Jumat, 31 Juli 2009

MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA


Membaca al -Qur’an merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Membaca al-Qur’an merupakan bentuk dzikir yang paling mulia, sedangkan kita diperintahkan untuk selalu berdzikir kepada Allah SAW dalam keadaan apapun. Allah SWT telah berfirman: 
اذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ. [النساء/103]
“Berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring (dalam kedaan apapun).” [Q.S. al-Nisa’: 103]
Dalam masyarakat kita terdapat kebiasaan membaca al-qur’an bersama-sama, baik qur’an yang dibaca itu berupa satu surat, seperti surat Yasin, ataupun masing-masing qari’ membaca surat yang berbeda-beda. Sebagian kelompok mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah dan bertentangan dengan ayat:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. [الأعراف/204]  
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” [Q.S. al-A’raf: 204]
Benarkah ayat ini melarang kita untuk membaca al-Qur’an bersama-sama?
Berhujjah dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa membaca qur’an bersama-sama merupakan perbuatan bid’ah dan dilarang sungguh sangat jauh dan tidak bisa diterima. 
Para ulama berbeda pendapat mengenai asbabun nuzul ayat di atas. Pendapat mayoritas dan yang kuat mengatakan bahwa ayat itu turun dalam masalah shalat jama’ah. Ketika itu para shahabat mengeraskan suaranya sedangkan mereka berada di belakang Nabi SAW yang sedang mengerjakan shalat. Imam Qatadah RA berkata: “Mereka (para sahabat) saling bercakap-cakap dalam shalat mereka ketika pertama kali shalat difardlukan. Seorang laki-laki datang dan berkata kepada temannya: “Berapa shalatmu?” Lalu temannya berkata demikian dan demikian, sehingga Allah SWT menurunkan ayat ini (al-A’raf: 204).” Imam Ibnu Abbas RA berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW membaca (al-Fatihah) dalam shalat maktubah, kemudian para shahabatnya juga membaca dengan suara yang keras sehingga tercampurlah bacaan mereka. Maka turunlah ayat ini.” 
Pendapat lain mengatakan bahwa ayat itu turun ketika sedang berlangsung khutbah. Para shahabat diperintahkan untuk mendengarkan imam ketika sedang berkhuthbah pada shalat Jum’at. Namun pendapat ini oleh para ulama dinilai dloif (lemah), karena Ayat tersebut adalah Makkiyah, sedangkan kewajiban mengerjakan khuthbah pada shalat Jum’at terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana yang dinukil oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawinya telah mengklaim bahwa para ulama telah sepakat ayat tersebut turun dalam shalat. 
Lebih lanjut dalam Majmu’ Fatawinya, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa firman Allah SWT: “Dan apabila dibacakan al-qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.[Q.S. al-A’raf: 204]” merupakan lafadz yang umum, ada kalanya tertentu pada qiraah dalam shalat, qiraah diluar shalat atau mencakup keduanya. Pendapat yang kedua (qiraah diluar shalat) merupakan pendapat yang bathil secara pasti, karena sesungguhnya tidak ada seorang ulama’pun yang berpendapat bahwa mendengarkan qiraah di luar shalat hukumnya adalah wajib. [Majmu’ Fatawi: 23/269]. 
Sementara itu, di sisi lain Rasulullah SAW telah bersabda: 
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ. (رواه مسلم)
 “Tidaklah berkumpul sekelompok kaum dalam satu rumah (masjid) dari rumah-rumah Allah yang membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka kecuali ketenangan turun pada mereka, rahmat menyelimuti mereka, malaikat mengelilingi mereka dan Allah SWT menyebut mereka di hadapan para malaikat yang ada di sisi-Nya.” [H.R. Muslim]  
Berdasarkan hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslimnya berkomentar: “Hadits ini menjadi dalil keutamaan berkumpul membaca al-Qur’an di masjid. Ini merupakan madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab mayoritas ulama, hanya saja Imam Malik mengatakan bahwa hal itu adalah makruh.” Namun para pengikut Imam Malik memperbolehkan hal itu. Imam al-Maziri berkata: “Secara tekstual hadits ini memperbolehkan membaca al-Qur’an bersama-sama di dalam masjid, walaupun Imam Malik memakruhkannya dalam kitabnya al-Mudawwanah. Mungkin beliau berpendapat demikian karena beranggapan bahwa ulama salaf tidak melakukannya.” Sebagian masyayikh memandang itu sebagai bid’ah hasanah seperti shalat terawih berjamaah dan lain-lain. Membaca al-qur’an bersama-sama sudah terjadi di berbagai Negara. Hal itu dilakukan dihadapan para ulama tanpa adanya pengingkaran dari mereka.  
Jika yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah seseorang membacakan dan yang lain mendengarkannya, tentunya Imam Malik tidak akan memakruhkannya, karena hal itu sudah ada di zaman Nabi SAW. Imam Malik berpendapat makruh karena memandang hal itu dibaca bersama-sama dan beliau beranggapan bahwa hal itu tidak dilakukan oleh salaf.
Wal hasil, jika benar bahwa membaca al-Qur’an bersama-sama tidak pernah terjadi di zaman Nabi, hal itu tidak serta merta menjadikan perbuatan itu sebagai bid’ah yang dilarang. Karena perkara baru (yang tidak terdapat di zaman Nabi) jika bertentangan dengan al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ atau Atsar maka hal itu merupakan bid’ah yang sesat, sedangkan perkara baru yang berupa kebaikan dan tidak bertentangan dengan al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ ataupun Atsar, maka hal itu adalah bid’ah yang terpuji sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Imam Syafi’i RA. Sedangkan kita tahu bahwa membaca al-Qur’an bersama-sama merupakan perbuatan yang baik dan terpuji. Hal itu oleh para ulama juga dianggap sebagai hal yang baik. Rasululah SAW telah bersabda: 
مَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ ، وَمَا رَآهُ الْمُؤْمِنُونَ قَبِيحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ قَبِيحٌ. (رواه البزار)
“Apa yang dilihat orang mukmin sebagai hal yang baik, maka hal itu menurut Allah juga baik, dan apa yang dilihat orang mukmin sebagai hal yang jelek, maka hal itu menurut Allah juga jelek.” [H.R. al-Bazzar] 
Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT, dengan selalu membaca, mentadabburi dan mengamalkan ajaran dan perintah al-Qur’an. Amiin… Wallahu A’lam.

