ini bisa diarahkan pada pelaku ibadah, artinya hamba Allah SWT yang melaksanakan ibadah dan ketaatan pada malam itu akan menjadi orang yang mempunyai kedudukan yang mulia di sisi Allah SWT dan juga bisa diarahkan pada esensi ibadah dan ketaatan pada malam itu, karena ibadah pada malam itu mempunyai nilai tambah jika dibandingkan dengan malam-malam yang lain. 
Pendapat ketiga mengatakan bahwa makna al-Qadar adalah sempit, karena pada malam itu bumi dipenuhi oleh para malaikat yang turun ke bumi.
Allah SWT merahasiakan malam Lailatul Qadar karena beberapa alasan:
1. Sesungguhnya Allah SWT merahasiakan malam itu, sebagaimana Allah SWT merahasiakan beberapa perkara. Allah SWT merahasiakan keridhaan-Nya dalam ketaatan hamba-Nya, sehingga para hamba menyukai semua ibadah dan amal kebajikan. Allah SWT merahasiakan pengabulan doa agar para hamba bersungguh-sunguh dalam setiap doanya. Allah SWT merahasiakan asma-Nya yang paling mulia agar para hamba mengagungkan semua asma Allah SWT. Allah SWT merahasiakan shalat wustha agar para hamba selalu mengerjakan dan menjaga semua shalat. Allah SWT merahasiakan pengabulan dan pengampunan taubat seorang hamba agar para hamba itu selalu bertaubat kepada Allah SWT. Allah SWT juga merahasiakan kematian manusia agar mereka selalu menyiapkan bekal untuk menghadapi kematian. Demikian juga Allah merahasiakan malam Lailatul Qadar agar para hamba Allah SWT memuliakan dan mengagungkan semua malam di bulan Ramadhan.  
2. Dalam hal ini seolah-olah Allah SWT berfirman: “Seandainya Aku menampakkan Lailatul Qadar, sedangkan Aku mengetahui kelancanganmu pada kemaksiatan, lalu ketika syahwatmu pada malam itu mengajak untuk melakukan kemaksiatan, maka engkau akan terjerumus pada dosa, sehingga kemaksiatanmu yang mengetahui bahwa malam itu adalah Lailatul Qadar lebih berbahaya dari pada kemaksiatanmu yang engkau lakukan sedangkan engkau tidak mengetahui bahwa malam itu adalah Lailatul Qadar. Sehingga karena faktor itulah Aku merahasiakan Lailatul Qadar padamu.”
3. Sesungguhnya Allah SWT merahasiakan malam Lailatul Qadar agar para hamba bersungguh-sungguh dalam mencarinya, sehingga mereka memperoleh pahala kesungguhan mereka dalam mencari Lailatul Qadar.
4. Sesungguhnya seorang hamba ketika ia tidak mengetahui Lailatul Qadar, ia akan bersungguh-sungguh untuk beribadah dan melakukan ketaatan pada semua malam bulan Ramadhan, ia akan selalu berharap bahwa pada malam-malam itu adalah Lailatul Qadar. Sehingga Allah SWT akan membanggakan hamba-hamba-Nya di hadapan para malaikat seraya berfirman: “Kalian yang mengatakan bahwa mereka (hamba-hamba Allah) akan berbuat kerusakan dan pertumpahan darah, tapi sekaramg lihatlah kesungguhan mereka dalam beribadah kepada-Ku pada malam yang mereka anggap sebagai Lailatul Qadar. Lalu bagaimana jika aku membritahukan Lailatul Qadar kepada mereka?” Maka dari sinilah tampak siri-rahasia firman Allah SWT:
إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ [البقرة/30]
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." [Q.S. al-Baqarah: 30]
Mayoritas ulama berpendapat bahwa Lailatul Qadar terjadi hanya pada bulan Ramadhan. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ [البقرة/185]
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran.” [Q.S. al-Baqarah: 185] dan juga firman Allah SWT:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ [القدر/1]