Senin, 13 Juli 2009

UMAT TERBAIK



Umat Muhammad SAW adalah umat yang terbaik, hal itu telah diungkapkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ. [آل عمران/110] 
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." [Q.S. Ali Imran: 110].
Hal serupa juga telah diungkapkan oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda: "Aku dianugerahi sesuatu yang tidak pernah dianugerahkan kepada seorang nabipun." Para shahabat bertanya: "Apa itu wahai Rasulullah?" Rasulullah SAW bersabda: "Aku ditolong ketika dalam ketakutan, aku diberi kunci pembuka alam semesta, aku diberi nama Ahmad, debu ini dijadikan sebagai sesuatu yang mensucikan bagiku dan umatku dijadikan sebagai umat yang terbaik." [H.R. Imam Ahmad]
Allah SWT telah menyebutkan bahwa sifat-sifat mereka yang terpuji adalah selalu beramar makruf dan mencegah kemungkaran. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW juga telah bersabda: "Sekelompok orang dari umat ini akan selalu menampakkan kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menentang mereka sampai hari kiamat." Hal ini menjadi tanda bahwa umat Muhammad SAW akan selalu meneggakkan kebenaran walaupun mereka dalam kedaan terbatas dan serba sulit.
Sifat-sifat di atas sungguhlah berbeda dengan Ahli Kitab. Mereka mengabaikan sifat-sifat ini dengan meninggalakan amar makruf nahi munkar. Sehingga pantaslah apabila mereka mendapat kecamaan dari Allah SWT melalui firman-Nya: 
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ. كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ. [المائدة/78، 79]  
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." [Q.S. al-Maidah: 78-79].

Sayyidul Istighfar


Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Belajarlah kalian semua Sayyidul Istighfar:
اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، وَأَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ.
“Ya Allah, Engkau adalah Tuhan hamba, tiada tuhan yang wajib disembah melainkan Engkau. Engkaulah yang menciptakan hamba dan hamba adalah penyembah-Mu. Hamba berada dalam janji hamba kepada-Mu (untuk beriman dan ikhlas dalam beribadah) semampu hamba. Hamba berlindung kepada-Mu dari kejelekan dosa-dosa yang telah hamba lakukan. Hamba mengakui nikmat yang telah Engkau berikan kepada hamba. Hamba mengakui dosa-dosa hamba. Maka ampunilah hamba, karena sesungguhnya tidak ada yang bisa mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.”
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membacanya pada siang hari dalam keadaan yakin (ikhlas dan membenarkan pahalanya), kemudian ia meninggal pada siang itu, sebelum sore, maka dia adalah ahli surga. Barang siapa membacanya pada malam hari dalam kedaan yakin (ikhlas dan membenarkan pahalanya), lalu meninggal sebelum subuh, maka ia adalah ahli surga.” [H.R. Bukhari, al-Nasa’i dll.]  

Bismillah Dalam Fatihah; Pelan Atau Keras?


Jika kita mengamati orang-orang yang melakukan shalat jahr (shalat yang bacaan fatihah dan suratnya dikeraskan) di sekitar kita, kita akan menjumpai mereka membaca keras dalam bismillah karena mereka yang membaca bismillah dengan jahr (keras) dalam fatihah adalah pengikut Madzhab Syafi’i. Namun ada juga ikhwan kita yang lain ketika membaca fatihah dalam shalat jahr bismillahnya dipelankan, ada juga yang sama sekali tidak dibaca. Ikhwan kita ini bersandar pada hadits shahih yang bersumber dari shahabat Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar RA, mereka semua memulai shalat dengan membaca; alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Menurut riwayat lain, shahabat Anas berkata: “Aku shalat bersama Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka aku tidak mendengar salah satu di antara mereka membaca bismillahirrahmaanirrahiim.” Sedangkan riwayat dari Imam Muslim berbunyi: “Aku Shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka semua memulai shalat dengan membaca alhamdulillahi rabbil ‘alamin, mereka tidak menuturkan bismillahirrahmaanirrahiim di awal maupun akhir bacaan.” 
Para ulama dalam hal membaca bismillah pada fatihah ketika shalat terdapat tiga pendapat. Pertama, tidak membaca bismillah sama sekali, baik dalam shalat sirr (pelan) maupun jahr (keras). Pendapat ini adalah pendapatnya Imam Malik RA. Kedua, membaca bismillah dengan suara pelan (tidak keras) baik dalam shalat sirr maupun jahr yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad RA. Ketiga, membaca bismillah dengan suara keras pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya’ dan Subuh) dan membacanya dengan pelan pada shalat sirriyah (dhuhur dan ashar) yang merupakan pendapat Imam Syafi’i.  
Dalam konteks ini Imam Syafi’i dengan ijtihadnya mengharuskan mushalli (orang yang shalat) untuk membaca bismillah karena bismillah merupakan ayat dari al-Fatihah dan mensunnahkan membaca keras pada shalat jahr karena adanya beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal itu, di antara yang paling shahih menerangkan hal itu adalah yang bersumber dari Nu’aim bin Abdullah al-Mujmir, ia berkata:
كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ {وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ : آمِينَ ، وَقَالَ: النَّاسُ آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ: الله أَكْبَرُ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الْجُلُوسِ قَالَ: الله أَكْبَرُ ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم. (رواه النسائي)
 “Aku shalat berada di belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca ummul qur’an sampai pada ayat walaadldlaalliin dan membaca amin, kemudian orang-orang juga mengikutinya membaca amin. Beliau ketika akan sujud membaca; Allahu Akbar dan ketika bangun dari duduk membaca; Allahu Akbar. Setelah salam beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai Rasulullah di antara kalian.” [H.R. al-Nasa’i]
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam al-Nasa’i dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim. Al-Hakim mengatakan bahwa keshahihan hadits tersebut berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Imam Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits di atas adalah shahih dan mempunyai beberapa syawahid (penguat eksternal). Mengomentari hadits di atas, Imam Abu Bakar al-Khathib mengatakan bahwa hadits itu adalah shahih yang tidak butuh terhadap penjelasan. 
Imam al-Daruquthni juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ يَؤُمُّ النَّاسَ اِفْتَتَحَ الصَّلَاةَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. (رواه الدارقطني)
“Sesungguhnya Nabi SAW ketika membaca (fatihah), sedangkan beliau mengimami para shahabat, memulai shalat dengan membaca bismillahirrahmaanirrahiim.” [H.R. al-Daruquthni]. Imam Daruquthni mengatakan bahwa semua perawi hadits tersebut adalah tsiqat.
Dari paparan beberapa hadits di atas, seolah-olah hadits yang bersumber dari Nu’aim bin Abdullah al-Mujmir dan Abu Hurairah bertentangan dengan hadits yang bersumber dari shahabat Anas bin Malik RA. Sehingga para ulama mengarahkan hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Anas tersebut maksudnya adalah tidak membaca bismillah dengan suara keras, bukan meninggalkan (tidak membaca) bismillah sama sekali. Hal itu karena dalam sebagian riwayat, di antaranya riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya yang juga bersumber dari Anas menyebutkan:
وَكَانُوْا لَا يَجْهَرُوْنَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ.
“Mereka tidak mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath al-Bari berkata: “Setelah pembahasan ini selesai, maka dapat disimpulkan bahwa hadits yang bersumber dari shahabat Anas RA menafikan bacaan keras dalam bismillah berdasarkan makna yang tampak setelah menjami’kan beberapa riwayat yang berbeda darinya. Sehingga jika ditemukan riwayat yang menetapkan bacaan keras dalam bismillah, maka harus didahulukan dari pada riwayat yang menafikannya. Demikian itu bukan semata-mata mendahulukan riwayat yang menetapkan, melainkan karena sahabat Anas RA yang hidup bersama Rasululah SAW dalam masa dua puluh tahun, kemudian bersama Abu Bakar, Umar dan Utsman dalam masa dua puluh lima tahun tidaklah mungkin beliau tidak mendengar dari mereka tentang bacaan keras bismillah dalam satu shalat. Hanya saja beliau mengaku tidak hafal ketetapan hukum ini setelah masa yang lama, yang beliau yakin masih ingat adalah memulai dengan hamdalah dengan bacaan keras. Oleh karena itu yang diambil adalah riwayat yang menetapkan bacaan bismillah dengan keras.”  

Ahlu Sunnah Wal Jama’ah Kelompok Yang Selamat


Perpecahan yang akan terjadi pada umat ini sudah terbaca oleh Rasulullah SAW ketika beliau masih hidup. Beliau menjelaskan bahwa semua kelompok tersebut akan masuk ke dalam neraka kecuali satu kelompok. Ketika beliau ditanya oleh para shahabat, siapakah kelompok yang selamat itu, beliau menyebut al-Jama’ah.
لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِى على ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِى الْجَـنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِى النَّارِ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ هُمْ قَالَ اَلْجَمَاعَةُ. (رواه ابن ماجه وغيره) 
“Sungguh umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu kelompok yang akan masuk surga dan tujuh puluh dua yang lainnya berada di neraka.” Ditanyakan oleh para shahabat: “Wahai Rasulullah, siapa mereka?” maka Rasulullah bersabda: “Al-Jama’ah.” [H.R. Ibnu Majah dll.] 
Dalam versi riwayat lain beliau menjelaskan bahwa kelompok tersebut adalah kelompok yang mengikuti tindak lampah (sunnah) beliau dan para shahabat beliau (ma ana ‘alaihill yaum wa ashhabi). 
تَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً قَالُوْا وَمَا تِلْكَ الْفِرْقَةُ قَالَ مَا اَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ. (رواه الطبراني وغيره)
“Umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok, semuanya masuk neraka, kecuali satu. Para shahabat bertanya: “Siapakah kelompok itu wahai Rasulallah?” Rasulullah SAW bersabda: “Kelompok yang sesuai dengan sunnahku dan shahabatku pada hari ini.” [H.R. al-Thabrani dll.]
Dari kedua redaksi hadits tersebut, sebenarnya istilah Ahlusunnah Wal Jamaah secara implisit sudah pernah diungkapkan oleh Rasulullah SAW untuk menjelaskan kelompok yang selamat. Hanya saja term Ahlusunnah Wal Jamaah lebih dikenal pada abad III sebagai reaksi atas munculnya berbagai aliran yang menyimpang.
Ahlu Sunnah wal Jama’ah sendiri terbentuk dari tiga kata yang menyusunnya. 
1. Kata ahlun, ahlu atau ahli mempunyai makna kaum atau golongan. 
2. Kata al-Sunnah. Secara lughawi mempunyai makna jalan, tingkah laku atau kebiasaan. Sedangkan menurut istilah syara’, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna sunnah. Ulama ahli hadits mendefinisikan sunnah sebagai segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat dan perjalanan hidup beliau, baik sebelum diangkat menjadi nabi maupun setelah diangkat menjadi nabi. Menurut ulama ushul, sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW selain al-Qur’an yang berupa ucapan, perbuatan atau ketetapan yang pantas untuk dijadikan sebagai dalil hukum syara’. Sedangkan ulama fiqh mendefinisikan sunnah sebagai sesuatu yang telah tetap dari Rasulullah SAW yang tidak termasuk dalam kategori fardlu dan wajib. Kata sunnah terkadang juga digunakan untuk hal-hal yang telah dilakukan oleh para shahabat, baik hal itu yang tercantum di dalam al-Qur’an, yang berasal dari Nabi, maupun tidak. Karena apa yang dilakukan oleh para shahabat pada hakekatnya adalah realisasi dari sunnah Nabi SAW. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW: 
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ. 
“Berpegang teguhlah kalian semua dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ al-Rasyidin.” [H.R. Abu Dawud dll.]
3. Kata al-Jama’ah. Menurut Ibnu Mas’ud yang dimaksud al-Jama’ah adalah kelompok yang selalu taat kepada Allah SWT walaupun hanya seorang. Para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam menjelaskan makna al-Jama’ah:
a. Al-jama’ah adalah al-Sawad al-A’dham (kelompok mayoritas umat Islam), sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Abu Ghalib bahwa sesungguhnya al-Sawad al-A’dham adalah kelompok yang selamat. Para tokoh yang berpendapat demikian diantaranya adalah Abu Mas’ud al-Anshari dan Ibnu Mas’ud. Ketika terjadi peristiwa terbunuhnya shahabat Utsman bin Affan, Abu Mas’ud ditanya tentang peristiwa itu, maka beliau berkata: “Berpeganglah kalian kepada al-Jama’ah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak akan menyepakatkan umat Muhammad SAW pada kesesatan.” Berdasarkan pendapat ini yang termasuk dalam kategori al-Jama’ah adalah para imam mujtahid umat ini serta para ulama mereka.
b. Al-Jama’ah adalah kelompok para imam mujtahid, barang siapa keluar dari ketetapan para ulama umat ini, maka ia akan mati dalam keadaan jahiliyah. Karena sesungguhnya jama’ah Allah SWT adalah para ulama. Merekalah yang dimaksudkan oleh Nabi: “Sesungguhnya Allah SWT tidak akan menyepakatkan umatku dalam kesesatan.” Demikian itu karena orang-orang awam mengambil agama ini dari para ulama. Sehingga makna sabda Nabi SAW: “Umatku tidak akan sepakat dalam kesesatan.” adalah “Ulama umat ini tidak akan sepakat dalam kesesatan.” Para tokoh yang berpendapat demikian diantaranya adalah Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahaiwah dan sekelompok ulama salaf. Pendapat ini merupakan pendapat para ulama ushul. 
c. Al-Jama’ah adalah tertentu kepada para shahabat. Mereka adalah tiang agama dan mereka adalah orang-orang yang tidak akan bersepakat dalam kesesatan secara pasti, dimana hal itu mungkin saja terjadi pada selain shahabat.
d. Al-Jama’ah adalah kelompok kaum muslimin ketika telah sepakat atas suatu perkara, maka wajib bagi yang lain untuk mengikutinya.
e. Al-Jama’ah adalah sekelompok kaum muslimin ketika telah sepakat atas seorang pemimpin.
Dari uraian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa Ahlu Sunnah wal Jama’ah adalah kaum muslimin yang mengikuti sunnah Nabi SAW dan Jama’ah. Mereka adalah orang-orang yang menjadikan Sunnah Nabi SAW dan Jama’ah sebagai tiang utama bangunan ke-Islaman mereka. Hilang salah satu dari keduanya, bangunan Islamnya akan goyah, bahkan bisa jadi akan hancur. Dengan kata lain, orang yang tidak mengikuti Sunnah atau orang yang tidak mengikuti Jama’ah, atau keluar dari Jama’ah, pada hakekatnya dia bukan bagian dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah.