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Quran) pada malam Lailatul Qadar.” [Q.S. al-Qadar:1]
Dari kedua ayat ini, dapat dipastikan bahwa Lailatul Qadar terjadi pada bulan Ramadhan agar tidak terjadi kontradiksi antara kedua ayat tersebut. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan Lailatul Qadar. Ibnu Razin mengatakan bahwa Lailatul Qadar terjadi pada malam pertama bulan Ramadhan. Imam Hasan al-Bashri berpendapat bahwa Lailatul Qadar terjadi pada malam ke tujuh belas. Pendapat yang diriwayatkan dari shahabat Anas mengatakan bahwa Lailatul Qadar terjadi pada malam ke sembilan belas. Imam Muhamad bin Ishaq berpendapat bahwa Lailatul Qadar terjadi pada malam ke dua puluh satu. Riwayat yang bersumber dari shahabat Ibnu Abbas mengatakan pada malam dua puluh tiga. Shahabat Ibnu Mas’ud berpendapat pada malam dua puluh empat. Shahabat Abu Dzar al-Ghiffari berpendapat pada malam dua puluh lima. Sedangkan shahabat Ubay bin Ka’ab dan sekelompok shahabat berpendapat bahwa Lailalatul Qadar terjadi pada malam dua puluh tujuh. Sementara sebagian yang lain berpendapat pada malam dua puluh sembilan.
*Wallahu A'lam*
Disarikan dari Tafsir al-Kabir karya Imam Fakruddin al-Razi

MENGUSAP WAJAH SETELAH SHALAT


Suatu amalan yang biasa kita lakukan setelah shalat (ba'da salam) adalah mengusapkan telapak tangan kanan ke wajah lalu berdoa:
بِسْمِ الله الَّذِيْ لاَ إِلهَ اِلَّا هُوَ الرَّحْمنُ الرَّحِيمُ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ.
"Dengan menyebut Asma Allah, tidak ada tuhan yang pantas untuk disembah kecuali Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah kesusahan dan kesedihan dari diriku." Atau dalam riwayat lain:
أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلَّا اللهُ الرَّحْمنُ الرَّحِيْمُ اَلَّلهُمَّ اذْهَبْ عَنِّيْ الْهّمَّ وَالْحَزَنَ .
"Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang pantas disembah kecuali Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah kesusahan dan kesedihan dari diriku."
Namun menurut sebagian kelompok amaliah semacam ini dinilai sebagai bid'ah dan berdasar pada hadits yang dloif, bahkan palsu. Benarkah demikian?
Hadits tentang mengusap wajah dengan tangan kanan dan berdoa dengan doa di atas setelah shalat memang dlaif. Tapi apakah karena dlaif itu terus dianggap sebagai bid’ah dan tidak boleh diamalkan? 
Sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits al-Dla’ifah: 2/114, hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam Mu'jam al-Ausath dan al-Khatib. Beliau juga menemukan hadits ini dari jalur lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Bazzar, Ibnu ‘Addi dan dicantumkan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab Adzkarnya. Dan sudah maklum bagi kita bahwa para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Sunni menulis kitab-kitabnya itu tiada lain agar apa yang ada di dalamnya bisa diamalkan. Imam Nawawi dalam muqaddimah kitab Adzkarnya berkata: “Sesungguhnya tujuan ditulisnya kitab ini (Adzkar) adalah untuk mengetahui dzikir-dzikir dan mengamalkannya.” (Adzkar: 1/3). Jadi mustahil seorang ulama sekaliber Imam Nawawi yang menjadi Imam ahli hadits di masanya mencantumkan dan menganjurkan untuk mengamalkan hadits palsu. SubahanaKa hadza buhtanun adhim…

Beramal Dengan Hadits Dloif
Fatwa Lajnah al-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ (Saudi Arabia):
Soal ke-4 dari fatwa no. 5158:
Soal: Apakah boleh beramal dengan hadits dlaif?