Asy’ariyah Kebangkitan Kembali Ahlu Sunnah wal Jama’ah
Asy`ariyah adalah sebuah paham aqidah yang dinisbatkan kepada Imam Abu al-Hasan Ali bin Ismail al-Asy`ary. Beliau lahir di Bashrah pada tahun 260 Hijriyah dan wafat pada tahun 324 Hijriyah. Beliau merupakan salah satu keturunan shahabat Nabi SAW yang bernama Abu Musa al-Asy’ari. Beliau adalah Syeikh Thariqah Ahlu Sunnah wal Jama’ah, seorang imam para theolog dan penolong sunnah Rasulullah SAW.
Pada mulanya Imam Asy’ari adalah pengikut Abu Ali al-Jubba’i, seorang pemimpin dan theolog Mu’tazilah. Beliau menjadi pengikut Mu’tazilah selama empat puluh tahun, sehingga pada waktu yang lama itu beliau menjadi imam di kalangan Mu’tazilah. Namun semakin lama mendalami konsep theology Mu’tazilah malah menyebabkan kebimbangan dan kebingungan pada diri beliau. Sehingga pada puncaknya beliau mengasingkan diri di dalam rumahnya selama lima belas hari. Setelah itu, beliau keluar dari rumahnya menuju ke masjid dan naik ke atas mimbar, mengumumkan kepada masyarakat bahwa beliau telah mencabut akidah yang selama ini dianut dan diyakininya. Beliau kemudian menyerahkan beberapa kitab yang sesuai dengan akidah yang dibawa oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya (akidah Ahli Sunnah wal Jama’ah) kepada masyarakat.
Kisah keluarnya Imam Abu al-Hasan al-Asy’ary dari kubangan Mu’atazilah bermula ketika beliau tidur di malam-malam sepuluh hari pertama bulan Ramadhan. Dalam tidurnya itu beliau bermimpi bertemu dengan Nabi SAW. Dalam mimpi itu Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Ali, tolonglah madzhab-madzhab yang telah diriwayatkan dariku, karena madzhab-madzhab itulah yang benar.” Ketika bangun dari tidurnya, beliau merasakan beban masalah yang sangat berat. Beliau selalu memikirkan mimpi itu dan merasa gelisah. 
Pada pertengahan Ramadhan (sepuluh hari kedua), beliau kembali bermimpi bertemu Nabi SAW untuk yang kedua kalinya. Dalam mimpi yang kedua ini, Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang telah engkau perbuat pada apa yang telah aku perintahkan?” Beliau berkata: “Wahai Rasulallah, gerangan apa yang harus aku lakukan, sementara aku telah menyebarkan ajaran-ajaran yang benar kepada umat ini dari madzhab-madzhab yang telah diriwayatkan darimu.” Rasulullah bersabda: “Tolonglah madzhab-madzhab yang telah diriwayatkan dariku, karena madzhab-madzhab itulah yang benar.” Ketika terbangun dari mimpinya, beliau sangat menyesal dan sedih. Beliau sepakat untuk meninggalkan ilmu kalam dan mengikuti hadits serta terus-menerus membaca al-Qur’an. Hingga tiba saatnya pada tanggal dua puluh tujuh Ramadhan, seperti biasanya beliau selalu menghidupkan malam itu. Namun pada waktu itu rasa ngantuk menyerang beliau, sehingga beliau tertidur. Dalam tidurnya itu, beliau kembali bermimipi bertemu Rasulallah SAW. Rasulullah SAW bertanya kepada beliau: “Apa yang telah engkau kerjakan terhadap apa yang telah aku perintahkan?” Beliau menjawab: “Wahai Rasulullah Aku telah meninggalkan ilmu kalam dan berpegang pada al-Qur’an dan Sunnahmu.” Rasulullah bersabda: “Aku tidak memerintahkanmu untuk meninggalkan ilmu kalam, aku hanya memerintahmu untuk menolong madzhab-madzhab yang telah diriwayatkan dariku, karena madzhab-madzhab itulah yang benar.” Imam Asy’ary berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana aku meninggalkan madzhab yang telah aku gambarkan permasalahan-permasalahnnya dan aku telah mengetahui dalil-dalilnya selama tiga puluh tahun untuk berpendapat.” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya aku tidak mengetahui bahwasanya Allah SWT akan menganugerahkan padamu karunia dari sisi-Nya, maka aku tidak akan berdiri di hadapanmu, sehingga aku menjelaskan maksud dalil-dalil itu. Bersunguh-sungguhlah, karena sesungguhnya Allah akan menganugerahkan karunia dari sisi-Nya kepadamu.” Imam Abu al-Hasan terbangun dari mimpinya dan berkata: “Tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.” [Q.S. Yunus: 32] Setelah peristiwa itu beliau membela aqidah-aqidah Ahlu Sunnah, khususnya tentang masalah yang berkaitan dengan melihat Allah SWT dan syafaat yang diingkari oleh kaum Mu’tazilah.  
Selain sebagai ahli theolog dan berbagai disiplin ilmu yang lain, al-Imam al-Asy’ary juga merupakan Imam dalam tashawuf. Orang-orang yang pernah berkumpul bersama beliau menuturkan bahwa beliau selama dua puluh tahun mengerjakan shalat subuh dengan wudlu shalat isya’. Beliau makan dari hasil tanah yang diwakafkan kakeknya Bilal bin Abu Bardah bin Abu Musa al-Asy’ary kepada anak cucunya. Nafkah beliau dalam setahun hanya tujuh belas dirham. Untuk bekal hidupnya, beliau menghabiskan satu dirham lebih sedikit setiap bulannya.
Sebagian orang menyangka bahwa Imam Abu Hasan al-Asy’ary bermadzhab Maliki, padahal hal itu tidak benar. Yang benar beliau adalah seorang yang bermadzhab Syafi’i. Beliau mendalami madzhab Syafi’i kepada Syeikh Abu Ishaq al-Maruzi sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Syeikh Abu Bakar Ibnu Fauruq dalam Thabaqat al-Mutakallimin dan Syeikh Abu Ishaq al-Isfiraini yang dinukil oleh Syeikh Abu Muhammad al-Juwaini dalam Syarh al-Risalah. Sedangkan yang bermadzhab Maliki adalah al-Qadli Abu Bakar bin al-Baqilani, seorang tokoh besar madzhab Asy’ariyah. 

Karya-karya Imam al-Asy’ari
Abu Muhammad bin Hazm menuturkan bahwa karya-karya Imam al-Asy’ari mencapai lima puluh lima karya tulis. Namun pendapat ini ditolak oleh Ibnu Asakir, kemudian beliau menuturkan dari Abu al-Ma’ali bin Abdul Malik al-Qadli, beliau mendengar dari orang yang tsiqat bahwa karya Imam al-Asy’ary lebih dari tiga ratus karya tulis. Karya-karya itu diantaranya adalah: al-Fushul fi al-Rad ‘ala al-Mulhidin, al-Mujiz, al-Istitha’ah, al-Shifat, al-Ru’yah, al-Asma’ wa al-Ahkam, al-Rad ala al-Mujassimah, al-Idlah, al-Luma’ al-Shaghir, al-Luma’ al-Kabir, al-Syarh wa al-Tafshil, al-Muqaddimah, al-Naqdlu ‘ala al-Jubba’i, al-Naqdlu ‘ala al-Balkhi, Maqalat al-Muslimin, Maqalat al-Mulhidin, al-Jawabat fi al-Shifat ‘ala al-I’tizal, al-Rad ‘ala Ibnu Rawandi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Hakekat Madzhab Asy’ariyah
Perlu diketahui bahwa Imam al-Asy’ary tidaklah membuat madzhab baru, beliau hanyalah merumuskan kembali akidah-akidah yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Namun ternyata masih ada saja sekelompok orang yang mencela dan menghina madzhab Asy’ariyah, bahkan menuduhnya sebagai madzhab yang sesat. Hal itu tidaklah mengherankan, karena zaman dulupun juga telah ada sekelompok orang yang menganggap sesat dan mengkafirkan Asy’ariyah. Qadli al-Qudlat Abu Abdillah al-Damaghani al-Hanafi mengatakan bahwa orang yang mengatakan demikian sungguh telah melakukan bid’ah dan melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Lebih lanjut Syeikh Abu Ishaq al-Syairazi mengungkapkan bahwa Asy’ariyah adalah esensi dari Ahlu Sunnah itu sendiri dan penolong syariah yang bangkit menentang kelompok-kelompok ahli bid’ah seperti Qadariyah, Rafidhah dan kelompok-kelompok lain yang menyimpang. Barang siapa yang mencela mereka, maka sesungguhnya ia telah mencela Ahlu Sunnah. Lebih lanjut lagi al-Imam al-Qusyairi mengatakan bahwa Ashab al-Hadits telah sepakat bahwa Abu al-Hasan Ali bin Ismail al-Asy’ary adalah salah seorang imam dari para imam Ashab al-Hadits. Madzhab beliau adalah madzhab Ashab al-Hadits. Beliau telah mengulas tentang pokok-pokok agama (ushuluddin) sesuai manhaj Ahlu Sunnah. Beliau telah membantah teori-teori kalam yang digagas oleh kelompok-kelompok yang menyimpang. Beliau laksana pedang yang terhunus, yang siap membantai Mu’tazilah, Rafidhah dan kelompok-kelompok ahli bid’ah yang menyimpang dari Islam. Barang siapa yang mencela, mencaci atau melaknat beliau maka sungguh ia telah menghina dan mencaci semua kelompok Ahlu Sunnah. 
Ketidaktahuan terhadap hakekat madzhab Asy’ary itulah yang menyebabkan mereka berani mencela Asy’ariyah, hingga menyebabkan Ahlu Sunnah tercabik-cabik dan terpecah belah. Sebagian dari mereka yang tidak tahu hakekat madzhab Asy’ariyah ini menuduh bahwa Asy’ariyah adalah kelompok yang sesat seperti ahli bid’ah yang lain. Kita tidak tahu bagaimana cara pandang mereka dalam memahami madzhab yang murni ini, sehingga menyamakan dengan madzhab ahli bid’ah seperti Mu’tazilah dan yang lainnya. Allah SWT berfirman: 
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ. مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ. [القلم/35، 36]
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu (berbuat demikian), bagaimana kamu mengambil keputusan?” [Q.S. al-Qalam: 35-36]
Padahal Asy’ariyah terdiri dari para ulama Ahli Hadits, Ahli Fiqih, Ahli Tafsir dan ilmu-ilmu yang lain. Aqidah beliau diikuti oleh para ulama’ Madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi dan para pembesar Madzhab Hambali. Kebesaran madzhab Asy’ariy juga diakui oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau berkata: “Para ulama adalah penolong ilmu-ilmu agama. Sedangkan Asy’ariyah adalah penolong ushuluddin (aqidah).” 
Pengikut Imam al-Asy’ary terdiri dari para imam-imam besar di masanya yang kredibilatasnya sudah tidak dipertanyakan lagi. Diantara mereka yang berada di bawah bendera Asy’ariyah adalah: al-Imam Abu Said al-Isma’ili, al-Qadli Abu Bakar bin al-Baqilani, al-Qadli Abdul Wahhab al-Maliki, al-Hafidz Abu Bakar al-Baihaqi, al-Khatib al-Baghdadi al-Hafidz, Imam Abu al-Qasim al-Qusyairi penulis kitab Risalah al-Qusyairiyah yang menjadi rujukan utama ilmu tashawuf, Syeikh Abu Ishaq al-Syaerazi pemilik kitab al-Muhadzdzab sebagai salah satu kitab induk dalam Madzhab Syafi’i, Imam al-Haramain penulis kitab Nihayat al-Mathlab, Hujjatul Islam al-Ghazali yang kebesaran namanya sudah diakui oleh dunia, Imam Fakhruddin al-Razi penulis Tafsir al-Kabir, Sulthan al-Ulama Izzuddin bin Abdissalam, Imam al-Nawawi pemilik Syarah Shahih Muslim dan al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab sebagai kitab rujukan madzhab Syafi’i, Syeikhul Islam Ibnu Daqiqil ‘Id, Syeikhul Islam Ibnu Hajar al-Asqalani penulis kitab Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, seorang pakar hadits yang telah disepakati kepakarannya, Imam Taqiyuddin al-Subuki, Imam Tajuddin al-Subuki, Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari, al-Imam al-Suyuthi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami pemilik kitab al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair dan masih banyak lagi para ulama pengikut madzhab Asy’ariyah yang tentunya akan membutuhkan berjilid-jilid buku jika harus disebutkan satu persatu diantara mereka.
Lalu bagaimana bisa kita mengatakan bahwa mereka semua itu bukanlah Ahlu Sunnah? Kebaikan apa yang bisa kita harapkan jika kita menuduh ulama-ulama kita dan para salaf shaleh sebagai orang yang sesat dan menyimpang? Bagaimana Allah SWT bisa membuka hati kita untuk menimba ilmu mereka jika dalam hati kita mempunyai keyakinan bahwa mereka telah menyimpang dan berpaling dari ajaran Islam? Jika para ulama di atas bukanlah Ahlu Sunnah, lalu siapakah Ahlu Sunnah?  

Minggu, 10 Mei 2009

Shalat Sunnah Berjamaah


Shalat sunnah dalam istilah lain juga disebut dengan nawafil, mandub dan mustahab. Secara lughat kata-kata tersebut mempunyai makna tambah (ziyadah), sedangkan secara istilah mempunyai makna: shalat-shalat selain shalat fardlu.

Shalat sunnah dibagi menjadi dua macam:

1.       Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, meliputi shalat 'idain (Idul Fithri dan Idul Adlha), shalat tarawih, shalat gerhana matahari dan bulan dan shalat istisqa'.

2.       Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara sendiri (munfarid/tidak berjamaah). Terbagi menjadi dua macam:

a.       Shalat-shalat sunnah yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut dengan shalat rawatib.

b.      Shalat-shalat sunnah yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah, tasbih dan lain-lain.