Jawab: Boleh beramal dengan hadits dlaif ketika (1) tidak terlalu dlaif, (2) hadits itu mempunyai syawahid (penguat eksternal) yang dapat menambal kedlaifannya atau dikuatkan dengan kaidah syar’iyyah yang telah tetap, (3) tidak bertentangan dengan hadits shahih. Ketika demikian maka hadits tersebut termasuk dalam kategori hasan lighairihi yang bisa menjadi hujjah menurut ahli ilmu. (Fatwa Lajnah al-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’: 6/262)
Soal ke-3 dari fatwa no. 9105:
Soal: Apakah benar bahwasanya hadits dlaif tidak diambil/dipakai kecuali dalam fadhailul a’mal, sedangkan hukum-hukum tidak diambil darinya?
Jawab: Pertama, hadits dlaif dipakai dalam fadlailul a’mal ketika tidak terlalu dlaif dan telah tetap amaliyah itu secara umum termasuk dalam fadlailul a’mal. Kedua, hadits dlaif dipakai dalam penetapan hukum ketika dikuatkan dengan hadits lain yang semakna atau jalurnya terbilang sehingga menjadi masyhur, karena sesungguhnya ketika demikian termasuk dalam kategori hadits hasan lighairih yang merupakan bagian keempat dari hadits-hadits yang bisa dijadikan sebagai hujjah.
Wabillahittaufiq, Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
 (Fatwa Lajnah al-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’: 6/263)
Dari fatwa di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa: 
1. Hadits dlaif dipakai dalam fadlailul a’mal ketika tidak terlalu dlaif dan telah tetap amaliyah itu secara umum termasuk dalam fadlailul a’mal (walaupun hanya satu jalur). Perlu diketahui bahwa para ahli hadits (sepengetahuan kami) tidak ada yang mengatakan bahwa hadits itu adalah palsu termasuk Syeikh al-Albani. Beliau mengatakan bahwa hadits-hadits itu ada yang dlaif (bisa diamalkan) dan ada yang sangat dlaif. Di samping itu, hadits tersebut berisi amaliyah yang telah disepakati kesunahannya, yaitu berdzikir setelah shalat. 
2. Hadits itu mempunyai syawahid (penguat eksternal) yang dapat menambal kedlaifannya atau dikuatkan dengan kaidah syar’iyyah yang telah tetap. Sebagaimana uraian di atas kita telah tahu bahwa hadits tersebut diriwayatkan dari bebebara jalur dan dikuatkan dengan kaidah syar’iyyah yang telah disepakati yaitu kesunahan berdzikir kepada Allah SWT setelah selesai shalat.
3. Tidak bertentangan dengan hadits shahih. Jelas hadits di atas tidak bertentangan dengan hadits shahih, karena hadits tersebut berisi anjuran untuk berdzikir kepada Allah SWT setelah shalat. 

Ijma’ Ulama Tentang Kebolehan Mengamalkan Hadits Dlaif Dalam Fadlailul A’mal
Para ulama ahli hadits dan ulama yang lain telah sepakat bahwa hadits dlaif dapat diamalkan dalam fadlail al-A'mal. Para ulama yang mengatakan demikian diantaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan al-Tsauri, Sufyan bin 'Uyainah, al-Anbari dan yang lainnya. Mereka mengatakan: "Apabila kami meriwayatkan hadits yang berhubungan dengan halal dan haram, maka kami menekankannya dan ketika kami meriwayatkan dalam hal fadlailul a'mal maka kami memudahkannya." Dalam fatwanya, al-Allamah al-Ramli mengatakan bahwa Imam Nawawi dalam berbagai karyanya telah menguraikan secara khusus tentang kesepakatan (ijma') para ulama atas kebolehan untuk beramal dengan hadits dlaif dalam fadlailul a'mal dan yang semisalnya. Adapun ungkapan al-Hafidz Ibnu al-Arabi al-Maliki yang mengatakan bahwasanya tidak boleh beramal dengan hadits dlaif secara mutlak maksudnya adalah hadits dlaif yang amat sangat lemah sehingga gugur dari derajat ihtijaj dan i'tibar. Maka jelaslah bahwa beramal dengan hadits dlaif dalam fadlailul a'mal merupakan sesuatu yang mujma' alaih (disepakati) oleh kaum muslimin. [al-Manhal al-Lathif fi Ahkam al-Hadits al-Dlaif: 13].