Yang menjadi pertanyaan adalah; apakah shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah ini boleh dikerjakan secara berjamaah? Seperti halnya shalat dhuha, tasbih dan shalat-shalat sunnah yang lain apakah boleh dikerjakan secara berjamaah? Dan pernahkah Rasulullah melakukan hal itu?

Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik mengisahkan:

أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ. (رواه مسلم)

"Bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mangundang Rasulullah SAW untuk menikmati makanan yang telah dihidangkannya, maka Rasulullah SAW memakan makanan itu, kemudian beliau bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian (shalat bersama kalian). Sahabat Anas berkata: "Maka aku berdiri di atas tikar yang warnanya telah menghitam karena sudah lama tidak digunakan. Lalu aku menyipratkan air ke tikar tersebut, kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas tikar itu, aku dan al-Yatim (Dlumairah) berdiri membentuk barisan di belakang Rasulullah SAW dan para wanita-wanita tua berdiri di belakang kami. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW shalat dua rakaat bersama kami, kemudian beliau pergi." [H.R. Muslim].

Pada hadits di atas Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat bersama sahabat Anas, Dlumairah dan para wanita tua. Shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah ini adalah shalat sunnah. Hal itu berdasarkan keterangan dari beberapa hadits di antaranya:

1.       Riwayat Imam Muslim, dari sahabat Anas RA:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا. (رواه مسلم)

"Dari sahabat Anas RA, beliau berkata: "Nabi SAW masuk ke (rumah) kami, sedangkan di situ hanya ada aku, ibuku dan Umi Haram bibiku, lalu Nabi SAW bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat bersama kalian." pada selain waktu shalat, lalu beliau shalat bersama kami." [H.R. Muslim].

2.       Riwayat Imam Abu Dawud, dari sahabat Anas RA yang mengatakan:

ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعًا. (رواه ابو داود)

"Kemudian Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah dua rakaat bersama kami." [H.R. Abu Dawud].

Dari keterangan beberapa hadits di atas, para ulama seperti Imam al-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Fath al-Bari, Syeikh Ibnu Daqiqil Id dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam dan ulama yang lain berpendapat mengenai kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah dan hal itu tidaklah dilarang. Apalagi jika shalat sunnah yang dilakukan secara berjamaah itu bertujuan untuk melatih dan mendidik seseorang (para murid atau santri) untuk selalu istiqamah dalam mengerjakan shalat tersebut, maka tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri. Dan jika kita teliti dari beberapa riwayat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak hanya sekali saja, akan tetapi lebih dari satu kali.

Wallahu A'lam 

Siapakah Kelompok Yang Selamat ?


          Empat belas abad yang lalu, Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita, bahwa umat Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan dan Nashrani menjadi tujuh puluh dua golongan. Sedangkan umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Dari tujuh puluh tiga golongan itu yang selamat hanyalah satu, yaitu golongan yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat beliau atau yang dikenal dengan istilah Ahlusunnah wal Jama'ah. Permasalahnnya siapakah yang berhak menyandang predikat ini, mengingat semua kelompok juga mengklaim bahwa dirinya adalah Ahlusunnah wal Jama'ah. Maka dari itu, kita harus mengetahui siapakah Ahlusunnah itu dan apa saja manhaj serta akidah mereka.

Sebelum Rasulullah SAW wafat, kaum muslimin berada dalam satu ikatan manhaj, baik dalam masalah ushul (pokok) maupun furu' (cabang) agama. Ketika mereka musykil terhadap suatu hal, mereka langsung dapat bertanya kepada Rasulullah SAW dan selesailah permasalahan itu. Pertentangan di antara kaum muslimin muncul pertama kali ketika Rasulullah SAW wafat. Sekelompok orang di antara mereka mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidaklah meninggal. Bahkan sahabat Umar bin Khathab mengatakan apabila ada orang yang berkata bahwa Nabi Muhammad SAW telah meninggal maka beliau akan membunuh orang itu dengan pedangnya.[1] Beliau baranggapan Rasulullah SAW hanyalah diangkat oleh Allah SWT seperti halnya Nabi Isa AS. Kemudian pertentangan ini sirna dan semua kaum muslimin sepakat akan wafatnya Rasulullah SAW ketika sahabat Abu Bakar RA membacakan firman Allah SWT:

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ. [الزمر/30]

"Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula)." [Q.S. al-Zumar: 30].

Kemudian beliau berkata: "Barang siapa yang menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah meninggal. Dan barang siapa yang menyembah Tuhan Muhammad, maka sesungguhnya Ia adalah dzat yang hidup, yang tidak akan pernah mati."

Setelah hal itu selesai, kemudian mereka berselisih mengenai tempat di mana Rasulullah SAW akan dimakamkan. Penduduk Makkah menginginkan agar Rasulullah SAW dikembalikan dan dikebumikan di Makkah, karena Makkah adalah tempat kelahiran beliau sekaligus sebagai tempat terutusnya dan merupakan qiblat beliau. Selain itu, Makkah merupakan tempat keturunan beliau dan di sana juga terdapat makam kakek beliau Nabi Ismail AS. Sedangkan penduduk Madinah menghendaki agar Nabi SAW dimakamkan di Madinah karena Madinah merupakan kota hijrah Rasulullah SAW dan kota para penolong beliau. Sementara kelompok yang lain menghendaki agar Rasulullah SAW dimakamkan di Baitul Maqdis, di sebelah makam Nabi Ibrahim AS. Kemudian hilanglah pertentangan ini ketika sahabat Abu Bakar RA menyampaikan sabda Rasulullah SAW; bahwa para nabi dimakamkan di tempat mereka meninggal, sehingga para sahabat memakamkan beliau di dalam kamar beliau di Madinah.

Perselisihan selanjutnya terjadi dalam masalah kepemimpinan. Kaum Anshar menyerahkan kepemimpinan kepada Sa'ad bin Ubadah al-Khazraji. Sedangkan orang-orang Quraisy mengatakan bahwa kepemimpinan hanya berada pada orang-orang Quraisy. Akhirnya kaum Anshar sepakat untuk menyerahkan kepemimpinan kapada kaum Quraisy karena ada sebuah hadits  yang mengatakan bahwa "Para pemimpin dari kaum Quraisy." Namun perselisihan ini tetap saja terjadi karena kelompok Dlirariyah dan Khawarij berpendapat bahwa kepemimpinan boleh saja dari selain Quraisy.

Setelah terjadinya perselisihan-perselisihan di atas, kaum muslimin disibukkan memerangi para pembangkang yang menolak untuk mengeluarkan zakat. Mereka juga disibukkan memerangi Thulaihah ketika ia mengaku sebagai Nabi dan keluar dari Islam. Namun kemudian ia kembali lagi masuk Islam di masa Khalifah Umar RA dan meninggal dunia sebagai syahid dalam peperangan Nahawanda pada tahun 21 H. Kemudian memerangi para pengaku nabi yang lain, seperti Musailamah al-Kadzdzab beserta istrinya Sajaj binti al-Harits yang mengaku sebagai nabi perempuan, serta Aswad bin Zaid al-'Ansi yang mengaku sebagai nabi ketika Rasulullah SAW masih hidup.

Setelah selesai menghadapi orang-orang yang membangkang, kaum muslimin bertugas untuk menyebarkan Islam keseluruh pelosok dunia. Maka terjadilah perluasan wilayah Islam dengan sangat cepat. Kaum muslimin pada waktu itu berada dalam satu tauhid dan keyakinan dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama). Mereka hanya berbeda dalam masalah furu' (cabang) fiqh yang tidak sampai menimbulkan perpecahan dan pengkafiran di antara mereka.

Munculnya fitnah terjadi pada akhir masa pemerintahan Sayidina Utsman bin Affan RA, kemudian berlanjut sampai pada masa Sayidina Ali bin Abi Thalib RA. Sehingga munculah beberapa kelompok yang menyimpang dari ajaran-ajaran Islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Pada masa-masa akhir periode shahabat.

 Siapa Saja Ahlusunnah Wal Jama'ah ?

Al-Imam Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi dalam kitabnya al-Farqu Baina al-Firaq menyebutkan bahwa Ahlusunnah wal Jama'ah terdiri dari delapan kelompok:

1.       Kelompok pertama adalah mereka para ulama yang mempunyai pengetahuan luas tentang masalah-masalah tauhid dan kenabian, ketetapan-ketetapan janji Allah serta ancaman-Nya, pahala dan siksa, syarat-syarat ijtihad dan imamah (kepemimpinan) dan kepemerintahan. Mereka menempuh ilmu ini dengan metode yang murni dari para ulama ahli kalam yang bersih dari tasybih (menyerupakan dzat Allah SWT dengan makhluk), bid'ah-bid'ah kaum Rafidlah, Khawarij, Jahmiyyah, Najjariyyah dan semua kelompok yang menyimpang.

2.       Para Imam Fiqih dari kalangan ahli ra’yi dan ahli hadits, yakni orang-orang yang dalam ushuluddin (pokok-pokok agama) meyakini madzhab-madzhab yang memurnikan Allah SWT dan Sifat-sifat-Nya yang azali, mereka bersih dari faham Qadariyah dan Mu'tazilah. Mereka berkata dan mengakui tentang kekalnya kenikmatan surga kepada penghuninya, kekalnya siksa neraka kepada orang-orang kafir, mengakui imamah (kepemimpinan) Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali RA, menyanjungkan pujian kepada salaf al-shalih, meyakini kewajiban Jum’at di belakang para imam yang bersih dari hawa nafsu yang menyesatkan dan meyakini kewajiban ber-istinbat (menggali) hukum-hukum syari’at dari al-Qur’an, hadits dan ijma’ sahabat. Yang termasuk golongan ini adalah ulama pengikut Madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad Bin Hambal, Imam al-Auza'i, Imam al-Tsauri, Imam Ibnu Abi Laila, para pengikut Imam Abi Tsaur, Madzhab al-Dhahiriyah dan semua ulama fiqh yang fiqhnya terbebas dari bid'ah-bid'ah yang menyesatkan.

3.       Ulama’ yang menguasai tentang ilmu periwayatan hadits dan sunnah dari Rasulullah SAW, dapat membedakan hadits yang shahih dengan hadits yang dlaif, mengetahui sebab-sebab kecacatan dan keadilan rawi dan mereka tidak mencampur adukkan pengetahuan tentang semuanya itu dengan perbuatan bid’ah oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsu yang menyesatkan.

4.       Ulama’ yang menguasai tentang ilmu Adab, Nahwu, Tashrif dan ulama’ yang sealur dengan para Imam pakar lughat (bahasa), seperti Imam Kholil, Imam Abi Amr Bin Ala’ dan Imam Sibawaih.

5.       Ulama’ yang menguasai tentang ilmu metode bacaan-bacaan al-Qur’an, metode penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dan pentakwilannya sesuai Madzhab Ahli Sunnah, bukan pentakwilan kelompok yang mengikuti hawa nafsu yang meyesatkan.

6.       Orang-orang yang zuhud dari kalangan Shufiyah, yaitu orang-orang memiliki pandangan hati, lalu membatasi dirinya; meneliti lalu mengambil pelajaran; ridho terhadap taqdir, menerima apa adanya; mengetahui bahwa sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban tentang baik dan buruknya, dan perhitungan amal baik atau buruk meskipun seberat semut kecil. Kemudian mereka mempersiapkan dengan sebaik-baiknya untuk bekal dalam kehidupan akhirat; ungkapan mereka dalam ibarat dan isarat berjalan sesuai dengan  jalan yang ditempuh oleh ahli hadits bukan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan kepentingannya. Mereka tidak melakukan kebaikan dengan tujuan riya’, tidak meninggalkannya karena malu. Agama mereka adalah tauhid, meniadakan penyerupaan (antara Khaliq dan makhluk-Nya), madzhab mereka adalah menyerahkan diri dengan sepenuhnya kepada Allah SWT, tawakal dan tunduk patuh terhadap perintah-Nya, menerima anugerah-Nya dan tidak berpaling dengan menetang-Nya. Allah SWT berfirman:

ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ. [الجمعة/4]

 “Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar”. [Q.S. al-Jum’at: 4].

7.       Orang-orang yang tetap berada di benteng pertahanan Islam untuk mengintai orang-orang kafir. Mereka memerangi musuh-musuh kaum muslim dan melindungi kaum muslimin. Dalam benteng-benteng mereka, mereka menampakkan madzhab Ahli Sunnah wal Jama'ah. Mereka adalah orang-orang yang telah dikisahkan oleh Allah SWT melalui firmannya:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ.  [العنكبوت/69]

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." [Q.S. al-Ankabut: 69]

8.       Komunitas orang-orang yang menetap di berbagai negara yang banyak sekali syi’ar-syi’ar Ahli Sunnah, bukan di negara yang hanya tampak syi’ar-syi’ar orang-orang yang mengikuti hawa nafsu yang menyesatkan.[2]

 

Para Ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah

Ahlu Sunnah mempunyai sederet ulama besar yang menguasai berbagai bidang ilmu. Mereka tersebar di berbagai wilayah Islam dengan disiplin ilmu yang beraneka ragam. Pada masa sahabat telah muncul Sayidina Ali RA sebagai ulama ahli kalam (theology). Beliau dengan argumen-argumennya telah membabat habis aliran Khawarij dengan faham-faham yang mereka bawa. Kemudian beliau juga mendebat konsep-konsep aqidah yang dikembangkan oleh Qadariyah yang berkaitan dengan masyi'ah (keinginan), istiha'ah (kemampuan) dan qadar (takdir). Kemudian setelah itu, muncul Abdullah bin Umar RA yang menyatakan diri terlepas dari pendapat Ma'bad al-Jahni yang menafikan terhadap qadar.