Kebolehan beramal dengan hadits dlaif juga telah difatwakan oleh para ulama Saudi Arabia, jadi tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa hadits dlaif tidak boleh untuk diamalkan dalam fadlailul a’mal. 
*Wallahu A’lam*

PENETAPAN AWAL RAMADHAN


Puasa Ramadhan difardlukan pada bulan Sya’ban tahun ke dua Hijriyah. Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan sebanyak sembilan kali, sebab beliau menetap di Madinah selama sepuluh tahun dan di Makkah tiga belas tahun. Selama puasa sembilan kali itu semuanya dilakukan dengan dua puluh sembilan hari kecuali satu kali yang dilakukan dengan hitungan sempurna, yakni tiga puluh hari. Dalam hal ini terdapat hikmah, yaitu menentramkan hati Umat Beliau yang berpuasa dua puluh sembilan hari dan mengingatkan bahwa puasa dua pulah sembilan hari dan tiga puluh hari itu sama ditinjau dari segi pahala yang dihasilkan( ).  
Rasulullah SAW , Bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا. (رواه مسلم عن أبي هريرة).
“Ketika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan ketika kalian melihatnya, maka berhari rayalah. Jika tertutup mendung untuk melihatnya, maka berpuasalah tiga puluh hari” [H.R. Imam Muslim dari Abi Hurairah]
لا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ، وَلا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ. (رواه النسائي عن ابن عمر).
“Janganlan kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berhari raya sehingga kalian melihatnya. Jika tertutup mendung untuk melihatnya, maka tentukanlah (dengan menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari).” [H.R. Imam Nasa’i dari Ibni Umar] 
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ إِلَّا أَنْ يُغَمَّ عَلَيْكُمْ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ. (رواه مسلم عن ابن عمر).
“Hitungan bulan itu adalah dua puluh sembilah malam. Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berhari raya sehingga kalian melihatnya kecuali tertutup mendung untuk meliahtnya. Jika tertutup mendung untuk meliahtnya, maka tentukanlah (dengan menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari)” [H.R. Imam Muslim dari Ibni Umar]
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ. (رواه البخاري عن أبي هريرة).
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan berhari rayalah sebab melihatnya. Jika tertutup mendung untuk meliahtnya, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh.” [H.R. Imam Bukhari dari Abi Hurairah].
Hadits-hadits di atas memberi gambaran bahwa penetapan awal bulan Ramadlan itu hanya berdasarkan dua hal, pertama; dengan melihat hilal dengan mata telanjang( ) ketika langit bersih dari segala sesuatu yang menghalanginya, baik berupa mendung, asap, debu atau yang lainnya. Kedua; dengan menyempurnakan sya’ban 30 hari ketika langit terhalang oleh hal-hal tersebut.
Demikianlah kaidah yang telah dibangun oleh syara’, sehingga menurut pendapat Aimamah tsalatsah (Imam Abu Hanifah, Imam malik dan Imam Ahmad) bahwa hisab atau perbintangan sama sekali tidak bisa dijadikan patokan, sebab syara’ telah mensyaratkan puasa pada tanda yang selamanya tidak mungkin berubah, yaitu melihat hilal atau menyempurnakan bulan Syaban 30 hari, lagi pula pendapat mereka (ahli hisab dan perbintangan) sangat bercorak ragam, sehingga tidak bisa dijadikan ukuran . Sedangkan ulama’ Syafi’iyah masih memberi ruang gerak kepada mereka, akan tetapi hanya untuk hak diri mereka dan orang-orang yang meyakini kebenarannya. 