Pada generasi berikutnya banyak sekali para ulama Ahlu Sunnah yang menentang dan menolak terhadap ajaran-ajaran Qadariyah, diantara mereka adalah Umar bin Abdul Azis, beliau mempunyai suatu risalah yang sangat bagus dalam mengkritisi pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh aliran Qadariyah. Ulama-ulama lainnya yang yang sangat intens terhadap aliran Qadariyah adalah Imam al-Hasan al-Bashri, al-Sya'bi dan al-Zuhri. Pada generasi berikutnya muncullah Imam Ja'far bin Muhammad al-Shadiq yang telah menulis kitab untuk mengkritisi faham-faham Qadariyah, Khawarij dan Rafidhah. Dari kalangan fuqaha juga terdapat banyak ahli kalam seperti Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi'i yang sangat berperan besar dalam membela madzhab Ahlu Sunnah dari gerogotan aliran-aliran yang menyimpang.  

 

Kelompok Ahlu Sunnah Tidak Saling Mengkafirkan

Kelompok Ahlu Sunah tidaklah saling mengkafirkan. Di antara kelompok Ahlu Sunah tidaklah terdapat suatu perbedaan yang mengharuskan untuk mengkafirkan kelompok yang lain. Oleh karena itu layaklah apabila mereka disebut sebagai Ahlu Sunnah wal Jama'ah yang berada dalam kebenaran. Berbeda dengan kelompok yang lain di luar Ahlu Sunah, dimana sebagian kelompok dari mereka mengkafirkan kelompok yang lain. Seperti halnya kelompok Khawarij yang terpecah menjadi dua puluh kelompok, dan setiap kelompok dari mereka mengkafirkan kelompok yang lain. Hal itu juga terjadi pada kelompok Rafidhah dan Qadariyah. Mereka itu seperti halnya orang-orang Yahudi dan Nashrani ketika sebagian dari mereka mengkafirkan terhadap yang lain. Orang-orang Yahudi berkata: "Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan". Sedangkan orang-orang Nasrani berkata: "Orang-orang Yahudi itu tidak mempunyai suatu pegangan.". Padahal mereka sama-sama membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengatakan seperti ucapan mereka itu. Maka Allah akan mengadili diantara mereka pada hari Kiamat, tentang apa-apa yang mereka berselisih padanya.[3]

Allah SWT telah menjaga Ahlu Sunnah wal Jamaah untuk mencela dan mengatakan sesat kepada para ulama salaf. Mereka memuji dan meyanjung para ulama salafu al-shalih, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, para sahabat yang ikut dalam perang Badar, Uhud dan para sahabat yang ikut dalam Baiat al-Ridlwan. Ahlu Sunnah tidak pernah mencela para shahabat yang telah dinyatakan oleh Rasulullah bahwa kelak akan masuk surga, istri-istri Rasulullah SAW, putra-putri beliau dan juga cucu-cucunya. Sebaliknya Ahlu Sunnah sangat memuji terhadap mereka semua. Ahlu Sunnah juga meyakini terhadap sabda Nabi SAW bahwa umat beliau sejumlah tujuh puluh ribu orang akan masuk surga tanpa dihisab terlebih dahulu. Mereka adalah orang-orang yang  tidak mau menggunakan mantra-mantra, meramalkan tidak baik dan mereka adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Tuhan mereka. Mereka adalah hamba-hamba Allah SWT yang selalu berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."[4] 

 

Ahlusunnah Wal Jamaah Golongan Yang Selamat

Dalam sabdanya Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa kelompok umat ini yang selamat adalah mereka yang sesuai dengan akidah dan manhaj yang telah dibawa oleh beliau dan para shahabat. Dan yang mengikuti akidah dan manhaj tersebut hanyalah kelompok Ahlu Sunnah saja. Sedangkan kelompok lain, manhaj dan aqidahnya sudah tidak sama atau bahkan bertentangan dengan manhaj para shahabat RA. Hal itu tiada lain karena kelompok-kelompok itu banyak yang mengecam, bahkan banyak yang telah mengkafirkan para shahabat RA. Kelompok Qadariyah misalnya, bagaimana bisa mereka dikatakan sebagai pengikut manhaj Nabi SAW dan para shahabat apabila mereka mencela mayoritas shahabat sebagaimana yang dilontarkan oleh pemimpin mereka al-Nidlam. Lebih dari itu, ia juga menggugurkan keadilan Ibnu Mas'ud dan menganggapnya telah sesat hanya karena beliau meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi; "Sesungguhnya orang yang beruntung adalah orang yang beruntung ketika berada di dalam kandungan ibunya dan orang yang celaka adalah orang yang celaka ketika berada di dalam kandungan ibunya." dan hadits yang menerangkan tentang peristiwa terbelahnya rembulan. Padahal itu semua semata-mata hanyalah karena keingkarannya terhadap mu'jizat Nabi SAW. Lebih parah lagi ia juga membatalkan ijma' para shahabat dan tidak mengakuinya sebagai hujjah. Ia juga berpendapat bahwa umat ini bisa saja untuk sepakat dalam kesesatan. Lalu bagaimana kelompok ini bisa dikatakan mengikuti shahabat  apabila pandangan dan manhaj mereka bertolak belakang dengan manhaj para shahabat?

Kelompok Mu'tazilah pimpinan Washil bin Atha' al-Ghazal juga tidak bisa dikatakan sebagai pengikut manhaj para shahabat karena Washil sendiri telah meragukan keadilan Sayidina Ali dan kedua putranya, Ibnu Abbas, Thalhah, Zubair, Aisyah dan para shahabat yang telah menyaksikan perang Jamal, bahkan lebih dari itu ia telah menganggap para shahabat tersebut sebagai orang yang fasik yang akan kekal di neraka. Ia meragukan keadilan Sayidina Ali, Thalhah dan Zubair, padahal mereka bertiga termasuk dalam kelompok al-mubasysyirina bil jannah (orang-orang yang mandapat kabar gembira kelak akan masuk surga), mereka juga termasuk orang-orang yang ikut dalam baiat al-ridlwan dan mereka adalah orang-orang yang telah dikisahkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا. [الفتح/18]

"Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)." [Q.S. al-Fath: 18]

Maka bagaimana bisa kelompok ini dikatakan sebagai pengikut shahabat sedangkan mereka menganggap para shahabat sebagai orang yang fasik dan akan masuk neraka?

Kelompok yang lain seperti Khawarij, Rafidlaf , Jahmiyyah, Najjariyah dan Dlirariyah juga tidak bisa dikatakan sebagai pengikut para shahabat, karena mereka semua telah sepakat untuk tidak menerima sesuatu yang diriwayatkan para shahabat berkaitan dengan hukum syariat. Hal itu tiada lain karena mereka telah mengkafirkan mayoritas dari mereka yang telah menerima hadits dari Rasulullah SAW.

Maka dari uraian ini jelaslah bahwa pengikut para shahabat adalah orang-orang yang mengamalkan riwayat-riwayat yang benar dari para shahabat dalam hukum syariat. Dan inilah manhaj Ahlu Sunnah wal Jamaah. Wallahu A'lam.

  

[1] Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah), 12.

[2] Abdul Qahir al-Baghdadi, Al-Farqu Baina al-Firaq: 240-243.

[3] Al-Baqarah: 113.

[4] Al-Hasyr: 10.