 Wal hasil perputaran hukum dalam masalah ini diikutkan pada i’tiqad al jazim (keyakinan yang mantap)( ). Sehingga perbedaan awal Romadlan atau awal Syawal merupakan hal yang wajar dan tentunya harus disikapi secara dewasa.

RAMADHAN; BULAN PENUH BERKAH DAN AMPUNAN



Patut kita syukuri, karena Allah SWT masih berkenan memberi kesempatan kepada kita untuk bertemu dan berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan. Semoga dengan masih dipanjangkan umur kita ini, Allah SWT berkehendak menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang senang, senantiasa menambah dan meningkatkan amal kebajikan, mengisi hari-harinya dengan ketaatan kepada-Nya, sehingga hari ini lebih baik dari hari kemarin dan seterusnya. Nabi SAW telah menegaskan bahwa sebaik-baiknya hamba adalah orang yang dianugerahi umur panjang dan selalu beramal baik. Sebaliknya, seburuk-buruknya hamba adalah orang-orang yang diberi umur panjang dan selalu melakukan perbuatan keji dan tercela. Di bulan ini, semoga kita dianugerahi kesehatan oleh Allah SWT, kesehatan rohani dan jasmani sehingga kita betul-betul menyambut bulan ini dengan hati yang gembira serta dapat meninggkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Amiin.

Definisi Puasa
Puasa secara etimologi adalah menahan dari perkataan dan makanan, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا.[مريم/26]
“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. [Q.S. Maryam : 26]
Sedangkan secara terminologi puasa adalah menahan dari segala macam perkara yang dapat membatalkan puasa, mulai dari matahari terbit hingga terbenam yang disertai niat. Puasa Ramadhan selain merupakan salah satu rukun Islam, juga merupakan tanda ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. [البقرة/183]
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Q.S. Al-Baqarah: 183]

Keutamaan-keutamaan Bulan Ramadhan
Banyak sekali Keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan, di antaranya: 
1. Bulan Ramadhan adalah bulan yang permulaannya adalah rahmat (kasih sayang) dari Allah SWT, pertengahannya adalah ampunan-Nya dan akhirannya adalah pembebasan dari api neraka. Demikianlah berita gembira dari Baginda Rasulillah Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam Baihaqi, Imam Ibnu Khuzaimah dan lain-lain.
2. Keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan tidak ada yang tahu kecuali Allah SWT. Dalam sebuah hadits disebutkan: “Seandainya hamba-hamba Allah tahu apa-apa (pahala dan keutamaan) yang ada di bulan Ramadhan, niscaya umatku akan mengharap semua tahun menjadi Ramadhan”. [H.R. Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Baihaqi]. Hal itu karena kebaikan pada bulan Ramadhan dikumpulkan, ketaatan diterima, doa-doa dikabulkan, dosa-dosa diampuni dan surga rindu kepada orang-orang yang berpuasa. Dalam Hadits Qudsi Allah SWT berfirman : “Semua amal-kebaikan akan dilipat gandakan menjadi sepuluh hingga tujuh ratus lipat ganda, kecuali puasa, karena puasa adalah untuk dan kepunyaan-Ku, maka Aku-lah yang akan membalasnya (langsung)”. [H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim]
3. Keutamaan bulan Ramadhan sangat tampak jelas sekali dengan dua keiistimewaan:
a. Turunnya al-Qur’an al-Karim pada bulan itu. Allah SWT berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ.[البقرة/185]
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”. [Q.S. Al-Baqarah : 185]
b. Malam Lailatul Qadar. Yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ. [القدر/15-]
 “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadr). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?, malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar”. [Q.S. Al-Qadr : 1-5]
4. Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya terdapat sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat ketuhanan, yaitu sifat sabar (sabar menahan lapar dan dahaga karena untuk meraih ridha Allah SWT). Sedangkan sabar balasannya adalah surga.
5. Bulan Ramadhan adalah bulan dimana amal kebaikan akan dilipat gandakan, yaitu melakukan satu kebaikan atau satu fardhu pahalanya sebanding dengan pahala tujuh puluh kali orang yang melakukakannya pada selain bulan Ramadhan.
6. Membimbing manusia agar mempunyai solidaritas yang tinggi.
7. Rizki orang mukmin akan ditambah pada bulan Ramadhan.
8. Seseorang yang memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, hal itu akan menjadikan dosa-dosanya diampuni dan dibebaskan dari api neraka. 
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Shahabat Salman al-Farisi RA berkata: “Rasulullah SAW memberi khutbah kepada kami pada hari terakhir bulan Sya’ban, beliau bersabda : “Wahai manusia, sungguh semua bulan yang agung telah menaungi kalian, bulan yang penuh berkah, bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan, Allah menjadikan puasanya wajib, beribadah pada malam harinya adalah kesunahan. Barangsiapa bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dengan melakukan satu kebaikan atau melakukan satu ibadah wajib, maka ia seperti orang yang melakukan tujuh puluh ibadah wajib pada selain bulan itu. Bulan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar pahalanya adalah surga, bulan untuk menderma, bulan yang di dalamnya rizki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang puasa, hal itu akan menjadikan dosa-dosanya diampuni, dibebasankan dari api neraka dan ia mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang berpuasa itu”. [H.R. Imam Ibnu Khuzaimah]
9. Di bulan Ramadhan pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para syaithan dibelenggu. Hal ini sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Baihaqi dan lain-lain.
10. Bulan dimana pada permulaan malamnya Allah SWT melihat hamba-hamba-Nya (dengan rahmat-kasih sayang-Nya), dan jika Allah SWT sudah melihat hamba-Nya, maka hamba itu tidak akan disiksa selama-lamanya, dan pada tiap hari dan malamnya Allah SWT membebaskan sejuta hambanya dari api neraka. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Ibnu Shashri dalam kitab Amalinya.
11. Bulan dimana setiap waktu berbuka Allah SWT memerdekakan sejuta hamba-Nya dari api neraka. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Ibnu Hibban.
12. Bulan Ramadhan adalah pemimpin bulan-bulan yang lain, sebagaimana Lailatul Qadar pemimpin malam-malam yang lain .
13. Perumpamaan bulan Ramadhan dengan bulan-bulan yang lain adalah seperti hati di dalam dada, seperti para nabi dengan manusia biasa dan seperti tanah haram dengan negara-negara yang lain. Jika Dajjal tercegah dan tidak bisa menyentuh tanah haram, maka bulan Ramadhan dapat membelenggu para syaithan. Jika para nabi penyafaat bagi orang-orang yang berbuat dosa, maka bulan Ramadhan penyafaat bagi orang-orang yang berpuasa. Jika hati dihiasi dengan nur-cahaya ma’rifat dan keimanan, maka pada bulan Ramadhan dihiasi dengan nur-cahaya membaca al-Qur’an. Barang siapa dosa-dosanya tidak diampuni pada bulan Ramadhan, maka di bulan apalagi ia akan diampuni. Oleh karena itu bertaubatlah kepada Allah SWT sebelum pintu-pintu taubat ditutup dan sebelum hilang waktu-waktu kembali kepada-Nya. Menangislah, sebelum waktu-waktu menangis telah usai .

Hikmah Dan Sirri-Rahasia Puasa Ramadhan
Seyogyanya bagi setiap muslim untuk mengetahui sebelumnya, bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT. Pengertiannya sebagai ibadah, hendaknya yang menjadi dorongan bagi kita dalam melaksanakannya kerana semata-mata untuk memenuhi perintah Allah SWT, menjawab seruan-Nya dan melaksanakan hak-hak penghambaan kepada-Nya tanpa lebih dulu memandang terhadap hikmah apa saja yang dihasilkan dari ibadah puasa tersebut. Jika seorang muslim telah melakukan yang demikian itu, maka tiada mengapa ia mencermati dan menghayati hikmah dan sirri-rahasia ketuhanan yang terkandung pada ibadah tersebut. Karena tidak diragukan lagi bahwa setiap hukum-hukum Allah pasti terdapat hikmah dan sirri-rahasia serta faidah yang kembali kepada hamba-hamba-Nya, hanya saja mereka tidak diharuskan untuk mengetahuinya.
Kalau kita mencermati dan menghayati, maka kita akan menemukan banyak sekali hikmah, sirri-rahasia dan faidah-faidah yang terkandung dalam puasa di bulan Ramadhan, antara lain adalah: 
1. Sesungguhnya hakikat puasa yang benar dapat membangkitkan hati seorang mukmin untuk muraqabah (selalu mengawasi dan memantau hati agar selalu ingat kepada Allah). Demikian itu karena sesungguhnya orang yang berpuasa tidak melewati dan berlalu dari waktu-waktu siangnya dalam keadaan berpuasa, sehingga ia merasa lapar dan dahaga, sementara nafsunya selalu mengajak untuk makan dan minum, akan tetapi kesadarannya bahwa ia sedang berpuasa menghalang-halanginya untuk tidak menuruti terhadap kesenangan nafsunya, dimana hal itu semata-mata untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Dengan adanya saling tarik menarik antara menuruti nafsu dan melaksanakan perintah Allah SWT ini kemudian membuahkan kebangkitan hati, meningkatkan kesadaran muraqabah kepada Allah SWT dan selalu ingat akan kebesaran dan keagungan kekuasaan-Nya, sebagaimana ia ingat dan sadar bahwa dirinya adalah hamba yang harus tunduk terhadap ketetapan-Nya dan merealisasikan terhadap kehendak-Nya.
2. Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci dan mulia di antara bulan-bulan yang lain. Di bulan ini Allah SWT menghendaki agar hamba-hamba-Nya memenuhi dan mengisi waktu-waktunya dengan berbagai bentuk ketaatan dan ibadah, mewujudkan keluhuran makna pengabdiannya kepada Allah SWT. Semua itu tentunya sulit sekali terwujudkan jika di depan kita terdapat suguhan (jawa=rampatan) makanan dan minuman, perut dalam keadaan penuh dan uap makananpun naik ke fikiran dan otak. Oleh karena itu syari’at puasa di bulan ini adalah cara yang paling mudah untuk mewujudkan semua itu dan untuk melaksanakan kewajiban mengabdi di dalamnya.
3. Kehidupan seorang muslim yang selalu dalam kedaan kenyang, tentunya sudah wajar jika membuat perasaannya kotor, penuh dengan hal-hal yang menyebabkan hatinya keras dan mendorong dirinya melakukan perbuatan-perbuatan keji. Padahal yang demikian itu sangat bertentangan dengan pribadi seorang muslim sejati. Oleh karena itu syari’at puasa dapat menjernihkan pribadi dan nafsu seorang muslim dan dapat menajamkan perasaanya.
4. Sesungguhnya sebagian dari prinsip-prinsip kehidupan yang dapat membangkitkan masyarakat Islam adalah saling peduli dan saling mengasihani antara yang satu dengan yang lain. Namun sangat sulit sekali seorang yang kaya dapat mengasihani yang miskin dengan kasih sayang yang sebenarnya jika ia dalam sela-sela kehidupannya tidak pernah merasakan pahit dan getirnya kefakiran dan rasa lapar. Maka bulan puasa adalah momen terbaik yang dapat menjadikan si kaya sadar dan merasakan apa yang dirasakan oleh si miskin. Bulan puasa itu pula dapat menjadikan si kaya hidup bersama si miskin dengan bersama-sama merasakan pahit dan getirnya kemiskinan karena perut selalu dililit rasa lapar. Oleh karena itu puasa adalah sebaik-baiknya keadaan yang dapat membangkitkan rasa saling berkasih sayang, kepedulian dan solidaritas yang tinggi .
-Wallahu A’lam-